Dengan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang 
diagung-agungkan dalam keputusannya, tidak salah rasanya kalau kita menarik 
kesimpulan bahwa hakim selaku pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman 
bertindak sekaligus selaku wakil Tuhan didalam memutus perkara-perkara manusia. 
Sudah seharusnya, ditangannya pula, keadilan dan kepastian hukum menjadi 
sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawarkan mengingat dalam menjalankan 
kewajibannya Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum 
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dari sekelumit paragraph di atas, tampaknya sangat mulia sekali seseorang 
dengan jabatannya sebagai hakim. Kemuliaan tersebut ditambah pula dengan 
penampilan yang berjubah toga hitam. Tapi hal itu ternyata hanya saya temukan 
dalam teks-teks buku bukan dalam praktek yang saya temukan sepanjang 
menjalankan profesi Advokat, setidak-tidaknya, kemulian dan keagungan hakim 
sebagai wakil Tuhan telah terpatahkan dengan tindakan hakim Pengadilan Negeri 
Jakarta Utara dalam perkara yang saya tanganin.

Dalam perkara perceraian, dimana antara Penggugat dan Tergugat telah menyetujui 
adanya perceraian, rasanya mudah hakim untuk memutuskan perkara dimaksud. 
Syarat-syarat gugatan telah dipenuhi. Saksi-saksi telah dihadirkan dan 
keterangan para saksi pun telah cukup menjadi pertimbangan hakim bahwasanya 
antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan dan sulit untuk 
dipersatukan kembali dalam satu tali perkawinan. Tapi ternyata hal tersebut 
belum cukup juga menjadi pertimbangan sang hakim. Masih kurang pertimbangannya 
yakni ….U-A-N-G.

Busuk !!! ditengah maraknya peningkatan supremasi hukum melalui komisi pengawas 
seperti komisi yudisial dan komisi-komisi lainnya dan diantara berkobarnya 
semangat tentang peradillan yang jujur dan bersih, hakim Pengadilan Jakarta 
Utara tersebut laksana pejabat yang buta huruf, tuli dan buta mata. Berlagak 
sok suci, menguraikan dalil-dalil hukum yang sebenarnya tidak pas dalam perkara 
yang harus diputusnya, ia bermanis-manis meminta uang sebagai biaya putusan. 
Edan !!! untuk perkara perceraian saja dia berani meminta biaya putusan apalagi 
dalam perkara yang menyangkut harta benda.

Hakim seperti ini harus diberantas, jangan dibiarkan. Jika Ketua Pengadilan 
Negeri Jakarta Utara tidak bisa menanganinya, saya akan laporkan pada komisi 
pengawas. Biar ditindak !!! 


--
Posting oleh NM. Wahyu Kuncoro, SH ke ADVOKATKU pada 10/21/2008 02:37:00 AM

       
---------------------------------
  Get your preferred Email name!  
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.

Kirim email ke