Apa Warganegara Nabi Muhammad ? Indonesia atau Arab ??????? Jadi pejabat negara Indonesia tanpa perlu memahami tatanegara Indonesia tapi cukup bermodal pengetahuan tentang Syariah Islam, akhirnya benar2 jadi konyol ulah dan tingkah lakunya meskipun jabatan yang disandangnya adalah KAPOLRI.
Bermodal pengetahuan hukum Syariah, kapolri meminta bantuan Amerika untuk melacak pemilik blog comic nabi Muhammad. Sang kapolri menuntut pelakunya ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap agama Islam berdasarkan hukum negara RI. Padahal berdasarkan hukum RI sendiri tidak dikenal adanya pasal2 yang mengatur bagaimana caranya membuat comic nabi Muhammad, aturan melarang membuat comic itu juga tidak ada dalam Syariah Islam. Pelarangan membuat gambar nabi memang ada dalam Syariah Islam tapi bukan gambar comic. Oleh pihak Amerika yang meresponi permohonan kapolri itu sesuai dengan prosedur, yaitu ditanyakan apa warganegara nabi Muhammad yang dihina itu, karena kalo nabi Muhammad adalah warganegara Arab Saudia, maka yang berhak menuntutnya adalah pihak Arab Saudia bukan pihak Indonesia. Bukti2 penghinaan itupun harus bisa dibuktikan dipengadilan Amerika sebelum bisa dilakukukan tindakan. Karena berdasarkan UU di Amerika tidak seorangpun bisa dihukum karena membuat comic bahkan comic presiden Bush juga disebar luaskan tanpa bisa dituntut oleh presiden sendiri apalagi nabi Muhammad almarhum mana bisa memberi surat kuasa untuk menunjuk jaksa penuntutnya ??? Di Amerika, tidak bisa siapapun menuntut agama lain, atau menuntut orang lain karena dituduh menghina agamanya. Bayangkanlah kalo ada orang Islam bisa menuntut orang lain yang bukan beragama Islam, lalu apa jadinya kalo banyak orang2 kafir dan orang2 penyembah berhala yang banyak jumlahnya di Amerika justru menuntut dibakarnya dan dilarangnya Quran karena isinya menghina orang kafir dan para penyembah berhala yang dikatakannya lebih rendah derajatnya daripada binatang, dianggap mereka bukan manusia, dianggap halal dibunuh dll. Tidak ada yang bisa dituntut karena dianggap menghina Islam, sama halnya tidak ada yang bisa menuntut Syariah Islam yang menghina orang kafir, orang murtad, orang Yahudi, dan menghina para penyembah berhala !!! Adil bukan ???? Saya ingat ajaran Sang Buddha Sidharta Gautama: "Jangan menghina kalo anda tak mau dihina" Islam yang menghina kafir, murtad, Yahudi, dan penyembah berhala akan tentu dibalas dengan menghina juga Islam oleh mereka yang terhina. Sayangnya, Syariah Islam mengharamkan ajaran sang Buddha Gautama padahal ajarannya ini justru diadopsi dalam HAM yang dideklarasikan oleh The United Nation dan ditanda tangani oleh semua kepala2 negara diseluruh dunia. Ny. Muslim binti Muskitawati.