http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=215651
HAM Pendidikan bagi Masyarakat Miskin Oleh Ari Kristianawati Rabu, 10 Desember 2008 Amanat konstitusi tentang realisasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dicoba dipatuhi oleh pemerintah. Melalui nota RAPBN 2009 pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 224 triliun, yang berarti telah memenuhi kuota 20 persen belanja APBN. Namun, dalam pandangan kritis pengamat pendidikan, anggaran Rp 224 triliun untuk sektor pendidikan memiliki bias fungsi karena 30-40 persen digunakan untuk peningkatan kesejahteraan para "Oemar Bakrie". Tidak seluruhnya digunakan untuk program peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan masyarakat. Rencana belanja dan pengeluaran anggaran pendidikan sendiri saat ini ramai menjadi polemik di tingkat stakeholder dunia pendidikan. Banyak kelompok sosial yang seharusnya menjadi benefeciaries program penerima manfaat anggaran pendidikan mengeluh karena tidak menjadi prioritas penerima dampak anggaran. Beberapa di antaranya adalah tenaga guru sekolah swasta dan honorer sekolah swasta/negeri yang tidak dialokasikan peningkatan kesejahteraannya dalam anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN akan cenderung tersedot ke belanja proyek peningkatan "mutu" pendidikan. Misalnya, membiayai penelitian para akademisi perguruan tinggi (PT), membayar tunjangan para guru yang tersertifikasi, serta berbagai program taktis yang lain. Darmaningtyas dalam sebuah esai di media mengatakan, sebesar apa pun anggaran pendidikan dikucurkan dalam APBN, selama paradigma kebijakan pendidikan nasional tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, maka tidak akan berdampak positif dan signifikan. Anggaran pendidikan akan ideal menjadi alat peningkatan mutu pendidikan apabila kerangka ideologis kebijakan pendidikan nasional adalah education for all, pendidikan bagi seluruh masyarakat. Kultur dan ideologi pendidikan nasional saat ini mengarah ke budaya kapitalisasi (liberalisasi) pendidikan. Lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003 adalah dalam kerangka liberalisasi pendidikan, yaitu mencoba melepaskan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan kepada masyarakat dan privat. Pendidikan di Indonesia saat ini menyerupai "komoditas", dengan menjadi alat pencapai keuntungan ekonomis dari penyelenggara pendidikan. Jadi, tidak mengherankan jika biaya pendidikan selalu mengalami peningkatan yang drastis setiap tahunnya. Persaingan antarlembaga pendidikan tidak ubahnya persaingan dagang untuk menjajakan keunggulan kompetitif dan komparatif. Tidak mengherakan pula apabila budaya internal dunia pendidikan makin terdistorsi dalam berbagai alineasi budaya. Kekerasan merasuk di lingkungan dunia pendidikan dalam wujud tawuran antarsiswa/mahasiwa, budaya liberalistik dalam pergaulan antarsiswa dalam asumsi modernitas, hedonisme, dan sebagainya. Korban pokok dari kultur dan ideologi pendidikan di atas adalah masyarakat miskin. Masyarakat miskin, terutama anak-anak usia sekolah, makin kehilangan aksesibilitas untuk bisa menikmati fasilitas pendidikan yang bermutu karena "bermutu" berarti mahal biayanya. Masyarakat miskin makin kehilangan potensi menjadi seorang intelek yang bisa kuliah di bangku PT. Masyarakat miskin seperti "dilarang" untuk bisa menikmati pelayanan pendidikan karena mereka tidak memiliki ongkos pendidikan yang mahal. Sebagaimana amanat UUD 45 pasal 31 ayat 1, 2, 3, seharusnya negara (pemerintah) bertanggung jawab membiayai pendidikan masyarakat miskin dalam mengenyam bangku pendidikan yang layak dan berkualitas. Negara seharusnya, melalui alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, menjadikannya sebagai alat ekonomi untuk mensubsidi hak-hak masyarakat miskin dalam memperoleh pendidikan yang layak. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN idealnya diimplementasikan sebagai sarana vital untuk mewujudkan pemenuhan hak asasi masyarakat miskin di bidang pendidikan. Dengan anggaran Rp 224 triliun-di luar gaji guru-seharusnya program pendidikan bagi seluruh masyarakat melalui program taktis semacam pendidikan dasar gratis, pendidikan murah, dan bermutu bisa direalisasikan jika ada goodwill dan political will dari sang otoritas anggaran pendidikan. Dengan program pendidikan murah dan berkualitas bagi masyarakat, termasuk bisa dinikmati masyarakat miskin, maka hak asasi sosial-ekonomi-budaya bisa dipenuhi. Negara pun bisa mewujudkan program MDGs (millennium development goals) untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, sekaligus memenuhi tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45 alinea keempat. Masyarakat miskin yang kini tersisih haknya dalam sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas penganggaran pendidikan yang fungsional. Maknanya, mereka mendapatkan fasilitas biaya yang ringan dan kepastian jenjang pendidikan yang berstandar tinggi untuk masa depan mereka. Negara dalam pemahaman "daerah otonom" di banyak tempat lebih kreatif mewujudkan program pendidikan bagi rakyat secara murah dan bisa berkualitas. Contohnya, Kabupaten Jembrana, Sukoharjo, dan sebagainya, yang telah memelopori pendidikan gratis dan jaminan pendidikan bagi masyarakat miskin. Seharusnya pemangku kebijakan pendidikan di tingkat nasional mengikuti dengan program serupa dan diintegrasikan dengan kebijakan politik pendidikan yang antikomersialisasi/liberalisasi. Dengan demikian, sebenarnya hak asasi masyarakat pendidikan di sektor pendidikan akan bisa terwujud. Negara ini akan memproduksi secara massal calon generasi pemimpin yang cerdas, berakhlak, dan bernurani tanpa melihat status sosial-ekonomi. Hak asasi pendidikan yang setara dan layak memang menjadi indikasi kemajuan pemenuhan negara atas hak asasi komprehensif masyarakatnya. Dan, semoga anggaran pendidikan yang konon akan ditingkatkan diabdikan untuk program pendidikan bagi seluruh masyarakat.*** Penulis adalah guru SMAN 1 Sragen, Jawa Tengah
