Media Indonesia 27 Desember 2008 19:39 WIB Pemerintah Malaysia Usir 34.595 TKI Ilegal
TANJUNGPINANG--MI: Pemerintah Malaysia mengusir 34.595 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selama 2008. "TKI ilegal tersebut dikembalikan ke negara asal oleh Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura," kata Kasubsi Lintas Batas Imigrasi Kota Tanjungpinang Ispaisah, Sabtu (27/12). TKI ilegal yang diusir selama tahun 2008 terdiri atas laki-laki sebanyak 24.838 orang, perempuan 9.194 orang dan anak-anak sebanyak 473 orang. "Rata-rata Pemerintah Malaysia mengusir TKI ilegal sebanyak tiga kali seminggu," ujarnya. Ispaisah mengatakan, secara umum TKI tidak resmi yang diusir Pemerintah Malaysia sebanyak 3.000 per bulan. Pemulangan TKI tidak resmi ke negera asal dalam jumlah yang banyak hanya terjadi menjelang puasa dan Idul Fitri. "Pemerintah Malaysia kembali akan mengusir TKI ilegal pada 29 Desember 2008," tuturnya. Ia mengemukakan, jumlah TKI ilegal yang akan diusir Pemerintah Malaysia diperkirakan ribuan orang. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di negara tersebut. "Mereka menjalani hukuman penjara di Malaysia sebelum dipulangkan ke negara asal," katanya. (Ant/OL-01)
