Refleksi : Kalau mamajemen keuangan daerah masih buruk berarti selama ini dilakukan sesuai prosedur resmi yang ditentukan di pusat, jadi pertanyaannya apakah mamagement keuarang pusat kekuasaan sudah beres 100%?
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/28/nus04.html Manajemen Keuangan Daerah Masih Buruk Yogyakarta - Sebanyak 363 laporan keuangan daerah (LKPD) tidak diserahkan tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan 106 LKPD diserahkan tepat waktu (sebelum batas tenggat 15 Agustus 2008). Ini merupakan indikasi masih buruknya kapasitas manajemen keuangan daerah. Hal tersebut diungkapkan Dr Ir Fadel Muhammad dalam Simposium Antikorupsi yang berlangsung di UGM, Sabtu (28/2). Tampil sebagai pembicara lain di antaranya Zainal Arifin Mohtar, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Eko Tjiptadi, Deputi I Pencegahan dari KPK. Mengutip temuan BPK, Fadel membeberkan adanya pemborosan anggaran di 77 pemda yang nilainya mencapai Rp 170,68 miliar. "Pemborosan anggaran ini terutama digunakan untuk belanja daerah, mulai dari belanja untuk instansi vertikal hingga untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, pejabat negara serta pejabat daerah," tegas Fadel yang kini menjabat Gubernur Gorontalo. Ada juga 23 pemda yang menyertakan anggarannya untuk kepemilikan saham, penyertaaan modal dan investasi pada bank atau perusahaan daerah dengan nilai mencapai Rp 1,17 triliun. Demikian pula ditemukan aset daerah dan penyertaan modal pemda yang tidak dapat ditelusuri dan dicatat dalam LKPD. "Nilainya cukup fantastis, yakni Rp 2,83 triliun pada 23 pemda," tutur Fadel.Temuan lain, ada pendapatan daerah, dana bagi hasil, dan dana bantuan dari pemerintah pusat yang dikelola pimpinan daerah di luar sistem APBD. "Nilainya mencapai Rp 3,03 triliun pada 44 pemda," tambahnya lagi. Ia lantas melontarkan pertanyaan, bisakah Reformasi Birokrasi Daerah melalui penerapan pemerintah wirausaha untuk memberantas korupsi? Menurutnya, manajemen pemerintah wirausaha (MPW) dapat mencegah korupsi dan perilaku korup melalui penerapan kompetisi, pemisahan antara provider-purchaser, manajemen profesional serta pengukuran kinerja. Dia menegaskan, MPW yang dirumuskan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah mempunyai kelemahan dari segi kontrol. "Menerapkan MPW harus ekstra hati-hati, karena MPW lebih fokus pada segi ekonomi, efisiensi, efektivitas dari sebuah sistem administrasi. Oleh karena itu, cenderung mengabaikan probity (ketulusan), equality, orientasi proses dan akuntabilitas," tuturnya. Dia mengatakan, penelitian tentang best practice penyelenggaraan MPW memberikan harapan bahwa MPW dapat dijadikan wahana untuk melawan korupsi dan memajukan ekonomi. "Karena itu, jangan ragu terapkan manajemen kewirausahaan sektor publik untuk memberantas korupsi. MPW dapat ditamsilkan laksana payung yang melindungi berbagai strategi reformasi sektor publik," lanjutnya. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara model teoretik MPW dengan strategi reformasi sektor publik yang dipilih oleh pemerintah. Dituturkan pula, korupsi terjadi bukan disebabkan oleh reformasi administrasi publik. Jika korupsi itu muncul dalam reformasi administrasi publik, ini lebih merupakan suatu akibat dari kegagalan organisasi dan merupakan konsekuensi yang tidak diharapkan. Akses Informasi Menurut Fadel, akar korupsi adalah rendahnya kompetisi politik (kekuatan politik oligarkis, hegemonik, otoritarian), ekonomi berkinerja rendah dan bahkan tidak tumbuh, civil society yang lemah serta tidak ada mekanisme yang melembaga untuk melawan korupsi. Karena itu, langkah yang perlu dilakukan adalah membuka akses informasi dan transparansi, nilai-nilai etika dan moral serta reformasi pelayanan publik. "Kami menyadari, reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan publik merupakan never ending process, sehingga rasanya kami tidak punya waktu untuk melakukan korupsi. Kalaupun ada pejabat maupun staf yang melakukan korupsi, harus diserahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
