http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/tajuk-perdebatan-kebijakan-baju-khusus-kor-2.html


      TAJUK, Perdebatan Kebijakan Baju Khusus Koruptor  


      Thursday, 14 August 2008  
      RENCANA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan baju khusus 
terhadap tersangka kasus korupsi saat menjalani pemeriksaan perlu segera 
direalisasi. 


      Sepanjang kebijakan tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah 
(presumption of innocent), tak ada yang perlu dipersoalkan. Common sense 
pimpinan KPK dalam memperlakukan seorang tersangka pasti memperhitungkan 
rambu-rambu keadilan.

      Dengan demikian,pelanggaran asas presumption of innocent tidak mungkin 
terjadi sehingga tak perlu dikhawatirkan. Sebagai lembaga penegak hukum, sudah 
sewajarnya KPK melakukan berbagai tindakan terobosan untuk menimbulkan efek 
jera terhadap pelaku korupsi. 

      Diawali dengan tindakan penahanan seluruh tersangka korupsi, kebijakan 
agar tersangka korupsi mengenakan baju khusus merupakan bagian dari kreasi 
besar KPK.Baju khusus tersebut akan menjadi simbol menakutkan sehingga setiap 
orang akan berpikir panjang jika berniat melakukan korupsi. 

      Kebijakan baju khusus untuk tersangka korupsi perlu dipahami sebagai 
konsekuensi bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan kejahatan luar 
biasa.Sebab, akibat yang ditimbulkan korupsi tidak hanya merusak kehidupan 
perekonomian,tapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara umumnya. 

      Sebagai kasus luar biasa, sudah sewajarnya jika penanganannya ditempuh 
dengan cara-cara luar biasa pula.Dalam konteks keadilan, pengenaan baju khusus 
untuk tersangka korupsi juga merupakan implementasi dari rasa keadilan di 
antara sesama pelaku kejahatan. Jika mau berdebat,mestinya bukan hanya 
mempersoalkan baju khusus koruptor karena hal itu hanyalah bagian kecil dari 
tindakan radikal dalam pemberantasan korupsi. 

      Masih banyak aspek lain yang harus dibenahi jika kita ingin meniadakan 
korupsi. Salah satunya adalah pembaruan birokrasi. Korupsi dalam 
sistem/lingkungan birokrasi tidak terlepas dari kurangnya kebijakan yang 
menjamin kesejahteraan dan kepastian karier. Karena itu pembaharuan birokrasi 
harus dilakukan tidak sekadar menata organisasi, menata sistem pengawasan, dan 
tidak cukup pula mempersoalkan transparansi, responsibilitas,dan akuntabilitas. 

      Penanganan tindak korupsi juga harus diimbangi dengan ancaman dan 
penjatuhan hukuman yang berat terhadap para pelaku korupsi. Selama ini, kendati 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memungkinkan seorang terdakwa korupsi 
dihukum seumur hidup, tetapi belum pernah kita mendengar hakim menjatuhkan 
hukuman tersebut. 

      Yang terjadi, hukuman terhadap seorang koruptor justru lebih rendah 
dibandingkan yang diberlakukan atas kejahatan lain. Penjatuhan hukuman yang 
setimpal kepada para koruptor menuntut komitmen moral yang tinggi dari para 
hakim dan jaksa sebagai penuntut umum.

      Banyak anomali dalam peradilan yang semuanya dianggap mempunyai dasar 
hukum sehingga para pelaku korupsi dijatuhi hukuman yang ringan. Judicial crime 
terjadi karena terdapat peluang untuk mempertukarkan kekuasaan dengan materi 
melalui celah-celah kelemahan hukum. 

      Semangat pengenaan baju khusus terhadap para koruptor idealnya dipahami 
sebagai upaya menjadikan sistem penegakan hukum di Indonesia berada dalam 
posisi egaliter.Selama ini,sistem penegakan hukum yang berlaku dapat 
menempatkan koruptor pada tingkat tinggi di atas hukum. Praktik hukum seperti 
ini bertentangan dengan prasyarat negara hukum. 

      Sudah saatnya kita sadar bahwa korupsi di Indonesia telah berada dalam 
tingkat kejahatan korupsi politik. Kondisi Indonesia yang terserang kanker 
politik dan ekonomi sudah dalam stadium kritis.Kanker ganas korupsi terus 
menggerogoti saraf vital dalam tubuh negara sehingga terjadi krisis 
institusional. 

      Fakta tersebut mendorong kita untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK 
untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Apa pun yang dilakukan KPK, 
sepanjang tidak melanggar asas-asas keadilan, perlu mendapat apresiasi. Apalagi 
yang ditangani KPK adalah orang-orang "kuat" baik secara politik maupun 
ekonomi.( 

Kirim email ke