http://www.gatra.com/artikel.php?id=121650

Pasca-Vonis Bebas Muchdi
Komnas HAM Dukung Presiden

Jakarta, 2 Januari 2009 16:24
Komnas HAM mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan 
memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk mempelajari keputusan PN Jakarta 
Selatan yang membebaskan Muchdi Pr.

"Apa yang dilakukan Presiden menunjukkan respon yang cepat dari presiden untuk 
memanggil Kapolri dan Jaksa Agung guna mempelajari keputusan PN Jakarta 
Selatan," kata Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim di Gedung Komnas HAM, Jakarta, 
Jumat.

Komnas HAM, tambah Ifdal, akan mendesak Presiden Yudhoyono agar 
menginstruksikan kepada Kapolri untuk mencari bukti baru yang bisa diajukan 
dalam banding nanti. "Bukti-bukti baru masih terbuka. Instruksi Presiden kepada 
Kapolri untuk memberikan dukungan untuk mencari peluang baru," ungkap Ifdal 
yang didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, Syafruddin dan Kabul 
Supriadi.

Selain itu, Komnas HAM akan proaktif mencari dan memberikan masukan-masukan 
terkait dengan bukti-bukti baru yang dibutuhkan nantinya. "Kita bisa 
menambahkan informasi terkait perintah Presiden nantinya," ujarnya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus 
pembunuhan Munir, mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono.

Pembacaan putusan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/12). Muchdi 
dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan 
hilangnya nyawa seseorang, dalam hal ini aktivis HAM Munir.

Putusan ini tentunya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 
tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, berdasarkan fakta dan bukti keterangan 
ataupun alat bukti, tidak ada yang menguatkan dakwaan jaksa bahwa Muchdi adalah 
orang yang menggerakkan terpidana kasus Munir, Pollycarpus, untuk membunuh 
Munir.

Dari sejumlah dalil dakwaan, hakim menilai tak ada satu pun dalil yang berhasil 
dibuktikan jaksa. Oleh karena itu, dakwaan alternatif pertama pasal 55 ayat (1) 
kedua jo pasal 340 KUHP tidak terbukti. Demikian juga dakwaan alternatif kedua 
pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 340 KUHP.

"Oleh karena itu, dengan fakta dan pertimbangan hukum, majelis berpendapat 
jaksa tidak dapat buktikan dakwaan bahwa terdakwa menganjurkan Pollycarpus 
melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.

Unsur pasal 55 ayat 1 kedua KUHP dalam dakwaan alternatif pertama tidak 
terpenuhi. Maka, majelis hakim memutuskan tidak terbukti secara sah dan 
meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dan memutus terdakwa 
bebas dari segala tuntutan hukum," demikian hakim saat membacakan putusannya. 
[TMA, Ant] 
--------------------------------------------------------------------------------
URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=121650 

Kirim email ke