Suara Karya

Investor Merugi, Salah Siapa?
Oleh Susidarto 

Rabu, 4 Maret 2009

Para investor Indonesia tampaknya sedang apes. Portofolio mereka mengalami 
penyusutan (baca: rugi) dalam jumlah besar. Kalau ditotal, kerugiannya bisa 
mencapai puluhan triliun rupiah! Itu sebuah besaran nominal yang bisa dipakai 
untuk membantu jutaan rakyat miskin di Indonesia. Sebut saja, misalnya, kasus 
investasi bodong Antaboga Sekuritas yang mencapai Rp 1,4 triliun (nasional), 
investasi yang digelapkan oleh si pemilik Sarijaya Permana Sekuritas yang 
mencapai Rp 250 miliar, kemudian investor saham yang merugi pascapenurunan 
indeks harga saham gabungan (IHSG) yang bisa mencapai triliunan rupiah. 

Terakhir adalah hebohnya beberapa investor yang mengalami kerugian puluhan 
miliar rupiah akibat transaksi derivatif (produk terstruktur bank). Kalau 
ditotal, kerugian yang dialami para investor di seluruh Indonesia akibat 
permainan derivatif ini konon mencapai Rp 44 triliun. Tak aneh kalau Bank 
Indonesia (BI) kemudian melarang bank-bank menjual produk terstruktur ini. 
Sayangnya, BI kali ini melarang dalam konteksnya dengan makin melemahnya nilai 
tukar rupiah, bukan untuk melindungi kepentingan investor. BI mengendus adanya 
tindakan spekulatif di balik transaksi derivatif seperti kontrak option atau 
forward. 

Dengan makin mengguritanya kerugian yang dialami para investor Indonesia, maka 
pertanyaannya, siapa yang salah dalam hal ini? Apakah investor sebagai pihak 
yang menanamkan dananya atau perbankan yang menjual produk terstruktur untuk 
"menjamu" dan "memuaskan" hasrat berinvestasi nasabah kakapnya, atau otoritas 
(baik bursa maupun perbankan), atau pihak lainnya? Inilah pertanyaan yang wajib 
kita jawab bersama. Masalah ini tidak boleh terulang kembali di kemudian hari, 
di tengah makin bergairahnya para pemilik uang untuk berinvestasi pada 
instrumen/pasar keuangan. 

Orang sering mencampuradukkan atau bahkan menyalah-artikan antara menabung, 
berinvestasi, berspekulasi, atau berjudi. Seorang investor buru-buru memborong 
saham X karena mendengar gosip bahwa saham tersebut akan segera naik. Ketika ia 
memutuskan untuk membeli, bukannya saham X naik harganya, malah jatuh bebas dan 
perdagangannya disuspensi di bursa. 

Contoh lain, seorang investor dibujuk rekannya untuk melakukan "investasi" yang 
menjanjikan keuntungan (return) tetap 20 persen per tahun. Pada awal investasi, 
perusahaan tersebut mampu membayar return yang dijanjikan tepat waktu. Namun, 
setelah tiga bulan, pembayaran mulai seret, berhenti bahkan pengelolanya kabur 
membawa lari uang nasabahnya. 

Investasi sejatinya tak cuma membutuhkan dana menganggur untuk diinvestasikan. 
Lebih dari itu, memerlukan pengetahuan, pengenalan risiko, kerja keras, dan 
komitmen serta kesungguhan dari investornya. 

Perlu diketahui bahwa tidak ada yang gratis atau mudah. Untuk mendapatkan hasil 
investasi yang tinggi, diperlukan usaha yang maksimal pula. Kalau itu tidak 
dilakukan, namanya bentuk perjudian terselubung. 

Investasi itu mengambil risiko dengan mengalokasikan sejumlah uang untuk 
mengharapkan keuntungan yang lebih tinggi pada masa yang akan datang. Investasi 
juga bukan judi atau spekulasi yang merupakan alokasi sejumlah uang di mana 
peluang untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang bergantung pada 
susunan dan posisi yang diambil oleh partisipan yang lainnya. Berbeda dengan 
investasi, risiko dalam spekulasi atau judi sangat tinggi. Dengan demikian, 
peluang untuk menderita kerugian atau kalah sangat tinggi, bahkan sering kali 
lebih tinggi daripada peluang untuk menang. 

Investasi memerlukan pengetahuan terhadap aset keuangan dan risiko yang melekat 
di dalamnya. Memang, Anda bisa saja kehilangan seluruh investasi Anda. Namun, 
dengan persiapan yang matang, Anda bisa menghindar dari kerugian seperti yang 
terjadi pada kasus Enron, WorldCom, QSAR, Wahana Bersama Globalindo, reksadana 
Antaboga Sekuritas, hingga kerugian permainan kontrak future atau opsi, yang 
memang memiliki risiko transaksi yang sangat tinggi. Para investor harus 
melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk 
berinvestasi. 

Jadi, kerugian investor Indonesia selama krisis keuangan berlangsung lebih 
diakibatkan kesalahan si investor sendiri, yang dengan gegabahnya percaya pada 
sebuah produk yang dibelinya, tanpa pengetahuan dan informasi yang jelas. 
Filter utama dari sebuah investasi adalah si investor itu sendiri. Dia harus 
jeli dan teliti sebelum membeli sebuah produk. Terlebih apabila menggunakan 
uang dalam jumlah yang besar. 

Memang, sering pihak penjual atau agen pemasar tidak memberikan informasi yang 
simetris, jelas, dan akurat. Namun, kalau si investornya sendiri tidak mau dan 
tidak tertarik untuk berinvestasi, sebenarnya uangnya akan tetap aman-aman 
saja. Artinya, kalau informasi yang masuk terkait dengan sebuah produk yang 
akan dibelinya belum jelas 100 persen, maka investor selayaknya tetap menahan 
diri. Kuncinya, cari seluas dan sebanyak mungkin informasi terkait dengan 
sebuah produk, siapa yang mengeluarkannya (penerbit), siapa yang memasarkannya, 
apakah produk yang dibelinya resmi terdaftar di bursa, serta karakteristik dari 
produk investasi yang akan dibelinya. 

Langkah investasi semestinya juga dikaitkan dengan profil risiko dari sang 
investor. Oleh sebab itu, potret mengenai profil investor perlu dicari tahu 
sebelum berinvestasi. Apakah seorang investor masuk dalam kategori risk taker 
atau investor medium atau investor yang tidak tahan risiko (risk avoider atau 
risk averse). Risk appetite (toleransi terhadap risiko) ini harus dipotret 
sehingga nantinya akan disesuaikan dengan produk/portofolio yang akan 
dibelinya. Bagi risk taker, investasi dalam bentuk saham atau produk 
terstruktur, mungkin lebih cocok. Berbeda halnya dengan risk avoider, maka 
investasi pada produk deposito akan lebih pas. Sedangkan untuk investor medium, 
produk semacam reksadana atau ORI jauh lebih kompatibel (sesuai).*** 

Penulis adalah praktisi bisnis, peminat masalah investasi 

Kirim email ke