Jawa Pos
[ Jum'at, 16 Januari 2009 ] 

Kesehatan Politik dan Politik Kesehatan 
Oleh Akh. Muzakki *


Di pengujung 2008, dua kasus menarik meramaikan publik dan menjadi tantangan 
bagi tahun 2009 ini. Dua kasus itu berbeda nama dan cakupan, namun memiliki isu 
sentral yang sama. Yakni, kesehatan politik dan politik kesehatan. 

Kasus pertama ialah disahkannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 14/1985 
tentang Mahkamah Agung (MA). Pengesahan UU tertanggal 18 Desember 2008 itu 
mengundang perdebatan sengit, terutama terkait pasal 11 huruf b mengenai usia 
pensiun hakim agung. Dalam pasal itu disetujui perpanjangan usia pensiun hakim 
agung menjadi 70 tahun.

Pro dan kontra pun tak terhindarkan atas disahkannya UU MA yang baru itu. 
Muaranya adalah soal politik kesehatan dan produktivitas para hakim agung. 

Bagi yang pro, perpanjangan usia pensiun hakim agung penting dilakukan dalam 
rangka memanfaatkan kematangan pengalaman dalam memutuskan perkara. Yang 
menggelikan, bahkan, sebagian justru berargumen perpanjangan usia dimaksud akan 
menjamin keadilan putusan hukum karena para hakim agung itu sudah dekat dengan 
kematian.

Bagi yang kontra, perpanjangan usia pensiun itu dianggap tidak produktif. 
Sebab, hakim agung yang diperpanjang usia jabatannya itu dinilai sudah mulai 
jompo. Bahkan, terjatuhnya Wakil Ketua MA Harifin Tumpa -kemarin dia malah 
terpilih menjadi ketua baru MA-, yang masih 66 tahun, saat melantik enam hakim 
agung (30/12/2008) seakan membuktikan pembenaran telanjang terhadap penilaian 
atas lemahnya fisik dan produktivitas hakim agung yang berusia di atas 65 
tahun. 

Kasus kedua ialah diteruskannya program jaminan kesehatan masyarakat miskin 
(Jamkeskin) untuk rumah tangga miskin (RTM). Sebagai desain kebijakan, 
Jamkeskin sendiri merupakan program kesehatan yang dikeluarkan pemerintah 
sebagai pengganti program kompensasi kenaikan BBM dalam bentuk asuransi 
kesehatan bagi warga miskin (Askeskin). 

Dengan program Jamkeskin seluruh biaya berobat ke rumah sakit bagi mereka yang 
tergolong miskin menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara. 

Wapres Jusuf Kalla sendiri usai meninjau pelayanan Jamkeskin di RSCM Jakarta 
(16/12/2008) menjanjikan program Jamkeskin akan ditingkatkan sekaligus 
diperluas layanannya kepada masyarakat. 

Terlepas dari muatan politik yang bersemayam di lubuk kebijakan pengesahan UU 
MA yang baru dan pelanjutan program Jamkeskin, kebijakan publik yang 
dikeluarkan dalam kaitannya dengan kesehatan politik dan politik kesehatan, 
baik secara langsung maupun tidak, tak urung memiliki dua kelemahan mendasar. 
Yakni, dalam hubungannya dengan peneguhan esensi produktivitas di balik faktor 
usia dan pendidikan publik atas penjaminan kesehatan diri.

Esensi Produktivitas 

Sungguh sangat naif jika prinsip dan esensi produktivitas dilepaskan dari 
faktor usia. Karena itu, argumen yang mendasari kebijakan atas kesehatan 
politik dan politik kesehatan publik di atas cenderung gagal memaknai esensi 
produktivitas yang mengiringi menuanya usia. Kegagalan ini tecermin dari kasus 
pengesahan UU MA yang baru, sebagaimana diuraikan di atas.

Pemerintah dan kaum legislator cenderung mengabaikan esensi produktivitas dan 
kesehatan di balik pengundangan perpanjangan usia pensiun hakim agung. Mereka 
lalai atas kondisi dan praktik lokal masyarakat Indonesia dalam kaitannya 
dengan kesehatan. 

Mereka lupa bahwa usia pensiun hakim agung tidak bisa dipersamakan antara 
Indonesia dan negara-negara maju. Dalam konteks Indonesia, menurut saya, 
perspektif yang layak dipakai untuk memaknai perpanjangan usia hakim agung 
adalah mengaitkannya dengan isu produktivitas. 

Check-up rutin seperti yang dilakukan hakim agung di MA (Jawa Pos, 8/1/2009) 
tidak bisa diyakini sebagai jaminan atas kesehatan mereka. Itu karena check-up 
hanya bergerak untuk mengetahui perkembangan kesehatan terakhir. Tapi, 
perjalanan tingkat kesehatan mereka tak bisa diselesaikan hanya melalui 
mekanisme check-up rutin. 

Mengapa begitu? Tingkat kesehatan tidak bisa dilakukan hanya dalam kerangka 
yang instan dan waktu temporer. Tingkat kesehatan seseorang pada usia lanjut 
merupakan akumulasi dari proses dan mekanisme yang dilakukan sepanjang 
hidupnya. 

Hal itu berbeda dengan politik kesehatan di negara maju, seperti Amerika, 
Inggris, Kanada, dan Australia. Jaminan kesehatan menjadi program masif, 
mendasar, serta menyentuh seluruh lapisan publik. Karena itu, program kesehatan 
bagi publik sejak usia dini pasti mendapat perhatian politik yang besar.

Dengan begitu, memperpanjang masa jabatan dengan merujuk kepada kasus usia 
hakim agung di negara-negara maju tidaklah komparabel. Bagaimana mungkin, 
kesehatan di lingkungan masyarakat di Indonesia yang masih baru dalam tahap 
inisiasi mau dibandingkan dengan politik kesehatan publik di negara-negara maju 
yang jaminannya sudah disediakan dan diperkuat sejak dini. Tentu pembandingan 
itu hanya isapan jempol semata.

Belum Mendidik 

Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan dalam kaitannya dengan kesehatan politik 
dan politik kesehatan publik di atas cenderung belum mampu mendidik dan 
mendorong publik agar mau dan mampu menjamin kesehatan diri. Pada saat yang 
sama, kebijakan itu cenderung memperlemah upaya, meminjam istilah yang populer 
zaman Orde Baru, "memasyarakatkan kesehatan dan menyehatkan masyarakat" secara 
masif dan berjangka panjang. 

Kelemahan ini bisa kita baca dan refleksikan melalui kasus Jamkeskin. Negara 
cenderung hanya berhenti dengan memberikan jaminan kesehatan yang berorientasi 
pada penyembuhan (curing) semata seperti yang selama ini terjadi. Program ini 
tidak memberikan pembelajaran berjangka panjang kepada masyarakat atas 
pentingnya penjagaan kesehatan diri dari sedini mungkin. 

Selain itu, program seperti ini akan sangat bergantung pada tebal-tipisnya 
keuangan negara. Jika negara terkena krisis finansial yang akut, program 
seperti ini rawan ambruk. Ujung-ujungnya, negara bangkrut, dan publik pun akan 
terkecewakan dengan sendirinya atas hilangnya program kesehatan ala Jamkeskin 
tersebut. 

Menyadari kelemahan argumen kebijakan publik terkait kesehatan politik dan 
politik kesehatan di atas, pekerjaan rumah yang tersisa adalah menjadikan 
politik kesehatan tidak saja sebagai isu temporer, tetapi juga menjadi program 
publik berjangka panjang. 

Karena itu, kita perlu meniru program kesehatan berjangka panjang yang sudah 
terbukti relatif sukses diterapkan negara-negara maju. 

*. Akh. Muzakki, dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya, kandidat PhD bidang Political 
History di The University of Queensland, Australia 

Kirim email ke