http://www.ambonekspres.com/index.php?act=news&newsid=25977
Senin, 13 Apr 2009, | 1
Antara Komitmen SBY dan Resistensi Pemberantasan Korupsi
M. Ramli Faud
JIKA mengikuti gerak pemberantasan korupsi sejak lahirnya Inpres 5 Tahun
2004, ada capaian signifikan yang pernah terjadi dalam sejarah republik ini.
Misalnya, ada mantan menteri yang diadili dalam kasus korupsi, hanya terjadi di
era pemerintahan SBY sekarang. Ada sejumlah anggota DPR RI dan DPRD yang
diseret ke meja hijau dalam kasus yang sama. Ada juga gubernur aktif-sebut
Gubernur Kalimantan Timur Suwarna, dan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, langsung
di non-aktifkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah yang bersangkutan ditetapkan
sebagai tersangka.
Contoh lainnya adalah kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, juga di
non-aktifkan melalui Surat Keputusan Presiden No. 45 tahun 2006. Penonaktifan
Ali Mazi untuk mempermudah proses pengadilan, dengan menjunjung asas praduga
tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi hak guna bangunan Gelora Bung karno
sebesar 1,9 triyun rupiah. Sesuai dengan aturan, pejabat negara yang resmi
menjadi tersangka dan terdakwa, wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.
Selanjutnya, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ali Mazi
tidak bersalah, maka Presiden melalui Kepres No 59/2007, mengaktifkan kembali
Ali Mazi sebagai Sulawesi Tenggara. Masih banyak contoh-contoh lain pejabat
aktif yang dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka
korupsi. Sebutlah Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Ir.
Susilo Sugiono. Gubernur Jatim waktu itu Imam Oetomo, langsung memutuskan
untuk menonaktifkan yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka
korupsi. Lalu, Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, penonaktifan
dilakukan karena ia diduga terlibat kasus korupsi dana pesangon anggota DPRD
Konawe sebesar Rp 2 miliar.
Masih ada sekitar 41 bupati aktif yang terpaksa dinonaktifkan. Semuanya
kasus korupsi, diantaranya Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais;
Bupati Pandeglang, Banten Achmad Dimyati Natakusumah; Bupati Bone Bolango,
Gorontalo Ismet Mile; Bupati Sarolangun, Jambi Muhammad Madel; Bupati Garut
Agus Supriadi; Bupati Jayawijaya, Papua David Agustein Hubi, dan lain-lain.
Bagaimana Maluku? Yang terjadi kebalikannya. Bak pepatah klasik: "Lain
lubuk lain ikannya, lain padang lain pula belalangnya." Nah, dalam soal
pemberantasan korupsi di Maluku, memang jauh beda dengan daerah lain. Sebutlah
dalam dugaan korupsi Kepala Dinas Sosial Maluku Venno Tahalele, yang kini
menjadi tersangka dugaan korupsi dana keserasian pengungsi Maluku sebesar Rp
35,5 milyar, dan Piet Norimarna Asisten I Sekretaris daerah Maluku, tersangka
korupsi pengadaan empat buah kapal perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
(MTB) 2002 senilai Rp 2,7 miliar rupiah.
Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Maluku, tapi hingga kini keduanya masih aktif menjalankan tugas-tugas
pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Seharusnya-dengan ditetapkan sebagai
tersangka, maka sudah cukup dasar bagi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu
mengusulkan kepada Presiden, supaya keduanya dinonaktifkan. Penonaktifan Fenno
dan Piet diperlukan untuk mempermudah proses penyelidikan, penyidikan hingga
penuntutan di pengadilan. Bukan sebaliknya justeru mempertahankannya.
Sikap Ralahalu yang terkesan "mengentengkan" masalah dan bersikukuh
mempertahankan kedua anak buahnya, telah menimbulkan gelombang protes dan
bermacam pertanyaan: "Ada apa sebenarnya dibalik kasus itu? Mengapa Pak
Ralahalu masih mempertahankan keduanya?." Bahkan kini muncul tudingan bahwa
Gubernur Ralahalu tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, karena "memelihara"
dan "melindungi" koruptor. Setidaknya tudingan ini bisa kita tangkap dari
pernyataan Koordinator Mollucas Democratization Watch Mohamad Ikhsan Tualeka.
Ia mengatakan, dengan belum dinonaktifkannya Fenno dan Tahalele, mencerminkan
bahwa gubernur memelihara pejabat tersangka korupsi. Ini menunjukan bahwa Pak
Ralahalu tidak pro dalam pemberantasan korupsi, dan tidak bisa menciptakan tata
kelola pemerintahan yang bersih dan baik di lingkup pemerintah Provinsi Maluku.
Pandangan yang sama juga terungkap ketika puluhan mahasiswa yang tergabung
dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku, melakukan aksi
demo awal Maret lalu ke Kantor Gubernur Maluku. Dalam aksi tersebut, mereka
mendesak Gubernur Maluku Ralahalu segera mencopot Piet dan Fenno Tahalele dari
jabatannya, karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam orasinya,
mahasiswa menyatakan kekecewaan terhadap gubernur yang sampai saat ini masih
mempertahankan keduanya.
"Bagaimana menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,
sementara gubernur saja masih pertahankan Fenno dan Piet," kata Ketua KAMMI
Daerah Maluku, Abdul Gafar Runamana. Rumanama menegaskan, dimasa mendatang
sangat sulit melahirkan calon-calon pemimpin yang berkualitas, yang
mengakibatkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan
pemerintahan yang tidak bermoral, dan sangat sulit terhindar dari KKN dan jauh
dari komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Ketika berbagai
permasalahan yang timbul secara kompleks, maka tingkat presentase kemiskinan
akan meningkat, dan menjadi indikator bahwa pemerintahan yang dinakhodai oleh
Gubernur Ralahalu tidak berhasil.
"Kami minta gubernur untuk mencopot Fenno dan Piet yang terlibat kasus
korupsi," tegasnya. Runamana meminta gubernur menepati janjinya untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih, pemerataan pembangunan disegala bidang,
dan membenahi struktur pemerintahan yang dilontarkan saat kampanye pilkada
tahun lalu.
Rumanama menilai, gubernur sebagai pemimpin di daerah ini tidak pro
terhadap masyarakat sesuai dengan visi dan misi untuk memberantas korupsi.
"Kami rasa janji Pak Gubernur saat kampanye hanya sebagai pemanis hati rakyat
untuk dipilih kembali. Dan pada akhirnya ini terbukti saat masih diakomodirnya
pejabat korupsi. Oleh karena itu, kami minta mereka dicopot dari jabatannya,"
tegasnya.
Sewaktu demo mereka juga membawa pamflet yang bertuliskan: "Maluku butuh
pemimpin yang tegas, rakyat menunggu bukti, gubernur tidak memberikan perubahan
kepada masyarakat dan gubernur tidak pro terhadap pemberantasan korupsi."
Sementara itu, Nasir Fungsionaris Partai Golkar Kota Ambon menuding pemerintah
terkesan tebang pilih dalam menegakan aturan hukum kepegawaian. Disatu sisi
pemerintah berani menonaktifkan Rukiah Marasabessy dan Lies Ulahayanan, tapi
disisi lain Fenno dan Piet masih dibiarkan menjalankan roda pemerintahan.
(Ambon Expres).
Apa sebenarnya pertimbangan Ralahalu hingga masih mempertahankan dua anak
buahnya, dan tidak mengambil sikap menonaktifkannya sebagaimana diperintahkan
Inpres 5/2004? Wallahualam, karena niat memang tak bisa dibaca dan diukur.
Namun, yang pasti kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat Kejaksaan Maluku,
apakah anak buah Jaksa Agung Hendarman Supanji di daerah ini, dapat menuntaskan
kasus-kasus korupsi yang tejadi, dan mengalahkan resistensi yang datang dari
berbagai penjuru. Tapi, jika menelisik sikap Presiden SBY dalam kasus besannya
Aulia Pohan, dan mempedomani norma-norma hukum yang berlaku, maka Kejaksaan
Maluku tak perlu ragu dalam melaksanakan agenda besar bangsa dalam memberantas
korupsi, meskipun timbul resistensi dari pihak-pihak yang kenyamanannya
terusik.
*) Peneliti Center For Economic and Moneter Study/PSEM