Aulia Pohan Setujui Pencairan Rp 31,5 Miliar
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/10/21/21503811/aulia.pohan.setujui.pencairan.rp.315.miliar
PERSDA/BIAN HARNANSA
Mantan
anggota Dewan Gubernur Aulia Tantowi Pohan (kiri) dikawal petugas
polisi saat akan memberikan kesaksian di PN Tipikor, Jakarta, Selasa
(23/9). Aulia Pohan memenuhi pangilan sidang untuk menjadi saksi
terkait kasus aliran dana YPPI sebesar Rp 31,5 miliar dengan terdakwa
Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin.
/
Selasa, 21 Oktober 2008 | 21:50 WIB
JAKARTA, SELASA - Keterlibatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia
Tantowi
Pohan makin terang. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono inilah yang
menyetujui pencairan Rp 31,5 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan
Indonesia (YPPI) yang selanjutnya diberikan kepada DPR.
Sedangkan
pencairan dana YPPI sebesar Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum bagi
lima mantan pejabat BI, peran Aulia Pohan adalah menyetujui disposisi
dari Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Atas persetujuan Aulia Pohan
inilah, maka dana tersebut bisa dicairkan.
Demikian kesaksian
mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri saat bersaksi bagi terdakwa
Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Selasa (21/10). "Untuk yang Rp 31,5 miliar, Rusli Simanjuntak (mantan
Kepala Biro Gubernur BI) mengajukan ke Dewan Pengawas. Setelah
disetujui Dewan Pengawas, Rusli mencairkan dana ke Bendahara YPPI,"
ujar Maman.
Siapa Dewan Pengawas YPPI? "Ketuanya Aulia Pohan dan
saya Wakil Ketuanya," lanjut Maman. Saat dipertegas oleh hakim Anwar,
apakah setiap pencairan dana YPPI untuk diseminasi BLBI melalui
tandatangan Dewan Pengawas, Maman membenarkan. "Faktanya demikian,"
ujarnya.
Maman menjelaskan, dirinya tidak hadir dalam Rapat Dewan
Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003. Namun beberapa hari setelah
pelaksanaan RDG, ia dipanggil Aulia Pohan bersama Ketua YPPI
Baridjusalam dan Bendahara YPPI Ratnawati Priyono. Maman dipanggil
dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua YPPI.
Pada pertemuan
tersebut, ia diberitahu oleh Aulia bahwa RDG pada 3 Juni telah
memutuskan penggunaan dana YPPI untuk diseminasi BLBI ke DPR dan
bantuan hukum bagi mantan pejabat BI.
Berdasarkan penjelasan dari
Aulia Pohan tersebutlah, Maman akhirnya mengikuti keputusan RDG. Yakni
ia selalu menyetujui pengajuan penggunaan dana YPPI yang diajukan
melalui Dewan Pengawas YPPI. "Saya selalu menandatangani persetujuan,
setelah Aulia Pohan menandatangani," lanjut Maman.
Terhadap
penggunaan dana YPPI untuk bantuan lima mantan pejabat BI sebesar Rp
68,5 miliar, Maman mengatakan usulan dari mantan pejabat BI tersebut
diajukan ke Gubernur BI. Setelah mendapat disposisi dari Gubernur BI,
Dewan Pengawas lalu menyetujui penggunaan dana tersebut.
Kendati
menjadi Dewan Pengawas, Maman tidak tahu penggunaan dana tersebut.
Dewan Pengawas juga tidak diberikan laporan secara tertulis oleh Rusli
dan Oey Hoey Tiong yang bertugas dalam pencairan dan penyerahan dana
tersebut. Laporan penggunaan dana hanya dilakukan secara lisan dalam
Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar sekali dalam satu minggu.
YLS
Sumber : Persda Network