Refleksi : Bagus ada yang mau suap, sebab kalau tidak ada yang meyuap suap berarti anak, bini, gundik kelaparan, sudah hidup. Digarhayu NKRI harga mati!
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/05/headline/krn.20090305.158752.id.html Edisi 05 Maret 2009 "Semua Anggota Komisi Kehutanan Terima Suap" "Cobalah jujur sedikit," kata hakim. JAKARTA -- Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Fachri Andi Leluasa, mengakui semua anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima duit yang diambil dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Uang itu merupakan bagian dari pelicin untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan. Fachri sendiri mengaku telah menerima duit Rp 335 juta dari terdakwa Yusuf Erwin Faisal. Pengakuan itu disampaikannya ketika memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap dan korupsi ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Hadir sebagai terdakwa dalam sidang kemarin adalah Chandra Antonio Tan, pemilik PT Chandra Tex, rekanan yang menjadi pelaksana proyek ini. Pemberian disampaikan dalam dua tahap. Yang pertama sebanyak Rp 175 juta, diberikan pada Oktober 2006, dan Rp 160 juta lagi pada Agustus 2007. Uang itu digunakan untuk modal usaha. Fachri menuturkan, pada mulanya dirinya tidak tahu uang tersebut dimaksudkan untuk meloloskan rekomendasi Dewan atas alih fungsi hutan Tanjung Api-api. Rekomendasi itu dikeluarkan pada 14 Juni 2007. Soalnya, saat menyerahkan uang tahap pertama, Yusuf, yang ketika itu menjabat Ketua Komisi Kehutanan, hanya mengatakan itu uang halal. "Saya tahu setelah dipanggil KPK dan tanya teman-teman," katanya. Menurut Fachri, awalnya ia mendengar ada uang Rp 1 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Setoran uang tersebut diketahuinya dari pembicaraan telepon Azwar Chesputra, koleganya sesama wakil rakyat di Komisi Kehutanan. Fachri mengira Azwar sedang mendapat proyek di Sumatera Selatan. Fachri mengatakan tidak pernah ada janji uang sebagai imbalan lolosnya rekomendasi itu. Namun, katanya, "Para anggota Komisi (dijanjikan) dapat berpartisipasi dalam pembangunan Tanjung Api-api." Dalam persidangan yang sama, terdakwa Chandra Antonio mengaku didatangi Syahrial Oesman, Gubernur Sumatera Selatan saat itu, untuk meminjam Rp 5 miliar. Waktu itu, kata Chandra, Syahrial dan Sofyan Rebuin, Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api, mengatakan uang itu akan digunakan mengurus perizinan proyek Tanjung Api-api di DPR. Tidak hanya diminta menalangi, Chandra juga disuruh mengantarkan uang tersebut ke Sarjan Taher (sudah divonis empat setengah tahun dalam kasus ini) di gedung DPR. Uang kemudian diserahkan pada 13 Oktober 2006 senilai Rp 2,5 miliar berupa cek perjalanan Bank Mandiri. Sisanya diserahkan pada Juni 2007 di Hotel Mulia. Majelis hakim I Made Hendra mencecar Chandra dengan pertanyaan mengenai motif di balik pinjaman tersebut. "Cobalah jujur sedikit," kata hakim. "Kok, malah yang memberi pinjaman repot sampai mengantarkan ke DPR?" Chandra berkukuh pada keterangannya. Apalagi, katanya, pemerintah provinsi biasa meminjam duit dan tanpa perjanjian pula. "Saya sangat menyesal. Malah menyusahkan saya seperti ini." SUTARTO | TOMI ARYANTO
