Refleksi: Ini berita lama, kurang lebih 10 tahun lalu, tetapi tetap aktual untuk direnungikan bagi yang percaja pada banit-bandit tukang copet bin penyamun.
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1999/03/02/INT/mbm.19990302.INT93731.id.html 22/XXVII 02 Maret 1999 Haji Incorporated: Bisnis, Kolusi, dan Manipulasi Selain membangkitkan bisnis besar di sepanjang prosesnya, yang sering tidak fair terhadap "konsumen"-nya, ibadah haji juga menyisakan sejumlah pertanyaan tak terjawab tentang kolusi dan manipulasi pengelolaan dana non-budgeter. Keengganan orang untuk mempersoalkan ibadah suci itu justru dimanfaatkan buat mengeduk keuntungan tanpa hambatan. Muslim yang baik, kata Alquran, percaya bahwa segala kekayaan dan kemakmuran-seperti hidup itu sendiri-datang dari Allah, dan niscaya kembali kepada-Nya. Mereka harus membayar zakat ketika mampu. Bahkan, jika lebih mampu, mereka wajib berhaji ke Tanah Suci. "Apa yang diperoleh harus kembali kepada Yang Gaib." Dan jangan terlalu banyak tanya. Konsentrasi. Pasrah. Tutup mulut, mata, dan telinga. Hanya dengan itu, insya Allah, ibadah haji akan diterima. Haji yang mabrur. Tapi uang setoran biaya perjalanan haji (BPH)-dulu ongkos naik haji (ONH)-bukanlah uang gaib. Setiap calon haji Indonesia tahun ini harus menyisihkan setidaknya Rp 20 juta untuk bisa memenuhi undangan Allah-biaya yang melonjak tajam dari tahun lalu akibat rontoknya rupiah. Bukan gaib pula bisnis yang dibangkitkan oleh ritual tahunan ini. Ibadah haji telah menjadi industri wisata ziarah yang makmur. Dalam satu dasawarsa terakhir, omzetnya per tahun tak kurang dari Rp 1,5 triliun. Sebagai ladang usaha, dia juga hampir tanpa risiko. Pertama-tama, tersedia pasar yang pasti (captive market). Dari 1995 sampai 1998, jumlah calon haji sekitar 200 ribu per tahun, sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Krisis moneter dan ekonomi pun tak terlalu mengguncangkannya. Bahkan, ketika tahun ini jumlah calon haji anjlok 60 persen dari tahun lalu (hanya sekitar 70 ribu orang), omzetnya cuma turun sekitar 12,5 persen. Konsumenlah-para calon haji itu-yang harus menanggung lebarnya jurang rupiah dari dolar. Kualitas layanan pun bisa diabaikan. Calon haji tidak diberi anjuran untuk memprotes, apalagi berdemonstrasi. Mereka harus tawakal menghadapi cobaan Tuhan, termasuk misalnya ikhlas menerima pelayanan akomodasi yang buruk (tutup mulut, mata, dan telinga). Tapi, bahkan jika berani mengeluh, mereka tak punya pilihan. Bisnis perjalanan haji merupakan monopoli Departemen Agama. Kini ada banyak perusahaan swasta yang mengoperasikan jasa layanan ONH-plus, tapi mereka hanya bisa merebut pangsa pasar sangat kecil, sekitar 3 persen. Tak mengherankan. Departemen Agama hanya mau memberikan izin penyelenggaraan ONH-plus dengan salah satu syarat: tarifnya minimal dari US$ 5.000 (hampir dua kali lipat ONH biasa, yang besarnya US$ 2.730). Matematika Biaya Haji Perincian Jumlah Transpor pesawat (US$ 1.200) ** Rp 8.910.000 Biaya wajib di Arab Saudi Rp 10.701.400 Ongkos hidup selama di Arab Saudi Rp 4.000.000 Operasional dalam negeri Rp 621.600 Uang bekal daerah Rp 50.000 Total Rp 24.333.000 * Biaya perjalanan haji resmi 1999 = Rp 20.500.000 ** US$ 1 = Rp 7.425 Sumber: Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji
