http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=215651


HAM Pendidikan bagi Masyarakat Miskin
Oleh Ari Kristianawati 

Rabu, 10 Desember 2008

Amanat konstitusi tentang realisasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dicoba dipatuhi oleh 
pemerintah. Melalui nota RAPBN 2009 pemerintah mengalokasikan anggaran 
pendidikan sebesar Rp 224 triliun, yang berarti telah memenuhi kuota 20 persen 
belanja APBN. 

Namun, dalam pandangan kritis pengamat pendidikan, anggaran Rp 224 triliun 
untuk sektor pendidikan memiliki bias fungsi karena 30-40 persen digunakan 
untuk peningkatan kesejahteraan para "Oemar Bakrie". Tidak seluruhnya digunakan 
untuk program peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan masyarakat. 

Rencana belanja dan pengeluaran anggaran pendidikan sendiri saat ini ramai 
menjadi polemik di tingkat stakeholder dunia pendidikan. Banyak kelompok sosial 
yang seharusnya menjadi benefeciaries program penerima manfaat anggaran 
pendidikan mengeluh karena tidak menjadi prioritas penerima dampak anggaran. 
Beberapa di antaranya adalah tenaga guru sekolah swasta dan honorer sekolah 
swasta/negeri yang tidak dialokasikan peningkatan kesejahteraannya dalam 
anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN akan cenderung 
tersedot ke belanja proyek peningkatan "mutu" pendidikan. Misalnya, membiayai 
penelitian para akademisi perguruan tinggi (PT), membayar tunjangan para guru 
yang tersertifikasi, serta berbagai program taktis yang lain. 

Darmaningtyas dalam sebuah esai di media mengatakan, sebesar apa pun anggaran 
pendidikan dikucurkan dalam APBN, selama paradigma kebijakan pendidikan 
nasional tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, maka tidak akan berdampak 
positif dan signifikan. Anggaran pendidikan akan ideal menjadi alat peningkatan 
mutu pendidikan apabila kerangka ideologis kebijakan pendidikan nasional adalah 
education for all, pendidikan bagi seluruh masyarakat. 

Kultur dan ideologi pendidikan nasional saat ini mengarah ke budaya 
kapitalisasi (liberalisasi) pendidikan. Lahirnya Undang-Undang Sistem 
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003 adalah dalam kerangka 
liberalisasi pendidikan, yaitu mencoba melepaskan tanggung jawab negara dalam 
pembiayaan pendidikan kepada masyarakat dan privat. 

Pendidikan di Indonesia saat ini menyerupai "komoditas", dengan menjadi alat 
pencapai keuntungan ekonomis dari penyelenggara pendidikan. Jadi, tidak 
mengherankan jika biaya pendidikan selalu mengalami peningkatan yang drastis 
setiap tahunnya. Persaingan antarlembaga pendidikan tidak ubahnya persaingan 
dagang untuk menjajakan keunggulan kompetitif dan komparatif. 

Tidak mengherakan pula apabila budaya internal dunia pendidikan makin 
terdistorsi dalam berbagai alineasi budaya. Kekerasan merasuk di lingkungan 
dunia pendidikan dalam wujud tawuran antarsiswa/mahasiwa, budaya liberalistik 
dalam pergaulan antarsiswa dalam asumsi modernitas, hedonisme, dan sebagainya. 

Korban pokok dari kultur dan ideologi pendidikan di atas adalah masyarakat 
miskin. Masyarakat miskin, terutama anak-anak usia sekolah, makin kehilangan 
aksesibilitas untuk bisa menikmati fasilitas pendidikan yang bermutu karena 
"bermutu" berarti mahal biayanya. Masyarakat miskin makin kehilangan potensi 
menjadi seorang intelek yang bisa kuliah di bangku PT. Masyarakat miskin 
seperti "dilarang" untuk bisa menikmati pelayanan pendidikan karena mereka 
tidak memiliki ongkos pendidikan yang mahal. 

Sebagaimana amanat UUD 45 pasal 31 ayat 1, 2, 3, seharusnya negara (pemerintah) 
bertanggung jawab membiayai pendidikan masyarakat miskin dalam mengenyam bangku 
pendidikan yang layak dan berkualitas. Negara seharusnya, melalui alokasi 
anggaran pendidikan minimal 20 persen, menjadikannya sebagai alat ekonomi untuk 
mensubsidi hak-hak masyarakat miskin dalam memperoleh pendidikan yang layak. 

Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN idealnya diimplementasikan sebagai 
sarana vital untuk mewujudkan pemenuhan hak asasi masyarakat miskin di bidang 
pendidikan. Dengan anggaran Rp 224 triliun-di luar gaji guru-seharusnya program 
pendidikan bagi seluruh masyarakat melalui program taktis semacam pendidikan 
dasar gratis, pendidikan murah, dan bermutu bisa direalisasikan jika ada 
goodwill dan political will dari sang otoritas anggaran pendidikan. 

Dengan program pendidikan murah dan berkualitas bagi masyarakat, termasuk bisa 
dinikmati masyarakat miskin, maka hak asasi sosial-ekonomi-budaya bisa 
dipenuhi. Negara pun bisa mewujudkan program MDGs (millennium development 
goals) untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, sekaligus memenuhi tujuan 
negara sesuai Pembukaan UUD 45 alinea keempat. 

Masyarakat miskin yang kini tersisih haknya dalam sektor pendidikan seharusnya 
menjadi prioritas penganggaran pendidikan yang fungsional. Maknanya, mereka 
mendapatkan fasilitas biaya yang ringan dan kepastian jenjang pendidikan yang 
berstandar tinggi untuk masa depan mereka. 

Negara dalam pemahaman "daerah otonom" di banyak tempat lebih kreatif 
mewujudkan program pendidikan bagi rakyat secara murah dan bisa berkualitas. 
Contohnya, Kabupaten Jembrana, Sukoharjo, dan sebagainya, yang telah memelopori 
pendidikan gratis dan jaminan pendidikan bagi masyarakat miskin. Seharusnya 
pemangku kebijakan pendidikan di tingkat nasional mengikuti dengan program 
serupa dan diintegrasikan dengan kebijakan politik pendidikan yang 
antikomersialisasi/liberalisasi. 

Dengan demikian, sebenarnya hak asasi masyarakat pendidikan di sektor 
pendidikan akan bisa terwujud. Negara ini akan memproduksi secara massal calon 
generasi pemimpin yang cerdas, berakhlak, dan bernurani tanpa melihat status 
sosial-ekonomi. 

Hak asasi pendidikan yang setara dan layak memang menjadi indikasi kemajuan 
pemenuhan negara atas hak asasi komprehensif masyarakatnya. Dan, semoga 
anggaran pendidikan yang konon akan ditingkatkan diabdikan untuk program 
pendidikan bagi seluruh masyarakat.*** 

Penulis adalah guru SMAN 1 Sragen, Jawa Tengah

Kirim email ke