Andri Wijaya, Nyaleg Ditiga Daerah dan Partai Berbeda Ponorogo,(APIndonesia.Com). Sungguh luar biasa dan aneh. Satu orang mampu menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada 3 daerah dan partai berbeda. Hal itu, dilakukan Andri Wijaya tercatat masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk 3 daerah dan partai berbeda.
Catatan APIndonesia.Com, Andri Wijaya tercatat menjadi Caleg di Dapil I Kabupaten Ponorogo nomor urut 2 dari Partai Hanura, Caleg nomor urut 1 Dapil II di Kabupaten Magetan dari PKPI dan Caleg urut 8 Dapil III di Kota Madiun dari PAN. "Kami belum mengetahui dan menerima laporan soal Caleg itu, apalagi berhasil masuk DCT di 3 daerah maupun partai berbeda. Dalam waktu, kami lakukan klarifikasi dan cek lapangan," ujar Anang Kurniawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, kepada APIndonesia.Com, Rabu (4/3). Dalam kesempatan terpisah, Edy Wiyono anggota Panitia Pengawas (Panwas) setempat menyatakan berdasarkan hasil pengumpulan data lapangan maupun klarifikasi kepada lembaga yang sama di Kabupaten Magetan dan Kota Madiun membenarkan. "Atas temuan itu, kami sudah meneruskan laporan ke Panwas Propinsi Jatim dan Bawaslu (Pusat). Soal bentuk sanksi, kami tidak dapat memastikan rekomendasi diberikan nanti. Agaknya, merujuk UU Pemilu, bersangkutan melanggar pasal 50 dan 266, tidak tertutup juga melanggar KUHP," ujarnya. Bentuk pelanggaran KUHP, dapat berupa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Penelusuran APIndonesia.Com, Andri Wijaya memiliki rumah di Kota Madiun, Magetan dan Ponorogo. Namun, bersangkutan lama tinggal di Jakarta, konon menjadi pengusaha serta sesekali pulang ke Madiun. M Ali Fauzi anggota KPU Kota Madiun mengatakan bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri dari Caleg PAN, disebabkan pengunduran usai DPT diumumkan dan ditulis. "Maka, nama bersangkutan tetap masuk DCT dan dalam surat suara," jelasnya. Jika dalam Pemilu Legislatif 9 April mendatang, tambahnya, bersangkutan tetap mendapatkan suara, maka dianggap hangus serta suaranya dianggap milik partai. Begitu juga, jika mendapatkan suara penuh mampu meraih kursi, tetap dianggap hangus kursi diberikan kepada caleg lain dalam satu partai. Dari KPU Kabupaten Magetan soal Caleg 3 daerah dan partai berbeda ini, tengah melakukan klarifikasi kepada bersangkutan maupun partai. "Soal sanksi belum dapat diketahui, sepenuhnya diserahkan Panwas," ujar Hendrad anggota KPU setempat dihubungi terpisah. (ag)
