http://www.sinarharapan.co.id/berita/0808/14/huk01.html
MK Akan Putuskan Permohonan Provisi Amrozi dkk Oleh Sihar Ramses Simatupang Jakarta-Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi kuasa hukum atas tiga terpidana, yaitu Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Abdul Azis atau Imam Samudra mengajukan tuntutan provisi agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu proses Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, MK akan memplenokan permohonan tersebut. "Kalau dieksekusi kami tak bisa lagi bersidang. Apa kami diperkenankan MK soal tuntutan provisi? Kami berpendapat sebaiknya Jaksa Agung menunggu ini karena jika tidak berarti tidak menghormati MK," kata salah satu kuasa hukum TPM Wirawan Adnan, di Gedung MK, Kamis (14/8). Di sidang MK, yang merupakan persidangan perdana atas pengujian UU No. 2/Prps/1964 tentang Tata Cara Hukuman Mati itu, sempat tercetus dalam pengucapan Mahendradatta soal tuntutan provisi. Provisi tak biasa di hukum pidana, kecuali di kasus perdata, agar ada tindakan pengamanan sebelum proses hukumnya diselesaikan. Dalam sidang, Maruarar yang didampingi Muhammad Alim dan HM Arsyad Sanusi, mengatakan bahwa dirinya tak mengundang provisi semacam itu namun tetap tidak bisa menolak karena itu adalah hak pemohon. "Apa yang dinyatakan oleh Mahendradatta secara eksplisit saya tidak mengundang, tapi formulasikanlah. Terserah kepada saudara tetapi sebagai pengadilan yang terbuka tidak bisa menolak karena itu hak Anda sepenuhnya. Namun didahulukan atau tidak itu suara pleno," ujar hakim konstitusi Maruarar menjelang penutupan sidang. Menurut Maruarar, tiga hakim adalah sidang panel dan tak bisa menjawab permohonan itu karena itu menyangkut keputusan pleno atas sembilan hakim. Di luar tuntutan provisi, Maruarar juga mengatakan MK terbuka untuk tambahan alat bukti dari saksi atau pemohon, atau alat bukti yang dikuatkan. "Saya kira terbuka saja MK mendapat keterangan saksi ahli sepanjang itu bisa membuktikan. Kalo dimungkinkan dua minggu bisa memberikan berkas," katanya. Wirawan, kepada wartawan seusai sidang, mengatakan apabila ada perselisihan antarlembaga, hukum yang berada di bawah UU yang dimohonkan di MK, maka keputusan MA bisa ditangguhkan. "Sementara belum ada putusan titipan pada yang gugat. Kami menangkap (pernyataan hakim MK) sebagai undangan untuk tuntutan provisi," katanya. Menurut Wirawan kalau dirinya (juga TPM) dikatakan memperlambat eksekusi terhadap Amrozi dkk, dia mempertanyakan yang ingin mempercepat eksekusi. "Ini untuk kepentingan umum, bahwa untuk hukuman mati itu harus dilakukan secara hati-hati menunggu waktu yang ada. Prinsip kehati-hatian, setelah upaya hukum baru bisa dieksekusi mati," kata Wirawan. Sementara itu, permohonan keluarga menjenguk terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi di Lapas Nusakambangan, masih belum ada kejelasan, karena persetujuan izin langsung ditangani Mahkamah Agung. "Bagi kami semakin cepat semakin baik, kalau sekarang masih belum ada kejelasan, " kata H Muhammad Chozin, kakak Amrozi, Kamis (14/8). Berdasarkan informasi yang diterima keluarga di Desa Tenggulung Kecamatan Solokuro, Lamongan, dari Tim Pengacara Muslim, terjadi perubahan persetujuan izin menjenguk sekarang ditangani Mahkamah Agung. Di dalam persetujuan itu, juga dibatasi keluarga yang menjenguk tidak boleh lebih dari 10 orang. Dalam pengajuan izin yang dimasukkan keluarga lewat TPM beberapa waktu lalu , keluarga yang akan menjenguk berkisar 15 orang, termasuk Ny Hajah Tariem, ibu Amrozi. Dengan demikian, keluarga mengharapkan dalam waktu dekat ini rekomendasi persetujuan menjenguk bisa dikeluarkan Mahkamah Agung pada Agustus ini. (ant)
