http://www.gatra.com/artikel.php?id=121650
Pasca-Vonis Bebas Muchdi Komnas HAM Dukung Presiden Jakarta, 2 Januari 2009 16:24 Komnas HAM mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk mempelajari keputusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr. "Apa yang dilakukan Presiden menunjukkan respon yang cepat dari presiden untuk memanggil Kapolri dan Jaksa Agung guna mempelajari keputusan PN Jakarta Selatan," kata Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat. Komnas HAM, tambah Ifdal, akan mendesak Presiden Yudhoyono agar menginstruksikan kepada Kapolri untuk mencari bukti baru yang bisa diajukan dalam banding nanti. "Bukti-bukti baru masih terbuka. Instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memberikan dukungan untuk mencari peluang baru," ungkap Ifdal yang didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, Syafruddin dan Kabul Supriadi. Selain itu, Komnas HAM akan proaktif mencari dan memberikan masukan-masukan terkait dengan bukti-bukti baru yang dibutuhkan nantinya. "Kita bisa menambahkan informasi terkait perintah Presiden nantinya," ujarnya. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan Munir, mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono. Pembacaan putusan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/12). Muchdi dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dalam hal ini aktivis HAM Munir. Putusan ini tentunya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, berdasarkan fakta dan bukti keterangan ataupun alat bukti, tidak ada yang menguatkan dakwaan jaksa bahwa Muchdi adalah orang yang menggerakkan terpidana kasus Munir, Pollycarpus, untuk membunuh Munir. Dari sejumlah dalil dakwaan, hakim menilai tak ada satu pun dalil yang berhasil dibuktikan jaksa. Oleh karena itu, dakwaan alternatif pertama pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 340 KUHP tidak terbukti. Demikian juga dakwaan alternatif kedua pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 340 KUHP. "Oleh karena itu, dengan fakta dan pertimbangan hukum, majelis berpendapat jaksa tidak dapat buktikan dakwaan bahwa terdakwa menganjurkan Pollycarpus melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Unsur pasal 55 ayat 1 kedua KUHP dalam dakwaan alternatif pertama tidak terpenuhi. Maka, majelis hakim memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dan memutus terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum," demikian hakim saat membacakan putusannya. [TMA, Ant] -------------------------------------------------------------------------------- URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=121650
