Tegas Larang Poligamy Atau Syahkan Poligamy Dengan UU
Pemerintah harus tegas dalam menegakkan UU negara, Syahkan Poligamy, atau
Larang Poligamy.
Kedua sikap tegas ini masing2 ada resiko2 berbeda yang harus ditanggungnya,
karena sikap tidak tegas dari pemerintah malah akan membuka lubang2 korupsi
seperti yang dilakukan pihak polisi kepada Syeh Puji.
Syeh Puji adalah satu contoh korban dari UU pemerintah yang tidak tegas dalam
menegakkan UU negara ini. Karena kebetulan Syeh Puji ini kaya raya, dia
ditangkap dengan tuduhan menikahi anak dibawah umur. Padahal dalam aturan
Poligamy itu sendiri tidak ada larangan untuk menikahi anak dibawah umur asal
sudah mens. Bahkan jutaan orang2 lainnya yang juga melakukan perkawinan yang
sama seperti yang dilakukan Syeh Puji tak ada satupun yang ditangkap atau
dituntut ke pengadilan. Bahkan perkawinan anak dibawah umur itu banyak
dilakukan oleh Dept. Agama sendiri.
Ketidak tegasan sikap pemerintah membuat UU negara ini menjadi UU yang
menciptakan koruptor2, terutama koruptor2 dilingkungan penegak hukumnya seperti
Polisi, Jaksa dan hakimnya.
UU yang korup, menciptakan system yang korup, dan seluruh kehidupan negara juga
korup seperti yang terjadi sekarang ini.
Mensyahkan Poligamy dengan UU, meskipun akan menyebabkan sanksi Internasional
karena Poligamy itu sendiri merupakan pelanggaran HAM, tetapi konsekuensinya,
perkawinan Poligamy tidak boleh di diskriminasi tetapi harus disamakan dengan
perkawinan Monogamy. Artinya, kalo dalam perkawinan Monogamy oleh pemerintah
diberikan tunjangan isteri, maka dalam perkawinan Poligamy-pun para isteri2 ini
harus diberikan tunjangan yang sama seperti dalam perkawinan Poligamy. Kalo
isteri pertama mendapatkan tunjangan Rp500ribu/bulan, maka isteri kedua,
ketiga, keempat ..... dst, juga harus sama2 Rp500ribu/bulan. Demikianlah
kenyataannya dizaman Bung Karno semua isteri2 Bung Karno mendapatkan tunjangan
isteri dari negara. Maka pemerintah sekarang juga wajib memberi tunjangan
isteri2 untuk pegawai2 neger yang berpoligamy tanpa mendiskriminasikan mereka
seperti dizaman Bung Karno. Dilain pihak, mensyahkan Poligamy harus berlaku
bagi semua umat beragama, tidak bisa mendiskriminasikan hanya umat Islam saja
yang boleh Poligamy sedangkan umat yang bukan Islam dilarang ber-poligamy,
karena poligamy bukanlah milik agama melainkan semua agama asal mulanya juga
mempraktekkan Poligamy.
Melarang Poligamy dengan UU, juga punya konsekuensi politik dalam negeri,
karena tidak mungkin melarang Poligamy disatu pihak tetapi dilain pihak juga
menegakkan Syariah Islam. Karena pelarangan Polgiamy itu sendiri jadi
bertentangan dengan Syariah Islam. Oleh karena itu, melarang Poligamy harus
ber-sama2 juga dengan melarang Syariah Islam.
Demikianlah, ketegasan pemerintah untuk bersikap sangat dibutuhkan demi
tegaknya keadilan. Apapun pilihan pemerintah akan jauh lebih baik katimbang
tidak adanya ketegasan yang cuma membuka lubang2 korupsi dari para pejabat
negaranya sendiri.
Demikianlah, kita semua menunggu ketegasan pemerintah, mau melarang Poligamy
silahkan, atau mau mesyahkan Poligamy juga silahkan, yang penting adil yang
artinya berlaku bagi semua bukan cuma berlaku kepada umat Islam tetapi juga
berlaku bagi semua umat tanpa membedakan agamanya. Karena Poligamy adalah
Budaya bukan Agama.
Ny. Muslim binti Muskitawati.