http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/tajuk-perdebatan-kebijakan-baju-khusus-kor-2.html
TAJUK, Perdebatan Kebijakan Baju Khusus Koruptor
Thursday, 14 August 2008
RENCANA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan baju khusus
terhadap tersangka kasus korupsi saat menjalani pemeriksaan perlu segera
direalisasi.
Sepanjang kebijakan tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah
(presumption of innocent), tak ada yang perlu dipersoalkan. Common sense
pimpinan KPK dalam memperlakukan seorang tersangka pasti memperhitungkan
rambu-rambu keadilan.
Dengan demikian,pelanggaran asas presumption of innocent tidak mungkin
terjadi sehingga tak perlu dikhawatirkan. Sebagai lembaga penegak hukum, sudah
sewajarnya KPK melakukan berbagai tindakan terobosan untuk menimbulkan efek
jera terhadap pelaku korupsi.
Diawali dengan tindakan penahanan seluruh tersangka korupsi, kebijakan
agar tersangka korupsi mengenakan baju khusus merupakan bagian dari kreasi
besar KPK.Baju khusus tersebut akan menjadi simbol menakutkan sehingga setiap
orang akan berpikir panjang jika berniat melakukan korupsi.
Kebijakan baju khusus untuk tersangka korupsi perlu dipahami sebagai
konsekuensi bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan kejahatan luar
biasa.Sebab, akibat yang ditimbulkan korupsi tidak hanya merusak kehidupan
perekonomian,tapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara umumnya.
Sebagai kasus luar biasa, sudah sewajarnya jika penanganannya ditempuh
dengan cara-cara luar biasa pula.Dalam konteks keadilan, pengenaan baju khusus
untuk tersangka korupsi juga merupakan implementasi dari rasa keadilan di
antara sesama pelaku kejahatan. Jika mau berdebat,mestinya bukan hanya
mempersoalkan baju khusus koruptor karena hal itu hanyalah bagian kecil dari
tindakan radikal dalam pemberantasan korupsi.
Masih banyak aspek lain yang harus dibenahi jika kita ingin meniadakan
korupsi. Salah satunya adalah pembaruan birokrasi. Korupsi dalam
sistem/lingkungan birokrasi tidak terlepas dari kurangnya kebijakan yang
menjamin kesejahteraan dan kepastian karier. Karena itu pembaharuan birokrasi
harus dilakukan tidak sekadar menata organisasi, menata sistem pengawasan, dan
tidak cukup pula mempersoalkan transparansi, responsibilitas,dan akuntabilitas.
Penanganan tindak korupsi juga harus diimbangi dengan ancaman dan
penjatuhan hukuman yang berat terhadap para pelaku korupsi. Selama ini, kendati
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memungkinkan seorang terdakwa korupsi
dihukum seumur hidup, tetapi belum pernah kita mendengar hakim menjatuhkan
hukuman tersebut.
Yang terjadi, hukuman terhadap seorang koruptor justru lebih rendah
dibandingkan yang diberlakukan atas kejahatan lain. Penjatuhan hukuman yang
setimpal kepada para koruptor menuntut komitmen moral yang tinggi dari para
hakim dan jaksa sebagai penuntut umum.
Banyak anomali dalam peradilan yang semuanya dianggap mempunyai dasar
hukum sehingga para pelaku korupsi dijatuhi hukuman yang ringan. Judicial crime
terjadi karena terdapat peluang untuk mempertukarkan kekuasaan dengan materi
melalui celah-celah kelemahan hukum.
Semangat pengenaan baju khusus terhadap para koruptor idealnya dipahami
sebagai upaya menjadikan sistem penegakan hukum di Indonesia berada dalam
posisi egaliter.Selama ini,sistem penegakan hukum yang berlaku dapat
menempatkan koruptor pada tingkat tinggi di atas hukum. Praktik hukum seperti
ini bertentangan dengan prasyarat negara hukum.
Sudah saatnya kita sadar bahwa korupsi di Indonesia telah berada dalam
tingkat kejahatan korupsi politik. Kondisi Indonesia yang terserang kanker
politik dan ekonomi sudah dalam stadium kritis.Kanker ganas korupsi terus
menggerogoti saraf vital dalam tubuh negara sehingga terjadi krisis
institusional.
Fakta tersebut mendorong kita untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK
untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Apa pun yang dilakukan KPK,
sepanjang tidak melanggar asas-asas keadilan, perlu mendapat apresiasi. Apalagi
yang ditangani KPK adalah orang-orang "kuat" baik secara politik maupun
ekonomi.(