harian Duta Masyarakat (http://dutamasyarakat.com) Selasa, 20 Januari 2009 Ribuan Pemilih Tak Diberi Undangan Coblosan, Basis Ka-Ji Sengaja Dihabisi? Ribuan pemilih tak diberi undangan coblosan. Anehnya, ulah tak fair play itu terjadi di daerah basis pasangan Ka-Ji. Ada kecurangan apa lagi? Bertanding dengan jujur dan fair tampaknya menjadi pantangan bagi pihak-pihak yang melakukan kecurangan pada putaran dua lalu. Buktinya, memasuki H-2 coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang, ribuan pemilih di daerah-daerah yang menjadi basis pendukung Ka-Ji tidak diberi undangan coblosan. Hal ini mengindikasikan akan terulangnya lagi kecurangan secara sistematis yang dilakukan oknum pendukung salah satu pasangan calon. Sehingga, fakta ini patut dicurigai sebagai upaya sabotase sistematis untuk melibas pendukung Ka-Ji. Dari pantauan dan laporan masyarakat menunjukkan, memasuki H -2 kemarin, masih banyak kartu undangan pemilih belum sampai pada masyarakat yang berhak menerimanya. Ironisnya, kartu undangan pemilih yang belum banyak diberikan ini sebagian besar terjadi di daerah-daerah yang menjadi basis pendukung pasangan Ka-Ji. Data yang berhasil dihimpun Duta, daerah yang �disabotase� tersebut antara lain di Kecamatan Omben, Sokobenah, Banyuates, Ketapang, Camplong, Kedungdung, dan Kecamatan Kota Sampang. Di Kecamatan Sokobenah, informasi dari H Nono disebutkan banyak masyarakat di Desa Tamberu Laok, Tamberu Timur, Tamberu Barat, dan Bira Tengah yang merupakan daerah basis Ka-Ji, belum menerima kartu undangan pemilih. �Padahal, pada Pilgub putaran dua lalu, masyarakat di empat desa itu mendapat undangan pemilih. Tapi kenapa pada Pilgub putaran tiga ini hingga H -2 kemarin belum menerima surat undangan pemilih. Ada apa ini?� tanya H Nono. Dikatakannya, terkait ketidakberesan pembagian surat undangan pemilih ini pihaknya telah melaporkan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. �Kami akan terus tindaklanjuti, karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut yang jelas. Dan, hasil laporan di 4 desa itu sampai H-2 kemarin, ini masyarakatnya masih belum menerima undangan pemilih,� jelasnya.. Sementara itu, data dari KPUD setempat, jumlah pemilih (jumlih) di Kecamatan Sokobenah sebanyak 42.679 suara. Di Desa Bira Tengah 6.274 suara, Desa Tamberu Laok (3.098 suara), Desa Tamberu Timur (1.562 suara), dan Desa Tamberu Barat (2.519). Perubahan TPS �Sabotase� yang sama diungkap tokoh PPP Kecamatan Omben, Usman. Dikatakannya, ada tiga desa di kecamatan Omben, yakni Temoran, Kamondung, dan Gersempal yang merupakan basis pasangan Ka-Ji, hingga H -2 masyarakatnya belum menerima undangan pemilih. �Yang paling mencolok ketidakberesannya ada di Desa Gersempal, selain banyak masyarakat belum menerima undangan pemilih, juga ada perubahan tempat pemungutan suara (TPS),� katanya. Usman mencontohkan TPS A diubah lokasinya pada TPS B, sebaliknya TPS B lokasinya diubah pada TPS A. Sehingga, jarak lokasi TPS semakin jauh. Tujuannya jelas, agar masyarakat pemilih di basis Ka-Ji malas pergi ke TPS untuk nyoblos,� urai Usman. Lain lagi modus yang digunakan di kecamatan Kota Sampang. Sekadar informasi, di kecamatan ini sejak putaran satu dan dua, pasangan Ka-Ji selalu unggul telak. Namun, kini juga �disabotase� dengan banyaknya pendukung Ka-Ji yang belum menerima kartu undangan pemilih. Selain itu, juga terdapat dugaan pengkondisian undangan pemilih kosong. Jumlahnya mencapai 170 surat undangan pemilih. �Kejadian undangan pemilih kosong itu di RT/RW 02/01 Kampung Seruni, Kelurahan Rong Tengah, Kota Sampang,� katanya. Lanjut Usman, warga setempat bernama Ufak yang menerima ratusan undangan pemilih kosong mengaku bingung karena tiba-tiba mendapat dan diberi ratusan undangan pemilih kosong dari seseorang yang tidak dikenal. �Saat ini ratusan kartu undangan pemilih kosong itu masih diamankan di rumah warga bernama Ufak,� jelas Usman.(nor/aya) http://kajimanteb2008.wordpress.com/ Aneh, 65 Orang Umurnya 100 Tahun Semua BANGKALAN – Kajimanteb Cagub Khofifah Indar Parawansa menghimbau penyelenggaran pencoblosan ulang di Kabupaten Bangkalan agar memeriksa kembali Daftar Pemilih tetap (DPT). Hal ini untuk mengantisipasi kecurangan. “Besok, saya ingin menyampaikan himbauan kepada KPUD Bangkalan, PPK dan PPS, tolong mereka melihat kembali DPT-DPT itu, ngak usah kami, karena kami sudah melihatnya,” kata Khofifah di sela acara sosialisasi strategi pengembangan program PAUD melalui SPS, TPQ,TPA untuk guru TPQ, TK, RA dan Muslimat NU se-Kabupaten Bangkalan di aula Kantor PKNU Bangkalan, Rabu (14/1). Dijelaskan, tim advokasi Ka-Ji telah menemukan ada kejanggalan DPT di salah satu TPS di Kabupaten Bangkalan. “Kami menemukan ada 1 TPS dimana DPT-nya itu 65 namanya sama semua, nama sama, tanggal lahir sama yaitu 1901,” terang Khofifah. Karena itu, lanjutnya, KPUD, PPK dan PPS sebaiknya menelaah kembala DPT-DPT yang ada. “Mungkin ada pemilih yang umurnya lebih 100 tahun, tapi kalau tanggal lahirnya sama semua, namanya juga sama semua hingga jumlahnya 65 nama ini aneh,” tukasnya. Agar pelaksanaan pencoblosan ulang berlangsung jujur dan adil, Khofifah meminta agar DPT ditempelkan di kantor desa. “DPT itu mestinya ditempelkan di kantor desa, karena di sini ini sulit untuk jurdil dan terbuka ya sudah, DPT itu disimpan disaku siapa saya tidak tahu, tapi mestinya ditempel,” paparnya.(dik) http://kajimanteb2008.wordpress.com/ Kapolda Perintahkan Usut Suara Hilang di Pamekasan Surabaya - Kapolda Jatim, Irjen (pol) Herman S Sumawiredja memerintahkan Kapolres Pamekasan untuk terus mengusut kasus hilangnya 620 surat suara di Pamekasan, 28 Desember 2008 lalu. Menurutnya, kejadian hilangnya surat suara itu sangat tidak masuk akal. “Aneh saja, seharusnya kan jumlah suara baik milik KarSa ataupun KaJi dan tidak sah, harus sesuai dengan jumlah DPT (daftar pemilih tetap, red) di masing-masing TPS,” kata Herman kepada wartawan di kantor gubernur, Jl Pahlawan Surabaya, Rabu (7/1/2008). Karena itu, pihaknya bakal mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Bahkan, Herman berencana bakal membuka formulir model C1 untuk mengetahui secara pasti, jumlah pemilih yang hadir serta surat suara yang tidak terpakai. “Nanti bakal kami cocokkan semua, formulir C1 juga bakal dibuka. Saya kan sudah perintahkan kapolres Pamekasan untuk mengusutnya,” tambahnya. Di tempat terpisah, anggota Panwas pilgub Jatim, Abdullah Bufteim menambahkan, sampai saat ini panwas Pamekasan juga masih menyelidiki raibnya surat suara itu. Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum menerima klarifikasi apapun dari panwas Pamekasan. “Kami sudah perintahkan untuk mengusutnya. Kalau memang terbukti ada pelanggaran yang termasuk dalam tindak pidana, kami akan laporkan ke kepolisian,” tandasnya. Seperti diberitakan, Dalam penyerahan rekapitulasi perhitungan hitung ulang di Pamekasan itu, Ka-Ji mendapatkan dukungan suara 195.117 atau susut 198 suara, sedangkan KarSa mendapat dukungan suara 216.293 atau mengalami susut 783 suara, sementara suara tidak sah mencapai 5.840 suara. [eda/ted] http://kajimanteb2008.wordpress.com/ Bukti Adanya Kecurangan Sistematis di Pamekasan Kubu Ka-Ji tak tinggal diam soal penyimpangan sistematis yang dilakukan KPU dalam penghitungan ulang di Pamekasan. Mereka siap membeber seluruh data kecurangan ke semua pihak, termasuk presiden. KPU Jatim harus bertanggungjawab atas ketidakjujurannya dalam proses penghitungan ulang di Pamekasan, yang terindikasi disengaja dan dilakukan dengan pola sistematis. Pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji) yang kembali dikadali dalam penghitungan ulang tersebut, memaparkan sejumlah kejanggalan agar masyarakat tahu bahwa masih terjadi kecurangan sistemik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui tim kuasa hukumnya, Ka-Ji akan memberikan laporan atas fakta-fakta penyimpangan dan pengingkaran aturan tersebut ke Dewan Kehormatan KPU, Bawaslu, KPU Pusat, DPR RI sekaligus ke presiden. “Selain itu kami akan memberi laporan informatif ke Polda Jatim atas temuan kecurangan ini. Salah satunya SK kembar dengan isi yang berbeda dan lain sebagainya,” kata Muhammad Ma’ruf Syah, koordinator Tim Kuasa hukum Ka-Ji dalam konferensi pers di RM Agis, Surabaya, Ahad (4/1). Turut hadir anggota tim lainnya, Andi Firasady, Anthony L Rataag, dan Amir Burhanuddin. Dikatakan Ma’ruf, aturan dan tata cara penghitungan ulang baik yang diatur di semua SK yang diterbitkan KPU, terutama SK 32/2008 tentang Pedoman Teknis Hitung Ulang Pemekasan maupun buku pedoman KPU, menyebutkan syarat utama dalam penghitungan ulang adalah membuka dan mengeluarkan isi kotak suara. Di dalamnya berisi empat sampul yakni VS-1, VS-2, VS-3 dan VS-4. VS-1 berisi DPT (daftar pemilih tetap) dan form C-1 berikut lampirannya, VS-2 berisi suara sah, lalu VS-3 berisi suara tidak sah, dan VS-4 berisi surat suara tidak terpakai dan surat suara rusak. “Anehnya KPU tidak melakukan tahapan itu. KPU hanya mengeluarkan sampul VS-2 dan VS-3. VS-1 dan VS-4 disembunyikan. Sehingga, publik tidak tahu asal suara dan tidak bisa cross check apakah suara itu hasil curang atau tidak,” beber Ma’ruf. Padahal, dengan adanya form C-1 dalam sampul VS-1 maka akan diketahui apakah suara sesuai dengan DPT atau tidak. Sebab, modus kecurangan yang terjadi adalah oknum petugas KPPS mencoblosi sendiri kertas suara sisa untuk pasangan KarSa. Sehingga, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sering jauh lebih sedikit dari suara yang dihitung. Misalnya, pemilih yang hadir 250 tetapi surat suara yang dicoblos mencapai 400. “Makanya jika form C-1 tidak dibuka, maka sama saja bohong karena kecurangan dan kebusukan yang terjadi tidak bisa diungkap. Dengan demikian, proses hitung ulang oleh KPU Pamekasan dan KPU Jatim tidak dilakukan secara transparan, jujur, profesional dan ada indikasi sengaja menutupi kecurangan,” tandasnya. Untuk itu wajar jika Ka-Ji menyoal pengangkangan aturan yang dilakukan secara sistematis ini. Tim Kuasa Hukum Ka-Ji akan melaporkan hal itu ke Panwas dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU Pusat. Selain itu akan melaporkan ke Dewan Kehormatan yang diketuai mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dan MK. “Kami juga menyusun buku putih tentang temuan ini yang akan kami kirimkan ke Presiden RI, DPR RI dan lembaga negara lainnya,” tandasnya.(bm) ————— PENYIMPANGAN KPU JATIM • Proses dan tahapan serta tata cara hitung ulang dilakukan dengan salah dan menyimpang. • Surat suara menyusut atau hilang tidak terjelaskan • Inkonsistensi kebijakan KPU Jatim. • Kecurangan di sejumlah TPS tidak di-cross check karena tahapannya sengaja tidak dijalankan KPU Jatim. • Pemborosan anggaran hitung ulang dan coblos ulang justru karena kinerja KPU yang tidak profesional. http://kajimanteb2008.wordpress.com/ KaJi Polisikan KPU Jatim Surabaya - Tidak dicetaknya formulir model C-1 KWK terus dipersoalkan tim pasangan KaJi (Khofifah-Mudjiono). Bahkan mereka berniat bakal melaporkan KPU Jatim sebagai pihak penyelenggaran pilgub ke Polda Jatim. Kuasa Hukum KaJi, M Ma’ruf tidak membantah hal itu. Hanya saja, dia tidak mau menyebutkan, kapan hal itu akan dilakukan. “Memang rencananya begitu. Yang jelas dalam waktu dekat ini. Besok kita rilis ke media dulu,” kata Ma’ruf melalui ponselnya kepada beritajatim.com, Sabtu (3/1/2009). Lebih lanjut Ma’ruf menuturkan, ada beberapa poin yang hendak dilaporkannya ke pihak yang berwenang. Selain masalah tidak dicetaknya formulir model C-1 KWK, juga lantaran tidak disebutkannya jumlah DPT saat penghitungan suara ulang di Pamekasan, 28 Desember lalu. Padahal, kedua poin itu tercatat dalam berita acara penghitungan di tingkat TPS. “Makanya kami akan melaporkannya ke kepolisian. Itu sama saja sengaja menghilangkan dokumen negara,” paparnya. Apalagi, banyak selisih perolehan suara kedua pasangan calon antara penghitungan putaran kedua dengan penghitungan ulang Hal itu semakin membuat tim KaJi yakin ada kecurangan pada Pilgub putaran 2 lalu. “Tim KaJi yakin, andai KPU berani membuka C-1 KWK, selisih suara akan sangat besar. Sebab, di situlah disebutkan jumlah DPT, yang hadir berapa dan tidak hadir berapa, serta berapa surat suara yang terpakai dan sisanya berapa. Karena sangat mungkin, surat suara yang tersisa dicoblos sendiri. Karena itu, kami akan melaporkannya ke Polda,” katanya.
