Refleksi : Kalau  mamajemen keuangan daerah masih buruk  berarti selama ini  
dilakukan sesuai prosedur resmi  yang ditentukan di pusat, jadi pertanyaannya 
apakah  mamagement keuarang pusat  kekuasaan sudah beres 100%?

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/28/nus04.html

Manajemen Keuangan Daerah Masih Buruk  



Yogyakarta - Sebanyak 363 laporan keuangan daerah (LKPD) tidak diserahkan tepat 
waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan 106 LKPD diserahkan 
tepat waktu (sebelum batas tenggat 15 Agustus 2008). Ini merupakan indikasi 
masih buruknya kapasitas manajemen keuangan daerah. Hal tersebut diungkapkan Dr 
Ir Fadel Muhammad dalam Simposium Antikorupsi yang berlangsung di UGM, Sabtu 
(28/2). Tampil sebagai pembicara lain di antaranya Zainal Arifin Mohtar, 
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Eko Tjiptadi, Deputi I Pencegahan dari 
KPK.


Mengutip temuan BPK, Fadel membeberkan adanya pemborosan anggaran di 77 pemda 
yang nilainya mencapai Rp 170,68 miliar. "Pemborosan anggaran ini terutama 
digunakan untuk belanja daerah, mulai dari belanja untuk instansi vertikal 
hingga untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, pejabat negara serta pejabat 
daerah," tegas Fadel yang kini menjabat Gubernur Gorontalo.


Ada juga 23 pemda yang menyertakan anggarannya untuk kepemilikan saham, 
penyertaaan modal dan investasi pada bank atau perusahaan daerah dengan nilai 
mencapai Rp 1,17 triliun. Demikian pula ditemukan aset daerah dan penyertaan 
modal pemda yang tidak dapat ditelusuri dan dicatat dalam LKPD. "Nilainya cukup 
fantastis, yakni Rp 2,83 triliun pada 23 pemda," tutur Fadel.Temuan lain, ada 
pendapatan daerah, dana bagi hasil, dan dana bantuan dari pemerintah pusat yang 
dikelola pimpinan daerah di luar sistem APBD. "Nilainya mencapai Rp 3,03 
triliun pada 44 pemda," tambahnya lagi. 


Ia lantas melontarkan pertanyaan, bisakah Reformasi Birokrasi Daerah melalui 
penerapan pemerintah wirausaha untuk memberantas korupsi? Menurutnya, manajemen 
pemerintah wirausaha (MPW) dapat mencegah korupsi dan perilaku korup melalui 
penerapan kompetisi, pemisahan antara provider-purchaser, manajemen profesional 
serta pengukuran kinerja. Dia menegaskan, MPW yang dirumuskan dan dilaksanakan 
sepenuhnya oleh pemerintah mempunyai kelemahan dari segi kontrol. 
"Menerapkan MPW harus ekstra hati-hati, karena MPW lebih fokus pada segi 
ekonomi, efisiensi, efektivitas dari sebuah sistem administrasi. Oleh karena 
itu, cenderung mengabaikan probity (ketulusan), equality, orientasi proses dan 
akuntabilitas," tuturnya. 


Dia mengatakan, penelitian tentang best practice penyelenggaraan MPW memberikan 
harapan bahwa MPW dapat dijadikan wahana untuk melawan korupsi dan memajukan 
ekonomi.  "Karena itu, jangan ragu terapkan manajemen kewirausahaan sektor 
publik untuk memberantas korupsi. MPW dapat ditamsilkan laksana payung yang 
melindungi berbagai strategi reformasi sektor publik," lanjutnya. Oleh karena 
itu, penting untuk membedakan antara model teoretik MPW dengan strategi 
reformasi sektor publik yang dipilih oleh pemerintah. Dituturkan pula, korupsi 
terjadi bukan disebabkan oleh reformasi administrasi publik. Jika korupsi itu 
muncul dalam reformasi administrasi publik, ini lebih merupakan suatu akibat 
dari kegagalan organisasi dan merupakan konsekuensi yang tidak diharapkan. 


Akses Informasi
Menurut Fadel, akar korupsi adalah rendahnya kompetisi politik (kekuatan 
politik oligarkis, hegemonik, otoritarian), ekonomi berkinerja rendah dan 
bahkan tidak tumbuh, civil society yang lemah serta tidak ada mekanisme yang 
melembaga untuk melawan korupsi. Karena itu, langkah yang perlu dilakukan 
adalah membuka akses informasi dan transparansi, nilai-nilai etika dan moral 
serta reformasi pelayanan publik.
"Kami menyadari, reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan publik 
merupakan never ending process, sehingga rasanya kami tidak punya waktu untuk 
melakukan korupsi. Kalaupun ada pejabat maupun staf yang melakukan korupsi, 
harus diserahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Kirim email ke