Refleksi:  Mungkin kalau tidak dijadikan anak tiri para petinggi penguasa pusat 
tidak ada rejeki.

http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=15841

Selasa, 03 Maret 2009 , 12:07:00

Kalbar Kembali Jadi Anak Tiri Kebijakan Pusat
Permendag Baru Tak Berlaku untuk PPLB Entikong


PONTIANAK--Kalimantan Barat kembali menjadi anak tiri kebijakan pusat. Pos 
Pemeriksaan Lintas Batas Entikong tetap tidak menjadi pintu masuk impor. 

Peraturan Menteri Perdagangan (permedag) terbaru hanya menambah pelabuhan laut 
Dumai, Kepulauan Riau, melengkapi lima pelabuhan udara dan laut lainnya yang 
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebelumnya."Permendag 60 tahun 2008 
tentang perubahan atas permendag nomor 56 menetapkan Dumai dan Kepri jadi salah 
satu pintu masuk impor. Kenapa kita selalu dianaktirikan," kata Ketua Asosiasi 
Pengusaha Pedagang Perbatasan Indonesia HR Thalib HS kepada Pontianak Post 
kemarin (2/3).

Pihaknya beserta muspida plus (termasuk di dalamnya DPRD Sanggau) juga telah 
mendesak pemerintah pusat, untuk menetapkan Entikong sebagai pelabuhan darat 
internasional untuk pintu masuk impor lima produk yang diatur dalam permendag, 
terutama makanan dan minuman (Mamin). Pada 25 Februari lalu, AP3I bersama 
pemerintah terkait dari Kabupaten Sanggau, muspida, dan Pemprov Kalbar, DPRD 
Kabupaten Sanggau dan Komisi B DPRD Kalbar termasuk Wakil Bupati Sanggau Paolus 
Hadi bertandang ke Kementerian Perdagangan di Jakarta.  Mereka diterima oleh 
Direktur Impor Departemen Perdagangan dan Direktur Bilateral Perdagangan Luar 
Negeri. Di sana, mereka melakukan ekspos mengenai dampak ditutupnya keran impor 
bagi warga sekitar perbatasan khususnya dan masyarakat Kalbar umumnya, mengenai 
pemberlakuan permendag tersebut.

"Kita tetap mendesak pemerintah membuka keran impor melalui Entikong. 
Khususnya, untuk produk mamin di mana industri terbesarnya berada di Pulau 
Jawa, sementara karena kendala alam biasanya stok selalu kosong dan 
mengandalkan pasokan dari Malaysia," kata Thalib. Menurutnya, dari pertemuan 
tersebut diketahui bahwa perdagangan lintas batas yang mengacu pada border 
treads agreement sebesar 600 RM untuk pelintas batas juga sah, untuk 
perdagangan dengan melewati proses kepabenanan Bea Cukai.  "Selama ini kan 
persepsinya berbeda. Selama ini kita menganggap border treads itu hanya untuk 
batas lini 1 dan 2, untuk kehidupan sehari-hari. Ternyata boleh juga untuk 
berdagang. Kita minta agar mereka kirim surat dan sosialisasi kepada instansi 
terkait supaya jelas persoalannya," katanya.

Secara teknis saat ini, kata Thalib, Bea Cukai sudah menerapkan hal itu di mana 
jika pelintas masuk membawa lebih dari 600 ringgit, maka sisanya harus melewati 
proses kepabenanan.   Akan tetapi untuk kepastian yang berkelanjutan, pihaknya 
tetap mendesak agar menteri perdagangan juga menatapkan Entikong sebagai pintu 
masuk impor sama seperti enam pelabuhan lainnya. "Kita perlu penegasan itu. 
Jangan terlalu lama. Permendag 60 telah dikeluarkan, mudah-mudahan permendag 61 
untuk Kalbar dikeluarkan dalam waktu dekat," katanya. (zan)

Komentar: 
   
Anak KALBAR  Selasa, 03 Maret 2009 , 12:08:21
Itulah dari jaman Indonesia merdeka kita selalu terpinggirkan, udah jelas2 
KALBAR berbatasan langsung dgn Malaysia yg mana hrs layak diperhitungkan utk 
segala kebijakan dari pusat yg menyangkut kepentingan KALBAR yg merupakan 
bagian dari NKRI mudah2an ini semakin membuka para pejabat baik eksekutif dan 
legeslatif utk membuka mata dan hati agar bekerja dgn ihklas utk memajukan 
KALBAR, bkn hanya utk kekayaan semata, krn kalianlah yg memiliki peran 
langsung, kami rakyat hya bisa melihat dan menilai dan berdoa saja.

Kirim email ke