Refleksi: Sebagusnya juga disamping hukuman mati harus disita seluruh kekayaan pribadi maupun keluarga sepupuh. Mereka dilarang mengadakan usha dagang atau apa saja yang mendatangkan laba selama 30 tahun. Keluraga koruptor dilarang mempunyai rekning di bank selama jangka waktu 30 tahun. Sanggupkah mereka yang disebut wakil rakyat menciptakan peraturan demikian?
http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailrubrik&kid=5&id=365 Selasa, 29 Juli 2008 Negara akan Makmur jika Koruptor Dihukum Mati Materi UU yang mempertegas hukuman mati bagi koruptor mulai mendapat simpati dari banyak kalangan, terutama dari pihak pemerintah dan masyarakat. Bahwa bangsa dan negara ini sudah mulai melihat dan mengidentifikasi persoalan-persoalan besar yang ada, untuk dicarikan jalan keluarnya. Mengingat korupsi telah menjadi biang kerok dari semua masalah yang ada di Indonesia. Apabila hukuman mati benar-benar diterapkan, diyakini Indonesia yang kini sedang terpuruk akan mampu bangkit dan menata kembali langkah-langkah yang diyakini akan membawa kejehteraan bagi masyarakat. Demikian pendapat beberapa kawan yang ikut bergabung dalam acara Warung Global, yang disiarkan Radio Global FM 96,5, Senin (28/7) kemarin. Berikut rangkumannya. Seperti penegasan Ketua MPR Hidayat Nur wahid saat menghadiri Konsolidasi Akbar Pemenangan Pemilu 2009 di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/7), bahwa pemerintah perlu menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Ia menyakini, jika pemerintah memberlakukan hukuman mati tidak akan sampai menimbulkan protes dari dunia internasional. Menurut Pande dari Pandak Gede, korupsi dan koruptornya adalah masalah tunggal dan menjadi biang kerok dari semua masalah yang ada di negeri ini. Dia pun berkeyakinan bahwa bangsa ini akan makmur apabila para koruptor mendapat kejutan dengan shock therapy melalui hukuman maksimal ini. Dan, sudah tentu apabila hukuman ini benar-benar dilakukan secara tegas oleh pihak yang berkompeten dalam hal hukum. Jangan sampai UU dibuat secara jelas dan tegas, namun pelaksanaannya oleh penegak hukum itu sendiri lemah, sehingga UU tersebut tidak ada gunanya. Ireng di Bajera, Gusti Guatama di Tampaksiring dan Darmayoga di Denpasar mengatakan sangat setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Namun dengan menetapkan batasan-batasannya terlebih dahulu dan bukti-bukti yang cukup. Hukuman mati diberlakukan dengan batasan korupsi dari berapa sampai berapa, hukuman seumur hidup dari berapa sampai berapa. Demikian selanjutnya. Sehingga, semua pihak mendapatkan keadilan. Kakiang Paris di Kerobokan mengatakan, persoalannya bukan pada hukuman matinya, tetapi bagaimana melaksanakan dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Karena sampai saat ini, hukum masih berlaku tebang pilih dan pandang bulu. Sungguh sangat ironis bangsa Indonesia harus memberlakukan hukuman mati bagi koruptor. Hal ini membuat Suluh di Denpasar menjadi sangat prihatin. Korupsi sepertinya sudah menjadi lingkaran setan di kalangan pejabat. Dia memprediksi jika hukuman mati benar-benar diterapkan di Indonesia maka ke depan akan sedikit orang yang berminat menjadi pejabat, karena celah untuk mengumpulkan kekayaan melalui korupsi harus dibayar dengan nyawa. Jodog dan Putu Suwena di Denpasar mencontohkan Cina dan Singapura dalam memberantas korupsi. Di Cina korupsi dapat dikurangi dengan hukuman mati. Di Singapura korupsi dapat ditekan dengan menaikkan gaji penegak hukumnya. Di Indonesia bisa diberlakukan hukuman mati, tetapi bukan hanya koruptornya saja yang dihukum mati, namun siapa pun yang bersekongkol dengan koruptor tersebut. Wayan Belog di Denpasar tidak yakin korupsi dapat ditekan dengan menaikkan gaji penegak hukum. Hukuman mati mungkin lebih tepat diberlakukan, agar mereka yang berniat korupsi berpikir seribu kali menjalankan aksinya. Jika menunggu sampai koruptor sadar bahwa negara ini bangkrut karena ulahnya, sampai kiamat pun hal itu tidak akan terjadi. Walaupun sebenarnya mereka mengerti akan hal itu. Oleh karena itu, menurut Gede Biasa di Denpasar, hukuman mati diperlukan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi yang berniat korupsi. Eeng di Sanur pun setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Namun jika uang yang dikorupsi tersebut dikembalikan apakah hukuman mati itu tetap dijatuhkan? Pendapat berbeda dari Sila di Sayan Ubud. Dia mengatakan hukuman mati tidak usah diberlakukan bagi koruptor. Karena penegak hukum akan memasang tarif tinggi, jika ada koruptor yang ingin dibebaskan dari jeratan hukuman mati. Jika sebagian besar pengunjung Warung Global melihat hukuman mati dari besar kecilnya uang yang dikorupsi, namun Lastra di Gianyar melihat dari sudut pendidikan si koruptor. Semakin tinggi pendidikan para koruptor makin berat hukumannya, hingga hukuman mati. Karena semakin tinggi pendidikan seseorang seharusnya semakin mengerti hukum dan bermoral. * wati
