Refleksi: Apakah istilah "fatwa" boleh dipakai oleh semua instansi dan bukan hanya dalam hal urusan agama surgawi?
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8328:ma-segera-keluarkan-fatwa-eksekusi-mati-terpidana-mati-langsung-dieksekusi-bila-tidak-segera-pk&catid=3:nasional&Itemid=128 MA Segera Keluarkan Fatwa Eksekusi Mati, Terpidana Mati Langsung Dieksekusi Bila Tidak Segera PK Jakarta, (Analisa) Fatwa eksekusi mati yang akan dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) akan mempertegas seorang terpidana mati akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Hal ini bertujuan agar terpidana tidak menunda waktu eksekusi. "Aturan ini bertujuan agar ada kejelasan mau PK atau tidak, supaya ada kepastian hukum," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/3). Menurut Mappong, aturan ini tidak mengatur mengenai batas waktu seorang terpidana dalam mengajukan PK. "Dalam pidana tidak ada batas waktu mengajukan PK," katanya. Kalau seorang tidak mengajukan PK lanjut Mappong, berarti mereka telah melepas haknya. "Ini bisa dijadikan pegangan bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi," tuturnya. Aturan ini, menurutnya, dapat dijadikan pegangan bagi Kejaksaan kalau seorang terpidana mengulur-ulur waktu eksekusi. "Aturan ini dimaksudkan agar terdakwa tidak menunda-nunda proses eksekusi," pungkasnya. Sebelumnya Kejagung mengultimatum terpidana mati kasus pembunuhan Bos PT Asaba Boedyharto Angsono, Gunawan Santoso, dalam waktu satu bulan untuk mengajukan PK. Kejaksaan mengirim surat kepada kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, pada akhir Januari 2009. "Kami sudah mengirim surat untuk mengajukan PK," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga. Sementara itu, kuasa hukum Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, menyatakan kejaksaan tidak bisa memberikan batas waktu untuk mengajukan PK. "Pasal 264 KUHAP, menyebutkan tidak ada batas waktu upaya hukum PK atau grasi," katanya. Bahkan, dirinya mengancam jika eksekusi tetap dilakukan, maka kejaksaan bisa diancam Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan. "Kami tidak akan memenuhi permintaan kejaksaan yang memberi batas waktu pengajuan PK dalam waktu satu bulan," katanya. (dtc/Ant)
