Urusan Sex Suka Sama Suka Bukan Hak Kita Menindaknya !!!
                                       
Adalah salah apabila kita mengintip, menguntit, atau menjebak pasangan
yang berniat mencari tempat tersembunyi untuk melakukan hajatnya dalam
melakukan hubungan sex mau sama mau. Karena hal ini bukan hak kita
untuk mencampuri urusan privacy orang lainnya.  Apalagi perbuatan
mengintip, menguntit, atau menjebak pelaku ini dengan tujuan
pemerasan, maka hal ini merupakan pelanggaran kriminal yang harus
ditindak polisi bukan pelaku sex-nya yang harus ditindak.

Budaya, agama dan UU di Indonesia banyak yang salah, bukan cuma salah
kaprah, tapi juga salah dalam isi dan susunannya sehingga dalam banyak
hal dianggap sebagai pelanggaran HAM oleh Lembaga HAM Internasional. 
Hal ini terjadi karena masyarakat dan pemerintah RI mengukurnya atas
landasan agama bukan landasan HAM.

Hubungan sex diranjang orang lain tidak berhak untuk dicampuri orang
diluar pelakunya karena bagian ini merupakan hak privacy si pelaku
yang dilindungi dalam HAM.

Barulah, apabila mencapai jenjang pernikahan, maka urusan pernikahan
ini terkait dengan budaya, undang2, adat istiadat, maupun etika moral
yang berlaku ber-beda2 dalam setiap komunitas bahkan berbeda dari satu
pribadi ke pribadi lainnya.

Memang betul, hubungan sex bebas mengandung resiko2, tapi bukan
berarti kita harus melarang siapapun juga untuk menghadapi resiko2 itu.

Hubungan sex dengan cara2 memaksakan bukan lagi dinamakan hubungan sex
mau sama mau tetapi sudah merupakan pelanggaran kriminal yang disebut
sebagai pemerkosaan.  Hal ini sama sekali berbeda.

Juga jual beli service hubungan sex, juga tidak termasuk mau sama mau
tetapi sudah termasuk pelanggaran kriminal yang disebut sebagai
pelacuran.  Pelacuran tidak lagi dipandang sebagai hubungan sex mau
sama mau melainkan sudah termasuk perdagangan gelap yang melanggar UU.

Jadi segala urusan yang menyangkut hubungan sex, bukanlah pada
tempatnya untuk dinilai sebagai dosa atau pahala.  Karena kalo dari
sisi dosa atau pahala bukanlah urusan kita untuk menilainya, itu
urusan masing2 pribadi yang mempercayainya.  Urusan kita hanya sebatas
hak kita dan hak orang lain tidak boleh melanggar batas lebih daripada
itu seperti masalah kepercayaan dan standard etika moral orang lain.


> "Supriyadi" <supriy...@...> wrote:
> Supriyadi :
> Lebih gawat mana antara masyarakatnya
> yang anggotanya banyak yang suka sama
> suka atau yang harus pakai paksaan?.
> Sedangkan dengan paksaan pun banyak terjadi
> hubungan gelap kok, apalagi yang bebas suka
> sama suka. Fokusnya bukan tanpa paksaannya
> melainkan terjadinya hubungan gelap.
> 


Hubungan sex adalah proses alamiah sama halnya dengan kebutuhan
makanan.  Oleh karena itu masalah hubungan sex suka sama suka bukan
topik untuk perdebatan karena yang dianggap pelanggaran itu bukanlah
suka sama suka melainkan pemaksaan.

Memang dalam hubungan sex itu ada ikatan etika moralnya yang ber-beda2
dalam setiap budaya, namun selama hal itu bukan pemaksaan, maka tidak
perlu kita yang berbeda etika moralnya untuk menyalahkan apalagi
menghukum maupun menindaknya.

Demikianlah, kita yang tidak suka hubungan sex bebas tidak bisa
dibenarkan untuk menyalahkan mereka karena kita beragama Islam yang
dilarang untuk melakukan praktek2 seperti itu.

Kalo kita punya standard etika moral, maka standard itu hanya berlaku
pada diri kita bukan harus dipaksakan kepada orang lain.

Sama halnya dengan makanan, kalo daging ikan itu membuat kita sehat
bukan berarti orang lain harus juga makan daging ikan agar bisa sama
sehatnya dengan kita.  Kenyataannya bagi mereka yang allergi daging
ikan malah menjadi penyebab kematiannya.

Disinilah letaknya kebebasan hak azasi manusia yang harus dilindungi
dimana setiap orang memiliki keunikannya sendiri yang tidak boleh kita
seragamkan dengan standard etika moral yang kita anut.

Kesalahan mutlak dalam komunitas Islam adalah memaksakan keseragaman
etika moral, dan melindungi keburukan2 atau pelanggaran2 demi menjaga
agar tidak menjelekkan agamanya.  Contohlah, terrorist Jihad Islam itu
salah tak bisa dibenarkan hanya karena dia melaksanakan kewajiban
agama Islam.  Pemerkosaan harus ditindak bukan dilindungi karena
korbannya adalah orang kafir atau korbannya adalah budak.

Disemua tempat memang ada saja pelanggaran atau kejahatan, tetapi
selalu ditindak sebaliknya dalam Islam malah dilindungi dalam kaitan
melindungi sesama Islam ataupun melindungi agar agamanya tampak baik.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Kirim email ke