Dengan kalimat âDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAâ yang
diagung-agungkan dalam keputusannya, tidak salah rasanya kalau kita menarik
kesimpulan bahwa hakim selaku pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman
bertindak sekaligus selaku wakil Tuhan didalam memutus perkara-perkara manusia.
Sudah seharusnya, ditangannya pula, keadilan dan kepastian hukum menjadi
sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawarkan mengingat dalam menjalankan
kewajibannya Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dari sekelumit paragraph di atas, tampaknya sangat mulia sekali seseorang
dengan jabatannya sebagai hakim. Kemuliaan tersebut ditambah pula dengan
penampilan yang berjubah toga hitam. Tapi hal itu ternyata hanya saya temukan
dalam teks-teks buku bukan dalam praktek yang saya temukan sepanjang
menjalankan profesi Advokat, setidak-tidaknya, kemulian dan keagungan hakim
sebagai wakil Tuhan telah terpatahkan dengan tindakan hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara dalam perkara yang saya tanganin.
Dalam perkara perceraian, dimana antara Penggugat dan Tergugat telah menyetujui
adanya perceraian, rasanya mudah hakim untuk memutuskan perkara dimaksud.
Syarat-syarat gugatan telah dipenuhi. Saksi-saksi telah dihadirkan dan
keterangan para saksi pun telah cukup menjadi pertimbangan hakim bahwasanya
antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan dan sulit untuk
dipersatukan kembali dalam satu tali perkawinan. Tapi ternyata hal tersebut
belum cukup juga menjadi pertimbangan sang hakim. Masih kurang pertimbangannya
yakni â¦.U-A-N-G.
Busuk !!! ditengah maraknya peningkatan supremasi hukum melalui komisi pengawas
seperti komisi yudisial dan komisi-komisi lainnya dan diantara berkobarnya
semangat tentang peradillan yang jujur dan bersih, hakim Pengadilan Jakarta
Utara tersebut laksana pejabat yang buta huruf, tuli dan buta mata. Berlagak
sok suci, menguraikan dalil-dalil hukum yang sebenarnya tidak pas dalam perkara
yang harus diputusnya, ia bermanis-manis meminta uang sebagai biaya putusan.
Edan !!! untuk perkara perceraian saja dia berani meminta biaya putusan apalagi
dalam perkara yang menyangkut harta benda.
Hakim seperti ini harus diberantas, jangan dibiarkan. Jika Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Utara tidak bisa menanganinya, saya akan laporkan pada komisi
pengawas. Biar ditindak !!!
--
Posting oleh NM. Wahyu Kuncoro, SH ke ADVOKATKU pada 10/21/2008 02:37:00 AM
---------------------------------
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.