Refleksi: Mudah-mudahan alasan pemberhentian pejabat bukan berazaskan agama seperti apa pernah yang terjadi di Maluku.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0809/01/nus03.html Masalah Mutasi 20 Pejabat Kecewa Tim Depdagri Belum ke Lampung Bandar Lampung - Sebanyak 20 pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merasa kecewa, sebab hingga akhir pekan lalu, tim Departemen Dalam Negeri (Depdagri) belum turun ke Lampung. Padahal, Depdagri berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap tindakan Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu yang memberhentikan mereka dari jabatannya. Kuasa hukum ke-20 pejabat yang diberhentikan tersebut, Susi Tur Andayani menyatakan, selain menunggu tim yang dijanjikan Depdagri, pihaknya juga telah mengajukan gugatan kepada PTUN Bandar Lampung, dan telah terdaftar pada register nomor 12/G/TUN/2008/PTUN-BL. "Sebelumnya ke-20 pejabat yang diberhentikan tersebut telah menghadap Sekjen Depdagri pada 8 Agustus 2008 dan mendapatkan respons positif," ujarnya di Bandar Lampung, Minggu (31/8). Kepada mereka, Sekjen menyatakan bahwa tindakan Gubernur Syamsurya telah menyalahi aturan dan Mendagri tidak pernah mendukung putusan Gubernur Lampung. Mutasi pejabat daerah tersebut tidak pernah dikonsultasikan dan tidak ada izin tertulis dari Mendagri. Bahkan, Sekjen mengatakan Gubernur Lampung telah diberi tahu akibat yang timbul jika melakukan mutasi. Dia menjelaskan, pada 11 Agustus lalu, ke-20 mantan pejabat yang didampinginya menghadap ke Irjen Depdagri, Seman Widjojo. Pada pertemuan itu Irjen mengatakan bahwa Gubernur Lampung mengambil keputusan dalam keadaan marah. "Beliau menjanjikan akan turun ke Lampung untuk melakukan pemeriksaan apabila telah turun disposisi dari Menteri," tambahnya. Lalu, pada 14 Agustus 2008, dirinya mengirimkan surat ke Mendagri mempertanyakan tindak lanjut dari Mendagri atas banding administrasi yang diajukan oleh 20 mantan pejabat yang diberhentikan tersebut. Namun ironisnya, hingga kini Mendagri belum menurunkan timnya ke Lampung. Padahal, kedatangan tim tersebut sudah ditunggu-tunggu semua pihak dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan bagi mereka yang diberhentikan secara sewenang-wenang. (syafnijal datuk sinaro