Refleksi: NKRI memiliki ribuan ahli ilmu langit biru untuk membawa manusia 
dengan selamat ke dunia seberang, tetapi untuk kelesematan penumpang pesawat 
udara  "flight inspector" hanya 30 orang.  Dirgahayu NKRI!!!

Blomberg News: 
The EU yesterday kept all Indonesian carriers on the list that
> bans them from operating in Europe, with the so-called
> `blacklist.' No Indonesian carrier flies to Europe.
>
> Indonesia has just 30 inspectors to conduct checks on the
> nation's 30 carriers flying to 205 airports in the world's
> largest archipelago, said Jean-Pierre Ambrosini, coordinator for
> the Indonesian-EU Partnership for Aviation Safety. The country
> needs at least 100 inspectors, he said.


Harian Analisa
Edisi Selasa, 29 Juli 2008 

Tajukrencana
Faktor Keselamatan, Sebuah Harga Mati 

LARANGAN TERBANG dari Uni Eropa (UE) kepada seluruh maskapai di Indonesia 
ternyata masih terus berlanjut. Sebab hingga saat ini ketentuan larangan itu 
masih belum bisa dicabut. Indonesia dinilai masih kurang memenuhi standar 
keselamatan penerbangan (safety) Organisasi Penerbangan Sipil Internasional 
(International Civil Aviation Organization) atau ICAO. Larangan terbang itu 
berlanjut karena setelah diteliti terhadap dokumen maupun presentasi otoritas 
penerbangan dan perwakilan maskapai penerbangan Indonesia pada sidang UE 10-11 
Juli lalu di Brussel, belum ada cukup bukti Indonesia memenuhi standar safety 
ICAO. Meskipun belakangan ini, maskapai penerbangan Indonesia dinilai sudah 
menunjukan perkembangan lebih baik dalam hal safety, namun secara umum UE 
menilai masih belum cukup memenuhi standar sebagaimana diinginkan oleh ICAO. 

Berlanjutnya larangan terbang UE terhadap maskapai dalam negeri hendaknya tidak 
menjadikan kita panik, tapi seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang 
terlibat dalam sistem penerbangan dalam negeri ini. Berbagai peristiwa 
kecelakaan transportasi udara yang masih saja selalu terjadi di tanah air 
seharusnya menjadi bahan intropeksi sudah sejauh mana upaya perbaikan yang kita 
lakukan terhadap ketentuan keselamatan penerbangan udara. Meski pemerintah 
semakin ketat dalam menegakkan peraturan, di antaranya seperti inspeksi yang 
ditambah, audit rutin 3 bulanan, sampai aksi yang paling radikal yaitu mencabut 
izin maskapai yang menurunkan tingkat keselamatannya sebagaimana dilakukan 
pemerintah terhadap pembekuan izin lima maskapai Juni 2008 lalu.Namun harus 
diakui pemerintah harus lebih meningkatkan lagi porsi keamanan sehingga 
operasional penerbangan dalam negeri benar-benar aman. 

Larangan terbang yang dimulai sejak Juli 2007 lalu, bukan saja berdampak 
terhadap kunjungan wisatawan baik asal 27 negara yang bergabung dalam UE maupun 
internasional lainnya, tapi juga berkaitan citra dan kredibilitas negeri ini di 
mata internasional khususnya di dunia penerbangan. Adanya larangan terbang itu 
dikhawatirkan bakal mengganggu suksesnya program "Visit Indonesia Year 2008" 
yang belum lama diluncurkan. Tanpa larangan saja negeri ini sudah terseok-seok 
untuk menarik minat pelancong dan pebisnis internasional untuk menanamkan 
modalnya di sini. Kebijakan sebelah pihak itu juga dikhawatirkan akan berdampak 
luas bukan saja bagi dunia pariwisata, termasuk juga upaya pemerintah menarik 
minat investor . 

Pemerintah memang harus lebih pro aktif, sehingga adanya larangan tersebut 
tidak memunculkan sikap serupa bagi negara-negara di luar UE yang pada akhirnya 
akan menggagalkan kedatangan wisatawan ke Indonesia. Bukan tidak mungkin 
larangan terbang itu akan diikuti dengan "travel warning" lainnya bagi WN Eropa 
untuk datang ke Indonesia yang dinilai belum mampu memberikan jaminan dan 
keselamatan terhadap pemakai jasa transportasi udara di dalam negerinya. 

Larangan itu diharapkan juga tidak ditanggapi secara berlebihan, tapi dipandang 
secara positif dengan sikap untuk memperbaiki diri, khususnya terhadap kinerja 
penerbangan domestik negeri ini. Paling penting lagi adalah mencegah kejadian 
serupa tidak terulang kembali, terutama akibat lemahnya pengawasan terhadap 
sistem penerbangan dalam negeri ini. Kita juga harus membuktikan bahwa negeri 
ini cukup serius untuk kembali memulihkan sistem transportasi udara dalam 
negeri. Larangan terbang itu, di sisi lain sebenarnya juga menguntungkan 
masyarakat, karena pemerintah harus lebih cermat memperhatikan keselamatan 
penerbangan dalam negerinya. Bila tidak, sulit dibayangkan bagaimana kondisi 
penerbangan dalam negeri, sebagaimana dialami para penumpang kereta api yang 
selalu dilanda musibah. Akibat tidak ada negara lain yang bisa mendikte, 
kecelakaan demi kecelakaan terus terjadi bagai tak tertanggulangi. 

Karenanya, semua pihak harus berbesar hati dan berlapang dada, terbukti 
kebijakan UE tidak cukup dijawab dan disikapi dengan berbagai lobi ke sejumlah 
negara di Eropa. Sebagaimana ketentuan ICAO yang menjadi landasan kebijakan UE, 
pemerintah harus lebih memperketat dan mengevaluasi kembali tentang keselamatan 
penerbangan di dalam negerinya sendiri. Pemerintah harus berani menjamin tidak 
akan ada lagi roda pesawat yang copot saat mendarat, tidak ada lagi pilot yang 
dituntut karena "human eror", jaminan manajemen operasional penerbangan serta 
jaminan teknis lainnya yang menentukan keselamatan jiwa para penumpang pesawat 
udara. Bagi UE, keselamatan penerbangan memang sebuah harga mati, bagaimana 
kita diharuskan menghargai setiap nyawa manusia. **** 

Kirim email ke