http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008082609401733



      Selasa, 26 Agustus 2008 
     

      OPINI 
     
     
     

Perempuan ke Senayan 

      Dr. Maslina W. Hutasuhut

      Rektor Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta



      Keberhasilan perjuangan, khususnya para perempuan pendekar, perlu 
diacungi jempol. Bertahun-tahun keterwakilan perempuan dalam pengambil 
keputusan negara, di Indonesia, belum dapat terwujud. Keterwakilan pada tingkat 
pengambilan keputusan strategis menjadi sangat penting, karena berbagai masalah 
khusus perempuan dapat lebih dipahami perempuan.

      Banyak hal mengenai perempuan yang hanya dapat dirasakan perempuan, 
karena kekhasan anatomi tubuh berkaitan. Problema menyusui bagi perempuan 
bekerja perlu disiasati wanita selepas cuti melahirkan. Kesehatan organ 
reproduksi, kematian sewaktu melahirkan, merupakan masalah yang sangat 
memprihatinkan.

      Pengelolaan bantuan pascabencana alam harus pula memperhatikan kebutuhan 
khas wanita. Beberapa orang teman di Banda Aceh menceritakan betapa sengsara 
para perempuan yang sedang mengalami haid, sewaktu musibah tsunami menimpa, 
karena pembalut wanita bukan merupakan barang bantuan yang awal dikirimkan.

      Masalah di atas adalah sedikit contoh problema perempuan yang semestinya 
mendapat perhatian serius, tapi masih dapat dikatakan terabaikan. 
Masalah-masalah ini seyogianya akan lebih dapat diurus bila perempuan ikut 
serta mengambil keputusan strategis.

      Benarkah Makhluk Lemah?

      Pada kajian-kajian budaya, dapat diketahui bahwa sampai kini masih 
dirasakan tempat perempuan berada di kelas yang lebih rendah daripada 
laki-laki. Fisik perempuan dijadikan pembenaran pada terbentuknya pandangan 
bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah.

      Pembagian kerja yang berbeda pada anak perempuan dan anak laki-laki di 
dalam rumah tangga, ditambah dengan pemastian peran perempuan yang berbeda 
dengan laki-laki melalui buku-buku pelajaran. "Budi ke sekolah, ibu ke pasar 
dan ayah ke kantor" menjadi pembudayaan yang sistematis bahwa perempuan hanya 
mengerjakan pekerjaan domestik dan berada di kelas yang lebih rendah.

      Peran yang diparadigmakan sebagai peran feminin dan peran maskulin, mulai 
bergeser ke kutub sebaliknya, tetapi masih dalam domain yang sangat terbatas. 
Dalam pengambilan keputusan pembelian di rumah tangga, yang semula dilakukan 
laki-laki, kini bergeser, sejalan dengan berperannya para perempuan sebagai ibu 
bekerja. Sampai kini domain politik masih dirasakan sebagai domain laki-laki 
oleh sebagian masyarakat.

      Profesor Muhammad Yunus, pendiri Bank Grameen di Bangladesh, sangat sadar 
bahwa budaya patriarkat akan menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat 
Bangladesh. Selain itu, Yunus juga sangat sadar bahwa perempuan memiliki jiwa 
yang kuat untuk membela keluarganya. Sifat perempuan yang halus sering 
diartikan tidak berdaya.

      Sesungguhnya para perempuan adalah pembela keluarga dengan segala 
ketekunan, ketelitian, dan kesungguhannya. Mohammad Yunus berhasil meningkatkan 
kesejahteraan rakyat Bangladesh melalui pemberdayaan perempuan. Di Indonesia 
kita memiliki beberapa perempuan yang sangat tangguh. Cut Nyak Dien, di 
antaranya, menjadi arsitek perang yang pantang menyerah.

      Pilihan tidak sekolah bagi perempuan demi saudara laki-laki, karena 
keterbatasan ekonomi, masih menjadi hal yang dimaklumi. Perempuan adalah konco 
wingking, teman di belakang, antara lain falsafah yang mencerminkan budaya 
patriarki. Selain kondisi fisik, proses kognitif perempuan secara umum berbeda 
dari laki-laki.

      Need for cognition dalam pencarian informasi, perasaan yang lebih afektif 
akan mengarahkan perilaku yang berbeda dengan laki-laki. Ini bagian yang sering 
disoroti sebagai pembeda yang berarti: perempuan lebih tekun, lebih hati-hati, 
dan lebih empati.

      Jawaban atas pertanyaan di atas menjadi jelas: perempuan bukan makhluk 
yang lemah. Jika melihat karakteristik perempuan, sudah selayaknya perempuan 
ikut berperan dalam pengambilan keputusan negara, karena dengan keunggulan 
perempuan yang khas, bersama laki-laki akan dihasilkan keputusan strategis 
negara yang lebih baik.

      Sudahkah Diakomodasi?

      Pada pelaksanaan Pemilu 2009 yang akan datang, ditetapkan persyaratan 
partai politik peserta Pemilu, antara lain menyertakan sekurang-kurangnya 30% 
keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat (Pasal 8 
Ayat (1) Butir d, UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008). Ketetapan itu 
mengandung makna besar bagi perjuangan perempuan melalui partai.

      Kebijakan, mainstream partai, sudah dapat dipengaruhi oleh pemikiran 
perempuan. Partai yang kepengurusan pusatnya belum memenuhi sekurang-kurangnya 
30% perempuan tidak akan dapat mengikuti Pemilu. Selain itu, pada daftar bakal 
calon harus memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan (Pasal 53).

      Mencermati dua pasal utama yang memuat keterwakilan perempuan, diharapkan 
perempuan selain akan memengaruhi mainstream partai, juga akan memengaruhi 
pembuatan keputusan dalam produk DPR. Probabilitas terpilih juga menjadi lebih 
pasti dengan adanya Pasal 55 Ayat (2), yaitu Setiap 3 (tiga) orang bakal calon 
terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

      Secara tersurat sekilas tampak bahwa perempuan lebih berpeluang menjadi 
anggota Dewan. Namun, secara tersirat akan ada kemungkinan perempuan hanya 
sampai menjadi bakal calon legislatif atau caleg bukan aleg (anggota 
legislatif).

      Perlu Perhatian

      Pemenuhan persyaratan Pasal 8 Ayat (1) Butir d, serta Pasal 53, tidak 
menjadi suatu hal yang sulit bagi partai. Beberapa harian belakangan ini 
menyoroti kemungkinan nama kerabat perempuan dimasukkan sekadar memenuhi 
persyaratan menjadi peserta Pemilu. Peluang perempuan berada pada nomor urut 1 
dan 2, tapi bukan nomor urut 3, 6, 9 dan seterusnya, adalah kebijakan partai.

      Selain itu, dapil (daerah pemilihan) juga menjadi hal yang perlu 
diperhatikan, karena daerah pemilihan merupakan medan perang. Akan sangat 
berbeda hasilnya bila perempuan ditempatkan di dapil 'kering' dibandingkan bila 
ditempatkan di dapil yang merupakan basis partai.

      Selain strategi penempatan nomor urut dan daerah pemilihan, pergantian 
antarwaktu juga perlu diwaspadai karena merupakan kemungkinan perempuan yang 
sudah menjadi anggota legislatif digantikan oleh laki-laki
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke