Andri Wijaya, Nyaleg Ditiga Daerah dan Partai Berbeda 

  Ponorogo,(APIndonesia.Com). Sungguh luar biasa dan aneh. Satu orang mampu 
menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada 3 daerah dan partai berbeda. Hal 
itu, dilakukan Andri Wijaya tercatat masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk 
3 daerah dan partai berbeda.

  Catatan APIndonesia.Com, Andri Wijaya tercatat menjadi Caleg di Dapil I 
Kabupaten Ponorogo nomor urut 2 dari Partai Hanura, Caleg nomor urut 1 Dapil II 
di Kabupaten Magetan dari PKPI dan Caleg urut 8 Dapil  III di Kota Madiun dari 
PAN.

  "Kami belum mengetahui dan menerima laporan soal Caleg itu, apalagi berhasil 
masuk DCT di 3 daerah maupun partai berbeda. Dalam waktu, kami lakukan 
klarifikasi dan cek lapangan," ujar Anang Kurniawan anggota Komisi Pemilihan 
Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, kepada APIndonesia.Com, Rabu (4/3).

  Dalam kesempatan terpisah, Edy Wiyono anggota Panitia Pengawas (Panwas) 
setempat menyatakan berdasarkan hasil pengumpulan data lapangan maupun 
klarifikasi kepada lembaga yang sama di Kabupaten Magetan dan Kota Madiun 
membenarkan.

  "Atas temuan itu, kami sudah meneruskan laporan ke Panwas Propinsi Jatim dan 
Bawaslu (Pusat). Soal bentuk sanksi, kami tidak dapat memastikan rekomendasi 
diberikan nanti. Agaknya, merujuk UU Pemilu, bersangkutan melanggar pasal 50 
dan 266, tidak tertutup juga melanggar KUHP," ujarnya.

  Bentuk pelanggaran KUHP, dapat berupa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
ganda. Penelusuran APIndonesia.Com, Andri Wijaya  memiliki rumah di Kota 
Madiun, Magetan dan Ponorogo. Namun, bersangkutan lama tinggal di Jakarta, 
konon menjadi pengusaha serta sesekali pulang ke Madiun.

  M Ali Fauzi anggota KPU Kota Madiun mengatakan bersangkutan sudah mengajukan 
pengunduran diri dari Caleg PAN, disebabkan pengunduran usai DPT diumumkan dan 
ditulis. "Maka, nama bersangkutan tetap masuk DCT dan dalam surat suara," 
jelasnya.

  Jika dalam Pemilu Legislatif 9 April mendatang, tambahnya, bersangkutan tetap 
mendapatkan suara, maka dianggap hangus serta suaranya dianggap milik partai. 
Begitu juga, jika mendapatkan suara penuh mampu meraih kursi, tetap dianggap 
hangus kursi diberikan kepada caleg lain dalam satu partai.

  Dari KPU Kabupaten Magetan soal Caleg 3 daerah dan partai berbeda ini, tengah 
melakukan klarifikasi kepada bersangkutan maupun partai. "Soal sanksi belum 
dapat diketahui, sepenuhnya diserahkan Panwas," ujar Hendrad anggota KPU 
setempat dihubungi terpisah. (ag)
  

Kirim email ke