Refleksi: Apakah  istilah "fatwa" boleh dipakai oleh semua instansi  dan bukan  
hanya dalam hal urusan agama surgawi?

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8328:ma-segera-keluarkan-fatwa-eksekusi-mati-terpidana-mati-langsung-dieksekusi-bila-tidak-segera-pk&catid=3:nasional&Itemid=128



MA Segera Keluarkan Fatwa Eksekusi Mati, Terpidana Mati Langsung Dieksekusi 
Bila Tidak Segera PK 



Jakarta, (Analisa)
Fatwa eksekusi mati yang akan dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) akan mempertegas 
seorang terpidana mati akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.  Hal 
ini bertujuan agar terpidana tidak menunda waktu eksekusi. "Aturan ini 
bertujuan agar ada kejelasan mau PK atau tidak, supaya ada kepastian hukum," 
ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, di Gedung MA, Jalan 
Medan Merdeka Utara, Kamis (5/3).

Menurut Mappong, aturan ini tidak mengatur mengenai batas waktu seorang 
terpidana dalam mengajukan PK. "Dalam pidana tidak ada batas waktu mengajukan 
PK," katanya. Kalau seorang tidak mengajukan PK lanjut Mappong, berarti mereka 
telah melepas haknya. "Ini bisa dijadikan pegangan bagi Kejaksaan untuk 
melakukan eksekusi," tuturnya.

Aturan ini, menurutnya, dapat dijadikan pegangan bagi Kejaksaan kalau seorang 
terpidana mengulur-ulur waktu eksekusi. "Aturan ini dimaksudkan agar terdakwa 
tidak menunda-nunda proses eksekusi," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung mengultimatum terpidana mati kasus pembunuhan Bos PT Asaba 
Boedyharto Angsono, Gunawan Santoso, dalam waktu satu bulan untuk mengajukan PK.

Kejaksaan mengirim surat kepada kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, pada akhir 
Januari 2009. "Kami sudah mengirim surat untuk mengajukan PK," kata Jaksa Agung 
Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga.
Sementara itu, kuasa hukum Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, menyatakan 
kejaksaan tidak bisa memberikan batas waktu untuk mengajukan PK. "Pasal 264 
KUHAP, menyebutkan tidak ada batas waktu upaya hukum PK atau grasi," katanya.
Bahkan, dirinya mengancam jika eksekusi tetap dilakukan, maka kejaksaan bisa 
diancam Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan.
"Kami tidak akan memenuhi permintaan kejaksaan yang memberi batas waktu 
pengajuan PK dalam waktu satu bulan," katanya. (dtc/Ant)

Kirim email ke