http://www.ambonekspres.com/index.php?act=news&newsid=25977

      Senin, 13 Apr 2009, | 1 


      Antara Komitmen SBY dan Resistensi Pemberantasan Korupsi 
      M. Ramli Faud

     
     
      JIKA mengikuti gerak pemberantasan korupsi sejak lahirnya Inpres 5 Tahun 
2004, ada capaian signifikan yang pernah terjadi dalam sejarah republik ini.  
Misalnya, ada mantan menteri yang diadili dalam kasus korupsi, hanya terjadi di 
era pemerintahan SBY sekarang. Ada sejumlah anggota DPR RI dan DPRD yang 
diseret ke meja hijau dalam kasus yang sama. Ada juga gubernur aktif-sebut 
Gubernur Kalimantan Timur Suwarna, dan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, langsung 
di non-aktifkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah yang bersangkutan ditetapkan 
sebagai tersangka.

      Contoh lainnya adalah kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, juga di 
non-aktifkan melalui Surat Keputusan Presiden No. 45 tahun 2006. Penonaktifan 
Ali Mazi untuk mempermudah proses pengadilan, dengan menjunjung asas praduga 
tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi hak guna bangunan Gelora Bung karno 
sebesar 1,9 triyun rupiah. Sesuai dengan aturan, pejabat negara yang resmi 
menjadi tersangka dan terdakwa, wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.

      Selanjutnya, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ali Mazi 
tidak bersalah, maka Presiden melalui Kepres No 59/2007, mengaktifkan kembali 
Ali Mazi sebagai Sulawesi Tenggara. Masih banyak contoh-contoh lain pejabat 
aktif yang dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka 
korupsi. Sebutlah Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Ir. 

      Susilo Sugiono. Gubernur Jatim waktu itu Imam Oetomo, langsung memutuskan 
untuk menonaktifkan yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka 
korupsi. Lalu, Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, penonaktifan 
dilakukan karena ia diduga terlibat kasus korupsi dana pesangon anggota DPRD 
Konawe sebesar Rp 2 miliar.

      Masih ada sekitar 41 bupati aktif yang terpaksa dinonaktifkan. Semuanya 
kasus korupsi, diantaranya Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais; 
Bupati Pandeglang, Banten Achmad Dimyati Natakusumah; Bupati Bone Bolango, 
Gorontalo Ismet Mile; Bupati Sarolangun, Jambi Muhammad Madel; Bupati Garut 
Agus Supriadi; Bupati Jayawijaya, Papua David Agustein Hubi, dan lain-lain.

      Bagaimana Maluku? Yang terjadi kebalikannya. Bak pepatah klasik: "Lain 
lubuk lain ikannya, lain padang lain pula belalangnya." Nah, dalam soal 
pemberantasan korupsi di Maluku, memang jauh beda dengan daerah lain. Sebutlah 
dalam dugaan korupsi Kepala Dinas Sosial Maluku Venno Tahalele, yang kini 
menjadi tersangka dugaan korupsi dana keserasian pengungsi Maluku sebesar Rp 
35,5 milyar, dan Piet Norimarna Asisten I Sekretaris daerah Maluku, tersangka 
korupsi pengadaan empat buah kapal perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Barat 
(MTB) 2002 senilai Rp 2,7 miliar rupiah.

      Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan 
Maluku, tapi hingga kini keduanya masih aktif menjalankan tugas-tugas 
pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Seharusnya-dengan ditetapkan sebagai 
tersangka, maka sudah cukup dasar bagi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu 
mengusulkan kepada Presiden, supaya keduanya dinonaktifkan. Penonaktifan Fenno 
dan Piet diperlukan untuk mempermudah proses penyelidikan, penyidikan hingga 
penuntutan di pengadilan. Bukan sebaliknya justeru mempertahankannya. 

      Sikap Ralahalu yang terkesan "mengentengkan" masalah dan bersikukuh 
mempertahankan kedua anak buahnya, telah menimbulkan gelombang protes dan 
bermacam pertanyaan: "Ada apa sebenarnya dibalik kasus itu? Mengapa Pak 
Ralahalu masih mempertahankan keduanya?." Bahkan kini muncul tudingan bahwa 
Gubernur Ralahalu tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, karena "memelihara" 
dan "melindungi" koruptor. Setidaknya tudingan ini bisa kita tangkap dari 
pernyataan Koordinator Mollucas Democratization Watch Mohamad Ikhsan Tualeka. 
Ia mengatakan, dengan belum dinonaktifkannya Fenno dan Tahalele, mencerminkan 
bahwa gubernur memelihara pejabat tersangka korupsi. Ini menunjukan bahwa Pak 
Ralahalu tidak pro dalam pemberantasan korupsi, dan tidak bisa menciptakan tata 
kelola pemerintahan yang bersih dan baik di lingkup pemerintah Provinsi Maluku. 
Pandangan yang sama juga terungkap ketika puluhan mahasiswa yang tergabung 
dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku, melakukan aksi 
demo awal Maret lalu ke Kantor Gubernur Maluku. Dalam aksi tersebut, mereka 
mendesak Gubernur Maluku Ralahalu segera mencopot Piet dan Fenno Tahalele dari 
jabatannya, karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam orasinya, 
mahasiswa menyatakan kekecewaan terhadap gubernur yang sampai saat ini masih 
mempertahankan keduanya. 

      "Bagaimana menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, 
sementara gubernur saja masih pertahankan Fenno dan Piet," kata Ketua KAMMI 
Daerah Maluku, Abdul Gafar Runamana. Rumanama menegaskan, dimasa mendatang 
sangat sulit melahirkan calon-calon pemimpin yang berkualitas, yang 
mengakibatkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan 
pemerintahan yang tidak bermoral, dan sangat sulit terhindar dari KKN dan jauh 
dari komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Ketika berbagai 
permasalahan yang timbul secara kompleks, maka tingkat presentase kemiskinan 
akan meningkat, dan menjadi indikator bahwa pemerintahan yang dinakhodai oleh 
Gubernur Ralahalu tidak berhasil.

      "Kami minta gubernur untuk mencopot Fenno dan Piet yang terlibat kasus 
korupsi," tegasnya. Runamana meminta gubernur menepati janjinya untuk 
mewujudkan pemerintahan yang bersih, pemerataan pembangunan disegala bidang, 
dan membenahi struktur pemerintahan yang dilontarkan saat kampanye pilkada 
tahun lalu. 

      Rumanama menilai, gubernur sebagai pemimpin di daerah ini tidak pro 
terhadap masyarakat sesuai dengan visi dan misi untuk memberantas korupsi. 
"Kami rasa janji Pak Gubernur saat kampanye hanya sebagai pemanis hati rakyat 
untuk dipilih kembali. Dan pada akhirnya ini terbukti saat masih diakomodirnya 
pejabat korupsi. Oleh karena itu, kami minta mereka dicopot dari jabatannya," 
tegasnya.

      Sewaktu demo mereka juga membawa pamflet yang bertuliskan: "Maluku butuh 
pemimpin yang tegas, rakyat menunggu bukti, gubernur tidak memberikan perubahan 
kepada masyarakat dan gubernur tidak pro terhadap pemberantasan korupsi." 
Sementara itu, Nasir Fungsionaris Partai Golkar Kota Ambon menuding pemerintah 
terkesan tebang pilih dalam menegakan aturan hukum kepegawaian. Disatu sisi 
pemerintah berani menonaktifkan Rukiah Marasabessy dan Lies Ulahayanan, tapi 
disisi lain Fenno dan Piet masih dibiarkan menjalankan roda pemerintahan. 
(Ambon Expres).

      Apa sebenarnya pertimbangan Ralahalu hingga masih mempertahankan dua anak 
buahnya, dan tidak mengambil sikap menonaktifkannya sebagaimana diperintahkan 
Inpres 5/2004? Wallahualam, karena niat memang tak bisa dibaca dan diukur. 
Namun, yang pasti kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat Kejaksaan Maluku, 
apakah anak buah Jaksa Agung Hendarman Supanji di daerah ini, dapat menuntaskan 
kasus-kasus korupsi yang tejadi, dan mengalahkan resistensi yang datang dari 
berbagai penjuru. Tapi, jika menelisik sikap Presiden SBY dalam kasus besannya 
Aulia Pohan, dan mempedomani norma-norma hukum yang berlaku, maka Kejaksaan 
Maluku tak perlu ragu dalam melaksanakan agenda besar bangsa dalam memberantas 
korupsi, meskipun timbul resistensi dari pihak-pihak yang kenyamanannya 
terusik. 

      *) Peneliti Center For Economic and Moneter Study/PSEM  

Kirim email ke