http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/03/headline/krn.20090103.152637.id.html

Kejaksaan Heran Muchdi Bebas
Komnas HAM akan melakukan eksaminasi proses persidangan.
JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengaku heran 
terhadap putusan hakim yang membebaskan Muchdi dari dakwaan sebagai orang yang 
menyuruh Pollycarpus membunuh Munir. "Kenapa peninjauan kembali atas Polly 
diterima?" kata Ritonga saat dihubungi kemarin. "Padahal buktinya sama." 

Vonis 14 tahun atas Polly sempat dibatalkan Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2006. 
Namun, dalam putusan peninjauan kembali pada 25 Januari 2008, para hakim agung 
menyatakan Polly terbukti bersalah dan ia dihukum 20 tahun penjara. 

Kejaksaan menilai putusan hakim dalam sidang Rabu lalu dibuat tanpa 
mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. 
Menurut Ritonga, seharusnya hakim menerima keterangan dan kesaksian Budi 
Santoso, agen madya Badan Intelijen Negara, yang saat ini bertugas di Kedutaan 
Besar Republik Indonesia di Pakistan. 

Ritonga mengakui pihaknya tak bisa menghadirkan saksi di persidangan. Tapi, 
katanya, "Keterangan dia di bawah sumpah yang dibacakan itu kekuatan hukumnya 
sama dengan saat dia hadir sendiri di persidangan." 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dinilai tak 
mempertimbangkan keterangan para anggota BIN lainnya, yang dalam persidangan 
ramai-ramai dicabut oleh para saksi. "Kalau dipertimbangkan, (pasti) bukan 
begitu keputusannya," ujar Ritonga. Dia yakin Mahkamah Agung akan mengabulkan 
permohonan kasasi yang akan diajukan jaksa. 

Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mendukung upaya Kejaksaan 
Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Muchdi. "Biarkan proses 
hukumnya berjalan," kata Bambang di kantornya kemarin. 

Menanggapi hadiah kebebasannya di akhir tahun itu, Muchdi mengaku tak terkejut 
mendengarnya. "Saya yakin (bebas)," ujarnya. Untuk selanjutnya, Muchdi 
mengatakan hendak berkeliling Indonesia, berkampanye bagi Partai Gerindra. Di 
partai yang mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden ini, Muchdi 
menjabat wakil ketua umum. Kuasa hukum Muchdi juga mengancam akan menuntut 
balik pihak-pihak yang dianggap membuat mantan Komandan Jenderal Komando 
Pasukan Khusus ini terseret dalam kasus pembunuhan Munir. 

Sebaliknya, para kolega Munir dan mereka yang selama ini memperjuangkan 
penuntasan kasus ini menyatakan kecewa. Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi 
Manusia berencana melakukan eksaminasi atau pemeriksaan publik terhadap proses 
persidangan Muchdi. Komisi menilai banyaknya saksi kunci yang menarik 
keterangan di persidangan sebagai suatu kejanggalan. "Padahal keterangan 
merekalah yang mendorong polisi untuk menahan Muchdi," kata Ketua Komnas HAM 
Ifdhal Kasim. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akan memanggil Jaksa Agung dan Kepala 
Polri untuk menjelaskan masalah ini dan menyiapkan langkah selanjutnya. Adapun 
Komisi Yudisial menjadwalkan pertemuan pada Senin mendatang. "Kami akan 
membahas mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dalam keputusan 
hakim ini," kata Soekotjo Soeparto, salah satu komisioner di lembaga tersebut. 
TOMI | SUTARTO | ANTON SEPTIAN 

Antiklimaks di Ujung Tahun 

Keberanian polisi menangkap Mayor Jenderal (Purnawirawan) Muchdi Purwoprandjono 
pada 19 Juni 2008 dipuji banyak pihak. Harapan bakal terbongkarnya konspirasi 
pembunuhan Munir semakin terbuka. 

Namun, di ujung tahun, pada Rabu lalu, harapan itu menjadi antiklimaks. Majelis 
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat jaksa penuntut umum tak 
dapat membuktikan dakwaannya. Maka mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu 
dibebaskan. 

Inilah beberapa bukti yang, menurut hakim, tak mengarah pada adanya 
keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan pada 7 September 2004 itu. 

  a.. Muchdi dianggap punya motif karena sakit hati dan dendam kepada Munir, 
yang menyebabkan karier militernya tamat setelah kasus penculikan aktivis pada 
1997-1998 terungkap. 
  b.. Ada 41 kali komunikasi telepon antara nomor yang dimiliki Muchdi dan 
Pollycarpus, sebelum dan sesudah Munir dibunuh. 
  c.. Surat rekomendasi Badan Intelijen Negara agar Polly dijadikan sebagai 
personel pengamanan internal penerbangan Garuda Indonesia. 
  d.. Nama Polly ada dalam daftar kontak di komputer yang disita dari kantor 
Muchdi. 
  e.. Kesaksian bekas Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi BIN ini, 
Budi Santoso. "Aktivitas Munir menyebabkan ketidaknyamanan dan mengganggu 
orang-orang di BIN," kata Budi dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan 
jaksa. Dalam persidangan berikutnya beredar surat pencabutan kesaksian atas 
nama Budi. 
  f.. Sejumlah saksi lain dari BIN juga kompak menarik keterangan mereka dalam 
BAP.
NASKAH: TOMMY ARYANTO FOTO: WAHYU SETIAWAN (DIOLAH) 
INFOGRAFIS: MACHFOED GEMBONG

Kirim email ke