Suara Karya
Investor Merugi, Salah Siapa? Oleh Susidarto Rabu, 4 Maret 2009 Para investor Indonesia tampaknya sedang apes. Portofolio mereka mengalami penyusutan (baca: rugi) dalam jumlah besar. Kalau ditotal, kerugiannya bisa mencapai puluhan triliun rupiah! Itu sebuah besaran nominal yang bisa dipakai untuk membantu jutaan rakyat miskin di Indonesia. Sebut saja, misalnya, kasus investasi bodong Antaboga Sekuritas yang mencapai Rp 1,4 triliun (nasional), investasi yang digelapkan oleh si pemilik Sarijaya Permana Sekuritas yang mencapai Rp 250 miliar, kemudian investor saham yang merugi pascapenurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang bisa mencapai triliunan rupiah. Terakhir adalah hebohnya beberapa investor yang mengalami kerugian puluhan miliar rupiah akibat transaksi derivatif (produk terstruktur bank). Kalau ditotal, kerugian yang dialami para investor di seluruh Indonesia akibat permainan derivatif ini konon mencapai Rp 44 triliun. Tak aneh kalau Bank Indonesia (BI) kemudian melarang bank-bank menjual produk terstruktur ini. Sayangnya, BI kali ini melarang dalam konteksnya dengan makin melemahnya nilai tukar rupiah, bukan untuk melindungi kepentingan investor. BI mengendus adanya tindakan spekulatif di balik transaksi derivatif seperti kontrak option atau forward. Dengan makin mengguritanya kerugian yang dialami para investor Indonesia, maka pertanyaannya, siapa yang salah dalam hal ini? Apakah investor sebagai pihak yang menanamkan dananya atau perbankan yang menjual produk terstruktur untuk "menjamu" dan "memuaskan" hasrat berinvestasi nasabah kakapnya, atau otoritas (baik bursa maupun perbankan), atau pihak lainnya? Inilah pertanyaan yang wajib kita jawab bersama. Masalah ini tidak boleh terulang kembali di kemudian hari, di tengah makin bergairahnya para pemilik uang untuk berinvestasi pada instrumen/pasar keuangan. Orang sering mencampuradukkan atau bahkan menyalah-artikan antara menabung, berinvestasi, berspekulasi, atau berjudi. Seorang investor buru-buru memborong saham X karena mendengar gosip bahwa saham tersebut akan segera naik. Ketika ia memutuskan untuk membeli, bukannya saham X naik harganya, malah jatuh bebas dan perdagangannya disuspensi di bursa. Contoh lain, seorang investor dibujuk rekannya untuk melakukan "investasi" yang menjanjikan keuntungan (return) tetap 20 persen per tahun. Pada awal investasi, perusahaan tersebut mampu membayar return yang dijanjikan tepat waktu. Namun, setelah tiga bulan, pembayaran mulai seret, berhenti bahkan pengelolanya kabur membawa lari uang nasabahnya. Investasi sejatinya tak cuma membutuhkan dana menganggur untuk diinvestasikan. Lebih dari itu, memerlukan pengetahuan, pengenalan risiko, kerja keras, dan komitmen serta kesungguhan dari investornya. Perlu diketahui bahwa tidak ada yang gratis atau mudah. Untuk mendapatkan hasil investasi yang tinggi, diperlukan usaha yang maksimal pula. Kalau itu tidak dilakukan, namanya bentuk perjudian terselubung. Investasi itu mengambil risiko dengan mengalokasikan sejumlah uang untuk mengharapkan keuntungan yang lebih tinggi pada masa yang akan datang. Investasi juga bukan judi atau spekulasi yang merupakan alokasi sejumlah uang di mana peluang untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang bergantung pada susunan dan posisi yang diambil oleh partisipan yang lainnya. Berbeda dengan investasi, risiko dalam spekulasi atau judi sangat tinggi. Dengan demikian, peluang untuk menderita kerugian atau kalah sangat tinggi, bahkan sering kali lebih tinggi daripada peluang untuk menang. Investasi memerlukan pengetahuan terhadap aset keuangan dan risiko yang melekat di dalamnya. Memang, Anda bisa saja kehilangan seluruh investasi Anda. Namun, dengan persiapan yang matang, Anda bisa menghindar dari kerugian seperti yang terjadi pada kasus Enron, WorldCom, QSAR, Wahana Bersama Globalindo, reksadana Antaboga Sekuritas, hingga kerugian permainan kontrak future atau opsi, yang memang memiliki risiko transaksi yang sangat tinggi. Para investor harus melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Jadi, kerugian investor Indonesia selama krisis keuangan berlangsung lebih diakibatkan kesalahan si investor sendiri, yang dengan gegabahnya percaya pada sebuah produk yang dibelinya, tanpa pengetahuan dan informasi yang jelas. Filter utama dari sebuah investasi adalah si investor itu sendiri. Dia harus jeli dan teliti sebelum membeli sebuah produk. Terlebih apabila menggunakan uang dalam jumlah yang besar. Memang, sering pihak penjual atau agen pemasar tidak memberikan informasi yang simetris, jelas, dan akurat. Namun, kalau si investornya sendiri tidak mau dan tidak tertarik untuk berinvestasi, sebenarnya uangnya akan tetap aman-aman saja. Artinya, kalau informasi yang masuk terkait dengan sebuah produk yang akan dibelinya belum jelas 100 persen, maka investor selayaknya tetap menahan diri. Kuncinya, cari seluas dan sebanyak mungkin informasi terkait dengan sebuah produk, siapa yang mengeluarkannya (penerbit), siapa yang memasarkannya, apakah produk yang dibelinya resmi terdaftar di bursa, serta karakteristik dari produk investasi yang akan dibelinya. Langkah investasi semestinya juga dikaitkan dengan profil risiko dari sang investor. Oleh sebab itu, potret mengenai profil investor perlu dicari tahu sebelum berinvestasi. Apakah seorang investor masuk dalam kategori risk taker atau investor medium atau investor yang tidak tahan risiko (risk avoider atau risk averse). Risk appetite (toleransi terhadap risiko) ini harus dipotret sehingga nantinya akan disesuaikan dengan produk/portofolio yang akan dibelinya. Bagi risk taker, investasi dalam bentuk saham atau produk terstruktur, mungkin lebih cocok. Berbeda halnya dengan risk avoider, maka investasi pada produk deposito akan lebih pas. Sedangkan untuk investor medium, produk semacam reksadana atau ORI jauh lebih kompatibel (sesuai).*** Penulis adalah praktisi bisnis, peminat masalah investasi
