http://www.ylbhi.or.id/index.php?cx=2&cy=2&op=4026

SIARAN PERS 

Rabu, 28 Januari 2009 


SIARAN PERS Nomor 024/SP/YLBHI/I/2008 
Negara Wajib Melindungi Hak Untuk Tidak Memilih Dalam Pemilu 
tentang
Kami berkepentingan untuk menyampaikan kepada publik untuk tidak terjebak dalam 
debat tentang Golput yang amat potensial memecah belah bangsa serta mengabaikan 
prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Sebagai contoh, keluarnya fatwa Majelis 
Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Golput, yang kami nilai Negara harus 
tetap berdiri di atas kepentingan semua warganegara dan tidak sertamerta 
meneruskan fatwa haram Golput itu sebagai bagian dari kebijakan Negara yang 
mengikat semua warganegara.

Terkait dengan maraknya perbincangan publik tentang golongan putih (Golput) 
dalam Pemilu, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) merasa perlu untuk menyampaikan 
pandangan tentang hak setiap orang untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu 
(voting rights) berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang 
berlaku secara universal. Prinsip HAM universal menempatkan hak memilih atau 
dipilih sebagai bagian dari hak dasar manusia, yang dijamin dalam Kovenan 
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Pasal 25) dan juga dijamin 
dalam konstitusi UUD 1945.


Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pada bagian Komentar 
Umum Pasal 25 menyebutkan: Kovenan mengakui dan melindungi hak setiap 
warganegara untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan-urusan publik, hak 
memilih dan dipilih, serta hak atas akses terhadap pelayanan publik.




Kami berkepentingan untuk menyampaikan kepada publik untuk tidak terjebak dalam 
debat tentang Golput yang amat potensial memecah belah bangsa serta mengabaikan 
prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Sebagai contoh, keluarnya fatwa Majelis 
Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Golput, yang kami nilai Negara harus 
tetap berdiri di atas kepentingan semua warganegara dan tidak sertamerta 
meneruskan fatwa haram Golput itu sebagai bagian dari kebijakan Negara yang 
mengikat semua warganegara.



Prinsip HAM universal menyebutkan bahwa Negara wajib menjamin hak memilih 
(right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be elected). Karenanya, setiap 
negara diminta untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan dan upaya lain 
yang diperlukan untuk memastikan setiap warga negara tanpa diskriminasi 
berdasarkan apa pun memperoleh kesempatan yang efektif menikmati hak ini. Hak 
ini pada pokoknya, menjamin setiap warga negara untuk secara bebas (freely) 
turut serta dalam urusan publik dengan memilih wakil-wakilnya yang duduk di 
legislatif dan eksekutif. Karenanya, hak ini juga berkaitan dengan hak yang 
lain dan tidak dapat dipisahkan, yakni: kebebasan berekspresi, berserikat dan 
berkumpul (freedon of expression, assembly and association).

Dalam disiplin hak asasi manusia, tidak ada standar dan norma apa pun yang 
menyatakan bahwa setiap orang wajib memilih dan dipilih. Sebaliknya yang diatur 
adalah kewajiban negara untuk memastikan hak ini dijamin pemenuhannya secara 
bebas. Apabila dikaitkan dengan keberadaan Golput, YLBHI berpandangan bahwa 
Negara tetap berkewajiban untuk menghormati dan melindungi warganegara yang 
mengambil pilihan untuk berpartisipasi secara pasif dalam bentuk Golput 
tersebut.

Sejarah politik Indonesia pernah diwarnai oleh pengalaman buruk terkait campur 
tangan Negara dalam hal hak untuk memilih dan dipilih pada masa Orde Baru, 
ketika terjadi kriminalisasi besar-besaran terhadap kaum yang tidak menggunakan 
hak pilihnya dalam Pemilu (Golput). Sejarah buruk itu akan berulang, apabila 
Negara melakukan stigmatisasi, apalagi kriminalisasi, terhadap kaum Golput 
dalam Pemilu 2009.

YLBHI berpendapat Pemilu merupakan wahana demokrasi bagi seluruh rakyat 
Indonesia. Pelaksanaan Pemilu tidak seharusnya diwarnai oleh tindakan-tindakan 
yang bertentangan dengan nilai demokrasi dan prinsip HAM. Pemilu yang 
bertentangan dengan demokrasi dan HAM merupakan Pemilu yang gagal. Karenanya, 
YLBHI mendorong terlaksananya Pemilu yang sejalan dengan nilai demokrasi dan 
prinsip HAM.



Jakarta, 28 Januari 2009

Badan Pengurus


Patra M. Zen

Ketua

Kirim email ke