Pertanyaan soal meningkatkan kerjasama belum dijawab tuh bos.. :-) Soalnya ini lumayan pelik juga.. :-p
Wassalam, Irwan.K Pada 28 Juli 2008 16:04, Rinaldi <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Mudah2an bermanfaat. > > > Thanks and Regards > [EMAIL PROTECTED] > *PT. Pepperl-Fuchs Bintan* > SD 56/57 BIE Lobam Bintan > Kepulauan Riau > ** <[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED] > ' ( 0770 ) 696678 Ext. 216 > > ** > > > > > ------------------------------ > *From:* [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On Behalf > Of *IrwanK > *Sent:* Monday, July 28, 2008 3:54 PM > *To:* [EMAIL PROTECTED] > *Subject:* CiKEAS> [Tanya] Soal pembentukan Serikat Pekerja di perusahaan > > Dear Rekans, > > Ada yang bisa beri masukan bagaimana cara/tahapan" membentuk > Serikat Pekerja di lingkungan perusahaan. Saat ini saya bekerja di > salah satu perusahaan bidang telekomunikasi. Sayangnya sampai > saat ini tidak ada lembaga semacam Serikat Pekerja yang mengawal > jalannya hubungan antara perusahaan & karyawan; termasuk belum > adanya apa yang kita kenal sebagai Kesepakatan Kerja Bersama > (KKB) atau Collective Labour Agreement (CLA). > > Beberapa waktu lalu telah terbentuk semacam tim kecil/formatur > pembentukan Serikat Pekerja (dengan Ketua dan anggota). > Yang menjadi persoalan berikutnya adalah, karena alasan personal, > (tiba") ketua formatur mengundurkan diri.. :-| > > Selain masukan mengenai cara/tahapan" pembentukan SP tersebut, > berikut pertanyaan yang saya ajukan: > > - Induk Serikat Pekerja apa saja yang ada di Indonesia? > Saat ini yang kami tahu baru SPSI saja, karena kebetulan itulah SP > yang ada sebelum perusahaan ini 'merger'.. Siapa tahu ada alternatif > induk SP yang sesuai dengan bidang usaha dari perusahaan ini. > > - Mungkin ini butuh bantuan para motivator ulung (hehehe), bagaimana > cara meningkatkan kerjasama antara karyawan? Bukan hanya sekedar > memikirkan kepentingan pribadi (takut ditindak perusahaan kalau > terlibat SP, mau memetik hasil tanpa ikut berusaha berjuang, dsb) > tetapi juga ikut .. > > - Peraturan ketenagakerjaan (UU, Kepmen) terbaru yang menjadi acuan > SP di Indonesia saat ini yang mana ya? Kalau bisa tolong diattach-kan > juga (di milis atau japri, boleh).. > > IMHO, pembentukan SP di perusahaan mungkin dapat dikategorikan sebagai > 'Fardhu Kifayah' dalam situasi kontemporer.. yakni, kewajiban yang kalau > ada > sebagian orang menjalankannya, maka kewajiban tersebut menjadi gugur/ > terpenuhi. Namun KALAU TIDAK ADA SATUPUN yang mengurusnya, maka itu > menjadi kesalahan (baca: dosa & ditanggung) oleh semua komponen di > lingkungan tersebut.. jadi contohnya bukan cuma 'mengurus mayat' saja.. :-) > > CMIIW.. > > -- > Wassalam, > > Irwan.K > "Better team works could lead us to better results" > http://irwank.blogspot.com/ >
