http://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=11438
<http://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=11438>  Kamis,
19 Februari 2009  Ketua KPU Jatim Tersangka  PILGUB CURANG   Panwaslu:
Ini Jelas Untungkan Salah Satu Cagub    SURABAYA-Perjuangan
Khofifah�Mudjiono (Ka-Ji) menggugat kecurangan dalam coblosan ulang
di Sampang dan Bangkalan mulai membuahkan hasil. Polda Jatim bergerak
cepat menindaklanjuti laporan Panwaslu (Panitia Pengawasan Pemilu) yang
diperkuat data tim Ka-Ji tentang adanya kecurangan dalam pelaksanaan
Pemilukada Jatim. Untuk itu Polda menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Jawa Timur, Wahyudi Purnomo, sebagai tersangka kasus tersebut.

Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim
Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja dalam konferensi pers Kapolda Jatim
dalam Akhir Masa Jabatan di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Rabu (18/2)
kemarin. Herman yang segera memasuki masa pensiun akan diganti Brigjen
Pol Anton Bachrul Alam.

�Setelah dianalisis barang bukti terdapat dugaan terjadi data-data
yang tidak benar, palsu, atau fiktif,� kata Kapolda.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan Panwaslu, jumlah DPT
(daftar pemilih tetap) di Bangkalan dan Sampang, Madura, ada 1.244. 619
juta. Yakni 667. 719 DPT untuk Bangkalan dan 576.600 untuk Sampang. Dari
total jumlah DPT yang ada hanya 768.784 orang yang menggunakan hak
pilihnya atau sekitar 61,77 persen. �Sebenarnya sudah cukup
bagus,� ujar Kapolda.

Namun, dari 768.784 orang yang tercantum dalam DPT, 345.034 di antaranya
datanya tidak benar. Jadi, ada sekitar 27,165 persen yang datanya tidak
benar dan ini sesuai dengan soft copy yang berhasil didapatkan oleh
penyidik.

Selain dari hasil laporan Panwaslu, pihak kepolisian sendiri mengaku
menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi. Yakni, dari 368 lembar DPT
yang berhasil dikumpulkan polisi, terdapat 29.948 data pemilih yang
tidak benar dari jumlah total 128.390 daftar pemilih.

Yang menarik, Kapolda yang akan pensiun pada bulan Mei 2009 ini mengaku
kesulitan untuk mengumpulkan lembar DPT. Hal ini karena banyak di antara
DPT yang tidak dikembalikan ke KPU. �Banyak DPT yang dibawa
pulang,� katanya.

Padahal hal tersebut tidak boleh dilakukan karena melanggar UU Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemda dan UU No. 10/2008 tentang Pemilu. �DPT
merupakan salah satu dokumen negara, meskipun tidak ada UU yang mengatur
bagi siapa yang menghilangkannya,� tegasnya.

Modus Ubah DPT

Ada tujuh modus yang digunakan untuk mengubah DPT di Bangkalan dan
Sampang, antara lain NIK (nomor induk kependudukan) sama; NIK dan nama
sama; NIK, nama, dan TTL (tempat tanggal lahir) sama; NIK, nama, TTL,
dan alamat sama; NIK tidak standar; usia di bawah 17 tahun dan belum
menikah; dan usianya nol atau sudah meninggal.

Dengan dasar berbagai temuan inilah penyidik akhirnya meningkatkan
status penyelidikan kasus pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jatim
menjadi penyidikan untuk mencari tahu alasan dilakukannya pemalsuan
data. Apakah telah terjadi kesalahan atau memang disengaja. �Kalau
kemungkinan eror sangat sedikitlah,� tandasnya.

Polisi juga sudah menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Pasal yang digunakan penyidik adalah pasal 115 (1) dan (3) UU No. 3/2004
jo UU No. 12/2008. Untuk Ayat (1) berbunyi ��Setiap orang yang
dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri
sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk
pengisian daftar pemilih�. Ancamannya pidana penjara minimal 3
bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda minimal Rp 3 juta maksimal
Rp 12 juta.

Sedangkan ayat 3 berbunyi �Setiap orang yang dengan sengaja
memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini
diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk
digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau
tidak dipalsukan�. Ancaman pidananya penjara paling singkat 36
bulan dan paling lama 72 bulan dan atau denda minimal Rp 36 juta dan
maksimal Rp 72 juta.

Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik
tidak melakukan penahanan terhadap Wahyudi Purnomo. Irjen Pol Herman S.
Sumawiredja mengatakan, masalah penahanan akan diserahkan kepada
penggantinya. Yakni, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam.

Yang jelas, kata dia, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui
apa dasar tindakan dilakukannya pemalsuan data tersebut. �Biarkan
saja bekerja, sebentar lagi juga mau pemilu. Sebenarnya yang diperiksa
adalah masalah DPT yang banyak eror,� ucapnya.

Peningkatan status menjadi penyidikan ini juga tidak menutup kemungkinan
untuk penambahan jumlah tersangka. Dengan penyidikan, petugas bisa
melakukan penggeledahan, pemeriksaan dan beberapa upaya paksa untuk
mengungkap sejauh mana keterlibatan kasus ini.

Lebih lanjut Kapolda menambahkan, pihaknya hanya melakukan kerja sesuai
porsinya saja. Sedangkan untuk urusan pembatalan hasil Pilkada atau
bukan itu bukan urusannya. �Itu urusan pengadilan, MK atau MA. Kami
hanya melakukan penyelidikan saja,� jawabnya saat ditanya apakah
kasus ini akan berpengaruh terhadap hasil Pilkada.

Sehubungan dengan munculnya kasus ini, Kapolda juga mengimbau kepada KPU
Jatim agar memeriksa kembali DPT untuk pemilu legislatif dan pemilu
presiden 2009. �Saya tidak mau suatu hari nanti masyarakat rusuh
karena ketahuan belakangan. Ini perlu pencegahan,� tegasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum KPU Jawa Timur bersikukuh kliennya tidak
bersalah meski faktanya banyak ditemukan kejanggalan yang diduga
melibatkan penyelenggara pilgub tersebut.

Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid Rabu (18/2) kemarin mengatakan
pihaknya siap menghadapi kasus tersebut. �Kita sudah siapkan
bukti-bukti bahwa pelaksanaan coblosan ulang di Madura berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi (MK),� kata Fahmi.

Dia juga keberatan kalau kliennya dianggap bersalah melakukan kesalahan
dalam proses pilgub lanjutan di Pulau Garam. �Kita menggunakan azas
praduga tidak bersalah. Selama belum ada keputusan hukum tetap belum
tentu klien saya bersalah,� tegasnya.

Ketika disinggung apakah ini akan mempengaruhi hasil pilgub? Menurut
pengacara Amrozi Cs ini, terlalu jauh bicara apakah kasus pemeriksaan di
Polda Jatim itu mempengaruhi hasil pilgub ekstra di Bangkalan dan
Sampang. �Tidak ada pengaruh ke hasil. Dalam hukum itu hal yang
biasa ada yang melapor dan terlapor,� tegasnya.

Meski Kapolda Jatim sudah mengumumkan penetapan Wahyudi Purnomo sebagai
tersangka, pihak KPU Jatim cenderung pasif. KPU Jatim sendiri mengaku
surat penetapan tersangka belum diketahui dan diterima KPU Jatim.
�Kita tunggu dulu, benar apa tidak kalau sudah ditetapkan
tersangka,� papar Arief Budiman, anggota KPU Jatim.

Tentang dugaan kecurangan DPT, Arief mengatakan, seluruh produk hukum
yang dikeluarkan KPU Jatim bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. DPT
yang dipergunakan ketika pilgub putaran akhir adalah telah disusun
berdasarkan laporan kabupaten kota, yang sebelumnya diperoleh dari
kecamatan-kecamatan.

Dihubungi secara terpisah Abdullah Buftein, anggota Panwaslu Jatim,
menyebutkan, penetapan status tersangka untuk Wahyudi Purnomo dianggap
sebagai wewenang penuh Polda Jatim. Tapi dari pelanggaran yang ditemukan
di lapangan dan bukti-bukti yang diserahkan maka langkah Polda dinilai
cukup tepat. �Bukti kecurangan itu munculnya nama-nama baru di DPT
(daftar pemilih tetap) putaran ketiga. Padahal, KPU sudah menegaskan DPT
yang digunakan adalah DPT putaran kedua,� tandas mantan wartawan
ini.

Secara rinci, Abdullah kemudian menyebutkan, perbedaan itu di antaranya
muncul pada nama dan nomor induk antara DPT pilgub putaran kedua dan DPT
yang digunakan putaran tiga di Madura. Jika di putaran kedua banyak
nama-nama yang tidak masuk, ketika putaran ketiga namanya muncul di DPT
coblosan ulang.

�Terbanyak di Sampang. Di sana jumlah DPT baru yang tidak sesuai
dengan DPT sebelumnya cukup mencolok. Dengan munculnya tambahan nama di
DPT itu jelas-jelas menguntungkan salah satu pasangan
cagub/cawagub,� katanya.(sof/aya)

Modus Ubah DPT

NIK (nomor induk kependudukan) sama.
NIK dan nama sama.
NIK, nama, dan TTL (tempat tanggal lahir) sama.
NIK, nama, TTL, dan alamat sama.
NIK tidak standar.
Usia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Usia nol atau sudah meninggal.

Laporan Panwaslu

Jumlah DPT Bangkalan-Sampang: 1.244.619 juta.
Bangkalan: 667.719 orang
Sampang : 576.600 orang
Gunakan Hak Pilih: 768.784 orang (61,77 persen)
Data tak benar: 345.034 orang (27,165 persen)

CATATAN:

Hasil temuan penyidik, dari 368 lembar DPT terdapat 29.948 data pemilih
yang tidak benar dari jumlah total 128.390 daftar pemilih.
Banyak DPT dibawa pulang.

Kirim email ke