http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5053:penyidikan-presiden-pks-resmi-dihentikan&catid=3:nasional&Itemid=128
Penyidikan Presiden PKS Resmi Dihentikan
Jakarta, (Analisa)
Penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring, Ketua DPW PKS DKI Jakarta
Triwicaksana dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan resmi dihentikan
oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Karena tidak ada cukup bukti sebagai kampanye maka penyidikan
dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diserahkan kepada
pengacara mereka tadi pagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Zulkarnaen di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dari keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti yang
ditemukan, penyidik meyakini bahwa mereka tidak terbukti melakukan kampanye di
luar jadwal sebagaimana yang dimaksud alam UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu
legislatif.
Ia mengatakan, sebenarnya penyidik masih memiliki waktu satu hari lagi
untuk melanjutkan penyidikan yakni hingga Rabu, 28 Januari 2008 namun karena
alat bukti minim maka penyidikan dihentikan.
"Karena tidak ada cukup bukti, ya sudah kita keluarkan SP3 saja hari
ini," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah memanggil Tifatul, Triwicaksana dan Agus Setiawan
sebagai tersangka pada Kamis, 15 Januari 2008. Namun, penyidik hanya memeriksa
Tifatul dan Agus Setiawan.
Polisi tidak dapat memeriksa Triwicaksana karena ia menjadi anggota DPRD
DKI Jakarta, sehingga untuk memeriksa harus mendapatkan ijin dari Menteri Dalam
Negeri.
Kasus ini terjadi ketika ratusan ribu anggota PKS menggelar aksi
keprihatinan atas serangan Israel ke Palestina di sekitar Monas, pada 2 Januari
2009.
Panwaslu Gambir melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan
PKS melakukan kampanye terselubung karena banyak atribut PKS yang muncul dalam
aksi itu. (Ant)