Meskipun Dosa, Berzinah Tetap Hak Azasi Yang Dilindungi      <<< sebenarnya ada 
urusan apa ama negara klo orang mo berzinah ato ga ... toh ... bukan kah tuk 
hal yg satu itu urusan orang tersebut dengan Tuhan/Allahnya ........ bener ga 
..?  trus kenapa juga negara mesti repot ngurusin hal tersebut .. sementara 
banyak hal laen yg belum mampu tuk diurus ... terutama kesejahteraan tuk 
rakyatnya.... hem  ...... kek orang kurang kerjaan aja ngurusain yg ga penting 
gt dech ...

rgds
ivonne



--- On Wed, 8/20/08, Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: CiKEAS> Meskipun Dosa, Berzinah Tetap Hak Azasi Yang Dilindungi
To: [email protected]
Date: Wednesday, August 20, 2008, 6:31 PM










    
            Meskipun Dosa, Berzinah Tetap Hak Azasi Yang Dilindungi      

                                                     

Masih saja banyak umat yang diracuni agamanya tidak bisa memahami arti

HAM yang sebenarnya.  Mereka malah ada yang menganggap perbuatan dosa

itu melaranggar HAM.



Marilah kita to the point saja dengan contoh2nya:

Si Inem adalah babu dari duda Haji Gym.

Mendadak si Inem hamil dan melahirkan anak tanpa pernah si Inem

berpacaran apalagi menikah.



Singkatnya si Inem berzinah dengan tuannya Haji Gym yang terhormat.

Dengan biaya dari Haji Gym, si Inem dibawa kerumah sakit dan

melahirkan secara normal.  Bayinya mendapatkan akte kelahiran yang

menyatakan tidak ada bapaknya padahal bapaknya itu adalah Haji Gym,

tetapi karena tidak pernah dinikahi maka Haji Gym tidak dianggap

bapaknya sehingga dalam kolom nama bapak bayi tsb, dituliskan sebagai

"anak haram" begitulah hukum yang berlaku di Indonesia.



Sekarang pertanyaannya, mungkinkah Haji Gym dipenjara karena berzinah

dengan si Inem.  Dilain pihak mungkinkah ada UU yang bisa memenjarakan

si Inem karena berzinah dengan Haji Gym.



Jawabnya singkat, kejadian seperti ini bukan barang baru, berserakan

terjadi diseluruh tanah air diIndonesia dan belum pernah ada kejadian

kedua pelakunya ditangkap dan dihukum.



Baik si Inem maupun Haji Gym keduanya mengaku berzinah bahkan bayi si

Inem dipelihara oleh Haji Gym.



Inilah contohnya berzinah dan sama sekali bukan pelacuran dan bukan

poligamy karena Haji Gym belum pernah beristri dan si Inem belum

pernah bersuami, tapi jelas keduanya pernah berzinah sehinga punya bayi.



Berdasarkan agama memang katanya berdosa, namun berdasarkan hukum

tidak ada yang berhak menghukumnya.  Apakah karena mereka beragama

Islam kemudian kepala kampung berhak memenggal kepala keduanya atau

merajam mereka berdua ???  Kalopun terjadi, maka yang dihukum dan

dianggap melaggar hukum adalah kepala kampungnya buka mereka yang jadi

korban penghukuman oleh kepala kampung karena kedua pezinah ini

dilindungi hak azasinya dibawah UU negara dan HAM.



INI ADALAH CONTOH KLASIK PERZINAHAN BUKAN PELACURAN BUKAN POLIGAMY.



Ny. Muslim binti Muskitawati.




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke