http://202.169.46.231/spnews/News/2009/01/31/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Kasus VLCC Bisa Dibuka Kembali [JAKARTA] Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, penghentian kasus pembelian dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina dilakukan demi kepastian hukum. Kejaksaan siap membuka kembali kasus itu jika ditemukan bukti baru.Sampai kini, Kejaksaan Agung tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. "Saya katakan setuju bukan berarti titik. Namun, apabila pada kemudian hari ada bukti baru yang bisa menunjukkan adanya kerugian negara, penghentian itu harus bisa dibuka kembali," kata Hendarman di Jakarta, Jumat (30/1). Ia mengaku pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebenarnya merujuk pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Pada Mei 2008, putusan PK MA menyatakan, negara justru diuntungkan dalam penjualan VLCC. Padahal, dalam kasasi, MA menyebut ada kerugian negara dalam kasus itu. PK MA juga membatalkan kesimpulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan, kerugian negara mencapai sekitar US$ 20 juta hingga US$ 50 juta. Hendarman mengakui, ada perbuatan melawan hukum dalam kasus itu. Sebab, penjualan dua kapal tanker raksasa itu dilakukan tanpa seizin menteri keuangan. Tapi, dia menegaskan lagi, perbuatan itu tetap tidak menimbulkan kerugian negara. Saat penyidikan kasus, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan kerugian negara mengalami kendala, karena auditor BPK tidak bisa menemukan harga pembanding VLCC. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sekaligus Komisaris Utama Pertamina, Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone. [NCW/O-1]
