http://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=11438 <http://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=11438> Kamis, 19 Februari 2009 Ketua KPU Jatim Tersangka PILGUB CURANG Panwaslu: Ini Jelas Untungkan Salah Satu Cagub SURABAYA-Perjuangan Khofifah�Mudjiono (Ka-Ji) menggugat kecurangan dalam coblosan ulang di Sampang dan Bangkalan mulai membuahkan hasil. Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan Panwaslu (Panitia Pengawasan Pemilu) yang diperkuat data tim Ka-Ji tentang adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Jatim. Untuk itu Polda menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Wahyudi Purnomo, sebagai tersangka kasus tersebut.
Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja dalam konferensi pers Kapolda Jatim dalam Akhir Masa Jabatan di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Rabu (18/2) kemarin. Herman yang segera memasuki masa pensiun akan diganti Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. �Setelah dianalisis barang bukti terdapat dugaan terjadi data-data yang tidak benar, palsu, atau fiktif,� kata Kapolda. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan Panwaslu, jumlah DPT (daftar pemilih tetap) di Bangkalan dan Sampang, Madura, ada 1.244. 619 juta. Yakni 667. 719 DPT untuk Bangkalan dan 576.600 untuk Sampang. Dari total jumlah DPT yang ada hanya 768.784 orang yang menggunakan hak pilihnya atau sekitar 61,77 persen. �Sebenarnya sudah cukup bagus,� ujar Kapolda. Namun, dari 768.784 orang yang tercantum dalam DPT, 345.034 di antaranya datanya tidak benar. Jadi, ada sekitar 27,165 persen yang datanya tidak benar dan ini sesuai dengan soft copy yang berhasil didapatkan oleh penyidik. Selain dari hasil laporan Panwaslu, pihak kepolisian sendiri mengaku menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi. Yakni, dari 368 lembar DPT yang berhasil dikumpulkan polisi, terdapat 29.948 data pemilih yang tidak benar dari jumlah total 128.390 daftar pemilih. Yang menarik, Kapolda yang akan pensiun pada bulan Mei 2009 ini mengaku kesulitan untuk mengumpulkan lembar DPT. Hal ini karena banyak di antara DPT yang tidak dikembalikan ke KPU. �Banyak DPT yang dibawa pulang,� katanya. Padahal hal tersebut tidak boleh dilakukan karena melanggar UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan UU No. 10/2008 tentang Pemilu. �DPT merupakan salah satu dokumen negara, meskipun tidak ada UU yang mengatur bagi siapa yang menghilangkannya,� tegasnya. Modus Ubah DPT Ada tujuh modus yang digunakan untuk mengubah DPT di Bangkalan dan Sampang, antara lain NIK (nomor induk kependudukan) sama; NIK dan nama sama; NIK, nama, dan TTL (tempat tanggal lahir) sama; NIK, nama, TTL, dan alamat sama; NIK tidak standar; usia di bawah 17 tahun dan belum menikah; dan usianya nol atau sudah meninggal. Dengan dasar berbagai temuan inilah penyidik akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jatim menjadi penyidikan untuk mencari tahu alasan dilakukannya pemalsuan data. Apakah telah terjadi kesalahan atau memang disengaja. �Kalau kemungkinan eror sangat sedikitlah,� tandasnya. Polisi juga sudah menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Pasal yang digunakan penyidik adalah pasal 115 (1) dan (3) UU No. 3/2004 jo UU No. 12/2008. Untuk Ayat (1) berbunyi ��Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih�. Ancamannya pidana penjara minimal 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda minimal Rp 3 juta maksimal Rp 12 juta. Sedangkan ayat 3 berbunyi �Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan�. Ancaman pidananya penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan atau denda minimal Rp 36 juta dan maksimal Rp 72 juta. Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Wahyudi Purnomo. Irjen Pol Herman S. Sumawiredja mengatakan, masalah penahanan akan diserahkan kepada penggantinya. Yakni, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. Yang jelas, kata dia, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui apa dasar tindakan dilakukannya pemalsuan data tersebut. �Biarkan saja bekerja, sebentar lagi juga mau pemilu. Sebenarnya yang diperiksa adalah masalah DPT yang banyak eror,� ucapnya. Peningkatan status menjadi penyidikan ini juga tidak menutup kemungkinan untuk penambahan jumlah tersangka. Dengan penyidikan, petugas bisa melakukan penggeledahan, pemeriksaan dan beberapa upaya paksa untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan kasus ini. Lebih lanjut Kapolda menambahkan, pihaknya hanya melakukan kerja sesuai porsinya saja. Sedangkan untuk urusan pembatalan hasil Pilkada atau bukan itu bukan urusannya. �Itu urusan pengadilan, MK atau MA. Kami hanya melakukan penyelidikan saja,� jawabnya saat ditanya apakah kasus ini akan berpengaruh terhadap hasil Pilkada. Sehubungan dengan munculnya kasus ini, Kapolda juga mengimbau kepada KPU Jatim agar memeriksa kembali DPT untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden 2009. �Saya tidak mau suatu hari nanti masyarakat rusuh karena ketahuan belakangan. Ini perlu pencegahan,� tegasnya. Sementara itu tim kuasa hukum KPU Jawa Timur bersikukuh kliennya tidak bersalah meski faktanya banyak ditemukan kejanggalan yang diduga melibatkan penyelenggara pilgub tersebut. Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid Rabu (18/2) kemarin mengatakan pihaknya siap menghadapi kasus tersebut. �Kita sudah siapkan bukti-bukti bahwa pelaksanaan coblosan ulang di Madura berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),� kata Fahmi. Dia juga keberatan kalau kliennya dianggap bersalah melakukan kesalahan dalam proses pilgub lanjutan di Pulau Garam. �Kita menggunakan azas praduga tidak bersalah. Selama belum ada keputusan hukum tetap belum tentu klien saya bersalah,� tegasnya. Ketika disinggung apakah ini akan mempengaruhi hasil pilgub? Menurut pengacara Amrozi Cs ini, terlalu jauh bicara apakah kasus pemeriksaan di Polda Jatim itu mempengaruhi hasil pilgub ekstra di Bangkalan dan Sampang. �Tidak ada pengaruh ke hasil. Dalam hukum itu hal yang biasa ada yang melapor dan terlapor,� tegasnya. Meski Kapolda Jatim sudah mengumumkan penetapan Wahyudi Purnomo sebagai tersangka, pihak KPU Jatim cenderung pasif. KPU Jatim sendiri mengaku surat penetapan tersangka belum diketahui dan diterima KPU Jatim. �Kita tunggu dulu, benar apa tidak kalau sudah ditetapkan tersangka,� papar Arief Budiman, anggota KPU Jatim. Tentang dugaan kecurangan DPT, Arief mengatakan, seluruh produk hukum yang dikeluarkan KPU Jatim bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. DPT yang dipergunakan ketika pilgub putaran akhir adalah telah disusun berdasarkan laporan kabupaten kota, yang sebelumnya diperoleh dari kecamatan-kecamatan. Dihubungi secara terpisah Abdullah Buftein, anggota Panwaslu Jatim, menyebutkan, penetapan status tersangka untuk Wahyudi Purnomo dianggap sebagai wewenang penuh Polda Jatim. Tapi dari pelanggaran yang ditemukan di lapangan dan bukti-bukti yang diserahkan maka langkah Polda dinilai cukup tepat. �Bukti kecurangan itu munculnya nama-nama baru di DPT (daftar pemilih tetap) putaran ketiga. Padahal, KPU sudah menegaskan DPT yang digunakan adalah DPT putaran kedua,� tandas mantan wartawan ini. Secara rinci, Abdullah kemudian menyebutkan, perbedaan itu di antaranya muncul pada nama dan nomor induk antara DPT pilgub putaran kedua dan DPT yang digunakan putaran tiga di Madura. Jika di putaran kedua banyak nama-nama yang tidak masuk, ketika putaran ketiga namanya muncul di DPT coblosan ulang. �Terbanyak di Sampang. Di sana jumlah DPT baru yang tidak sesuai dengan DPT sebelumnya cukup mencolok. Dengan munculnya tambahan nama di DPT itu jelas-jelas menguntungkan salah satu pasangan cagub/cawagub,� katanya.(sof/aya) Modus Ubah DPT NIK (nomor induk kependudukan) sama. NIK dan nama sama. NIK, nama, dan TTL (tempat tanggal lahir) sama. NIK, nama, TTL, dan alamat sama. NIK tidak standar. Usia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Usia nol atau sudah meninggal. Laporan Panwaslu Jumlah DPT Bangkalan-Sampang: 1.244.619 juta. Bangkalan: 667.719 orang Sampang : 576.600 orang Gunakan Hak Pilih: 768.784 orang (61,77 persen) Data tak benar: 345.034 orang (27,165 persen) CATATAN: Hasil temuan penyidik, dari 368 lembar DPT terdapat 29.948 data pemilih yang tidak benar dari jumlah total 128.390 daftar pemilih. Banyak DPT dibawa pulang.
