Pertanyaan soal meningkatkan kerjasama belum dijawab tuh bos.. :-)
Soalnya ini lumayan pelik juga.. :-p

Wassalam,

Irwan.K

Pada 28 Juli 2008 16:04, Rinaldi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>    Mudah2an bermanfaat.
>
>
> Thanks and Regards
> [EMAIL PROTECTED]
> *PT. Pepperl-Fuchs Bintan*
> SD 56/57 BIE Lobam Bintan
> Kepulauan Riau
> **  <[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]
> ' ( 0770 ) 696678 Ext. 216
>
> **
>
>
>
>
>  ------------------------------
> *From:* [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On Behalf
> Of *IrwanK
> *Sent:* Monday, July 28, 2008 3:54 PM
> *To:* [EMAIL PROTECTED]
> *Subject:* CiKEAS> [Tanya] Soal pembentukan Serikat Pekerja di perusahaan
>
>   Dear Rekans,
>
> Ada yang bisa beri masukan bagaimana cara/tahapan" membentuk
> Serikat Pekerja di lingkungan perusahaan. Saat ini saya bekerja di
> salah satu perusahaan bidang telekomunikasi. Sayangnya sampai
> saat ini tidak ada lembaga semacam Serikat Pekerja yang mengawal
> jalannya hubungan antara perusahaan & karyawan; termasuk belum
> adanya apa yang kita kenal sebagai Kesepakatan Kerja Bersama
> (KKB) atau Collective Labour Agreement (CLA).
>
> Beberapa waktu lalu telah terbentuk semacam tim kecil/formatur
> pembentukan Serikat Pekerja (dengan Ketua dan anggota).
> Yang menjadi persoalan berikutnya adalah, karena alasan personal,
> (tiba") ketua formatur mengundurkan diri.. :-|
>
> Selain masukan mengenai cara/tahapan" pembentukan SP tersebut,
> berikut pertanyaan yang saya ajukan:
>
> - Induk Serikat Pekerja apa saja yang ada di Indonesia?
>   Saat ini yang kami tahu baru SPSI saja, karena kebetulan itulah SP
>   yang ada sebelum perusahaan ini 'merger'.. Siapa tahu ada alternatif
>   induk SP yang sesuai dengan bidang usaha dari perusahaan ini.
>
> - Mungkin ini butuh bantuan para motivator ulung (hehehe), bagaimana
>   cara meningkatkan kerjasama antara karyawan? Bukan hanya sekedar
>   memikirkan kepentingan pribadi (takut ditindak perusahaan kalau
>   terlibat SP, mau memetik hasil tanpa ikut berusaha berjuang, dsb)
>   tetapi juga ikut ..
>
> - Peraturan ketenagakerjaan (UU, Kepmen) terbaru yang menjadi acuan
>   SP di Indonesia saat ini yang mana ya? Kalau bisa tolong diattach-kan
>   juga (di milis atau japri, boleh)..
>
> IMHO, pembentukan SP di perusahaan mungkin dapat dikategorikan sebagai
> 'Fardhu Kifayah' dalam situasi kontemporer.. yakni, kewajiban yang kalau
> ada
> sebagian orang menjalankannya, maka kewajiban tersebut menjadi gugur/
> terpenuhi. Namun KALAU TIDAK ADA SATUPUN yang mengurusnya, maka itu
> menjadi kesalahan (baca: dosa & ditanggung) oleh semua komponen di
> lingkungan tersebut.. jadi contohnya bukan cuma 'mengurus mayat' saja.. :-)
>
> CMIIW..
>
> --
> Wassalam,
>
> Irwan.K
> "Better team works could lead us to better results"
> http://irwank.blogspot.com/
>

Kirim email ke