Jawa Pos
 Selasa, 03 Februari 2009 ] 

Reformasi Hanya Buahkan Republik Diskusi 


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tata cara pemilihan calon legislatif 
(caleg) menuai diskusi. Banyak suara diperdengarkan, banyak pendapat 
diperdebatkan. 

Sebelumnya, pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (UU-BHP) juga menimbulkan 
silang pendapat yang berkepanjangan. Debat itu sering sulit diurai ujung 
pangkalnya untuk merumuskan kesimpulan. 

Hasil jajak pendapat juga merupakan bahan pembicaraan yang tidak kalah menarik. 
Entah itu menyangkut popularitas seorang calon ataupun prediksi partai dengan 
perolehan suara terbanyak. Serupa dengan perdebatan mengenai suatu kebijakan, 
hasil polling semacam itu juga tidak berpijak pada adanya informasi yang 
lengkap, jelas, dan meyakinkan.

Kebiasaan untuk memperdebatkan sesuatu yang tidak sepenuhnya dipahami mungkin 
memang merupakan ciri reformasi yang sangat menonjol pada era pemerintahan saat 
ini. Kalau pada pemerintahan sebelumnya, era Orde Baru, setiap UU yang akan 
diajukan untuk dibahas perlu dilengkapi dengan "naskah akademis" yang mirip 
hasil disertasi untuk memperoleh gelar doktor (S-3), persyaratan semacam itu 
tidak diperlukan lagi saat ini. 

Alasan untuk membuat naskah akademis tersebut menjadi acuan bila terjadi 
perdebatan dari hasil penafsiran suatu pasal atau bahkan suatu ayat yang 
dianggap kurang jelas atau bisa menimbulkan "multitafsir". Walaupun telah 
dilampirkan penjelasan atas suatu UU ataupun peraturan yang diterbitkan, sering 
penjelasan tersebut dianggap kurang menyeluruh. Belum dapat memberikan 
penjelasan selengkapnya. Sebab, baik UU, peraturan, maupun penjelasan dibatasi 
jumlah halaman dan kepentingan yang sangat subjektif. 

Dalam keadaan seperti itu, suatu "naskah akademis" dianggap sebagai sumber yang 
netral untuk menggali kebenaran yang diperlukan. Jadi, keberadaan naskah 
akademis yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan dari sudut pandang 
keilmuan yang tidak pernah memihak sangat diperlukan. Itu sebabnya disebut 
sebagai naskah akademis.

Hasil jajak pendapat juga tidak pernah dipersoalkan oleh para ahli statistik. 
Sebab, memang tidak jelas secara statistik metode pengambilan sampel dan 
pengolahan data yang dilakukan. Memang tidak perlu karena semata untuk 
memuaskan pembaca atau pemirsa tertentu yang haus informasi. 

Mereka senang memperdebatkan sesuatu, yang secara metodologi masih 
dipertanyakan akurasinya. Itu sebabnya tukang ketoprak, tukang bakso, penjual 
sate atau penjaja mi dan nasi goreng tidak berminat untuk mendiskusikan hasil 
jajak pendapat semacam itu yang hanya menghabiskan waktu dan membuang 
kesempatan memperoleh pembeli. 

Kalau itu menyangkut harga minyak tanah yang melambung, gas yang mendadak 
hilang, harga daging yang melonjak, atau banjir yang tidak kunjung bisa 
diatasi, dipastikan mereka tertarik. 

Bila kelompok tersebut, ditambah para buruh bangunan, petani penggarap, dan 
nelayan, yang dijaring lewat jajak pendapat tersebut, tentu hasilnya lebih 
mendekati kebenaran. Tentu memerlukan dana cukup besar untuk melakukan polling 
semacam itu. 

Tak Tergerak 

Lalu, kenapa pemerintah tidak tergerak? Lewat lembaga-lembaga resmi yang 
dimiliki, sebenarnya pemerintah dapat melakukan jajak pendapat mengenai tingkat 
kepuasan masyarakat atas program-program yang telah dan sedang dilaksanakan 
pemerintah. Sekaligus untuk mengetahui harapan rakyat terhadap pemerintahan 
yang akan datang. Bekal yang sangat berharga bagi siapa pun yang akan menjadi 
nakhoda bagi kapal besar yang sedang terombang-ambing berbagai persoalan 
tersebut.

Kegemaran melakukan diskusi dan mengadu pendapat atas persoalan yang tidak 
sepenuhnya dipahami lantaran tidak adanya kesempurnaan informasi telah 
dimanfaatkan media massa sebagai sumber berita yang tidak pernah kering. Surat 
kabar dan majalah asyik memberitakan hasil berbagai seminar, diskusi dan 
lokakarya dengan bumbu wawancara dari berbagai sumber yang juga berbahagia 
karena mendapatkan popularitas. 

Televisi tidak henti menayangkan dialog dan wawancara dari para tokoh yang 
diharapkan mampu meningkatkan rating perusahaan dan sekaligus meraup iklan dari 
tontotan ''kaum elite" tersebut. Sementara itu, masyarakat kebanyakan lebih 
terpaku pada sinetron yang konyol, tetapi mampu menghibur ataupun mengharukan. 
Lebih tertarik bergoyang bersama penyanyi ''dangdut" yang mengabaikan atau 
malah tidak mengenal sama sekali UU Antipornografi.

Buah Reformasi 

Reformasi yang berjalan lebih dari sepuluh tahun, ternyata, hanya menghasilkan 
''republik diskusi" yang diberi ruang oleh proses demokratisasi yang 
''kebablasan". Waktu yang amat berharga untuk kegiatan produktif dipakai 
mengadu pendapat atas suatu persoalan atau bahan perdebatan yang tidak 
sepenuhnya mengandung unsur-unsur utama suatu bentuk informasi. Kelangkaan 
data, sumber informasi, maupun tujuan utama menyebarkan informasi tersebut.

Namun, kegiatan "membuang waktu" tersebut memang telah membuahkan "balas jasa" 
yang cukup lumayan bagi pihak-pihak tertentu. Maka, akan sia-sia mengharapkan 
terwujudnya suatu pepatah China, "Saya tidak mencoba mencari jawaban, tetapi 
saya ingin benar-benar mengetahui dan mengerti apa pertanyaan yang diajukan".

* H Prijono Tjiptoherjanto, guru besar UI, saat ini anggota Komisi Ahli PBB 
untuk administrasi publik 

Kirim email ke