Refleksi: NKRI memiliki ribuan ahli ilmu langit biru untuk membawa manusia dengan selamat ke dunia seberang, tetapi untuk kelesematan penumpang pesawat udara "flight inspector" hanya 30 orang. Dirgahayu NKRI!!!
Blomberg News: The EU yesterday kept all Indonesian carriers on the list that > bans them from operating in Europe, with the so-called > `blacklist.' No Indonesian carrier flies to Europe. > > Indonesia has just 30 inspectors to conduct checks on the > nation's 30 carriers flying to 205 airports in the world's > largest archipelago, said Jean-Pierre Ambrosini, coordinator for > the Indonesian-EU Partnership for Aviation Safety. The country > needs at least 100 inspectors, he said. Harian Analisa Edisi Selasa, 29 Juli 2008 Tajukrencana Faktor Keselamatan, Sebuah Harga Mati LARANGAN TERBANG dari Uni Eropa (UE) kepada seluruh maskapai di Indonesia ternyata masih terus berlanjut. Sebab hingga saat ini ketentuan larangan itu masih belum bisa dicabut. Indonesia dinilai masih kurang memenuhi standar keselamatan penerbangan (safety) Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization) atau ICAO. Larangan terbang itu berlanjut karena setelah diteliti terhadap dokumen maupun presentasi otoritas penerbangan dan perwakilan maskapai penerbangan Indonesia pada sidang UE 10-11 Juli lalu di Brussel, belum ada cukup bukti Indonesia memenuhi standar safety ICAO. Meskipun belakangan ini, maskapai penerbangan Indonesia dinilai sudah menunjukan perkembangan lebih baik dalam hal safety, namun secara umum UE menilai masih belum cukup memenuhi standar sebagaimana diinginkan oleh ICAO. Berlanjutnya larangan terbang UE terhadap maskapai dalam negeri hendaknya tidak menjadikan kita panik, tapi seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem penerbangan dalam negeri ini. Berbagai peristiwa kecelakaan transportasi udara yang masih saja selalu terjadi di tanah air seharusnya menjadi bahan intropeksi sudah sejauh mana upaya perbaikan yang kita lakukan terhadap ketentuan keselamatan penerbangan udara. Meski pemerintah semakin ketat dalam menegakkan peraturan, di antaranya seperti inspeksi yang ditambah, audit rutin 3 bulanan, sampai aksi yang paling radikal yaitu mencabut izin maskapai yang menurunkan tingkat keselamatannya sebagaimana dilakukan pemerintah terhadap pembekuan izin lima maskapai Juni 2008 lalu.Namun harus diakui pemerintah harus lebih meningkatkan lagi porsi keamanan sehingga operasional penerbangan dalam negeri benar-benar aman. Larangan terbang yang dimulai sejak Juli 2007 lalu, bukan saja berdampak terhadap kunjungan wisatawan baik asal 27 negara yang bergabung dalam UE maupun internasional lainnya, tapi juga berkaitan citra dan kredibilitas negeri ini di mata internasional khususnya di dunia penerbangan. Adanya larangan terbang itu dikhawatirkan bakal mengganggu suksesnya program "Visit Indonesia Year 2008" yang belum lama diluncurkan. Tanpa larangan saja negeri ini sudah terseok-seok untuk menarik minat pelancong dan pebisnis internasional untuk menanamkan modalnya di sini. Kebijakan sebelah pihak itu juga dikhawatirkan akan berdampak luas bukan saja bagi dunia pariwisata, termasuk juga upaya pemerintah menarik minat investor . Pemerintah memang harus lebih pro aktif, sehingga adanya larangan tersebut tidak memunculkan sikap serupa bagi negara-negara di luar UE yang pada akhirnya akan menggagalkan kedatangan wisatawan ke Indonesia. Bukan tidak mungkin larangan terbang itu akan diikuti dengan "travel warning" lainnya bagi WN Eropa untuk datang ke Indonesia yang dinilai belum mampu memberikan jaminan dan keselamatan terhadap pemakai jasa transportasi udara di dalam negerinya. Larangan itu diharapkan juga tidak ditanggapi secara berlebihan, tapi dipandang secara positif dengan sikap untuk memperbaiki diri, khususnya terhadap kinerja penerbangan domestik negeri ini. Paling penting lagi adalah mencegah kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama akibat lemahnya pengawasan terhadap sistem penerbangan dalam negeri ini. Kita juga harus membuktikan bahwa negeri ini cukup serius untuk kembali memulihkan sistem transportasi udara dalam negeri. Larangan terbang itu, di sisi lain sebenarnya juga menguntungkan masyarakat, karena pemerintah harus lebih cermat memperhatikan keselamatan penerbangan dalam negerinya. Bila tidak, sulit dibayangkan bagaimana kondisi penerbangan dalam negeri, sebagaimana dialami para penumpang kereta api yang selalu dilanda musibah. Akibat tidak ada negara lain yang bisa mendikte, kecelakaan demi kecelakaan terus terjadi bagai tak tertanggulangi. Karenanya, semua pihak harus berbesar hati dan berlapang dada, terbukti kebijakan UE tidak cukup dijawab dan disikapi dengan berbagai lobi ke sejumlah negara di Eropa. Sebagaimana ketentuan ICAO yang menjadi landasan kebijakan UE, pemerintah harus lebih memperketat dan mengevaluasi kembali tentang keselamatan penerbangan di dalam negerinya sendiri. Pemerintah harus berani menjamin tidak akan ada lagi roda pesawat yang copot saat mendarat, tidak ada lagi pilot yang dituntut karena "human eror", jaminan manajemen operasional penerbangan serta jaminan teknis lainnya yang menentukan keselamatan jiwa para penumpang pesawat udara. Bagi UE, keselamatan penerbangan memang sebuah harga mati, bagaimana kita diharuskan menghargai setiap nyawa manusia. ****
