Perlindungan TKI/TKW, Agenda Perjuangan Bersama To members of INSTITUTE  FOR 
MIGRANT WORKERS  (IWORK) Andre Sulistiawan
Today at 6:57amReplyINDONESIA
merupakan negara pemasok buruh migran terbesar kedua di dunia setelah
Filipina. Lebih dari 90% sebagai pekerja rumah tangga, dan 80% mereka
adalah perempuan. Meskipun data Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang
menjadi korban trafiking secara nasional tidak diketahui secara pasti,
namun International Organization for Migration (IOM) setidaknya
menyebutkan antara Maret 2005-April 2006, menangani sebanyak 1.022
kasus trafiking di Indonesia, 88,6% perempuan dan 23% anak-anak.
Modusnya 52% dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga dan 17,3%
dipaksa melacur. 
 
Migrant Care menyebutkan selama 2007
ditemukan 171 kasus kematian TKI di berbagai negara; 108 perempuan, 61
laki-laki dan 2 kasus tidak diketahui identitasnya. TKI yang menjadi
korban kekerasan sebanyak 140 kasus; 125 perempuan dan 15 laki-laki.
Tragisnya, TKI kita masuk juga ke negara yang tengah berperang
sebagaimana kasus tahun 2007 lalu, sebanyak 50 orang TKI terjebak di
Irak menjadi sandra sebagai korban trafiking, 9 di antaranya lagi-lagi
dari Indramayu.
 
Berbagai upaya perbaikan sistem perlindungan
maupun yang bersifat class action dalam penanganan problem per-TKI-an
kita akui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah beserta
jajarannya telah melakukan banyak hal. Mengenai perlindungan tenaga
kerja, sejumlah Undang-Undang dan kebijakan pemerintah berhasil
dirumuskan, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39
tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri, diikuti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
nomor 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Selain itu, sejumlah Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia
telah diterbitkan, antara lain nomor PER 04/MEN/II/2005 tentang
Penyelenggaraan Pembekalaan Akhir Pemberangkatan TKI ke luar Negeri,
PER 05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata
Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan
TKI di luar Negeri, PER 07/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat
Penampungan Calon TKI, PER 19/MEN/V/2006 tentang Pelaksanaan Penempatan
dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan sebagainya. Namun hasilnya,
belum seperti yang diharapkan bahkan menyisakan “PR” yang tidak
sederhana karena menyangkut pelanggaran hak hidup dan hak memperoleh
lapangan pekerjaan yang nyata-nyata secara konstitusi dijamin oleh
negara, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Sebagai
bahan renungan, saya ingin memulai dari data yang saya temukan di
Kabupaten Indramayu saat kunjungan masa reses beberapa waktu lalu.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Indramayu menyebutkan bahwa, TKI yang
terdaftar keberangkatannya melalui PJTKI sebanyak 10.000 orang. Padahal
menurutnya, di setiap kecamatan dipastikan rata-rata ada 3.000 orang
yang menjadi TKI. Dari data tersebut, dipastikan total TKI dari
Indramayu selama 2007 sebanyak 93.000 orang (3.000 orang kali 31
kecamatan), yang berangkat secara illegal sebanyak 83.000 orang. Selain
itu, sejak 2002-2006 tercatat 1.300 pekerja menjadi korban trafiking.
Faktor terbesar karena sebagian besar mereka tidak mengetahui prosedur
rekruitmen TKI yang legal, sebagaimana diakui oleh keluarga TKI di
salah satu kecamatan mengatakan bahwa masyarakat di lingkungannya hanya
mendapat informasi dari para calo atau Perusahaan Penempatan Tenaga
Kerja. 
 
Dari TKI tersebut devisa yang diperoleh jumlahnya
puluhan trilIun rupiah per tahun. Sebagai gambaran untuk Indramayu saja
menurut PT Pos Indonesia mendapat kiriman uang (remmitance) rata-rata
mencapai 100 milyar rupiah perbulan. Pertanyaannnya adalah apa artinya
sebuah kesuksesan dengan trilyunan rupiah masuk ke kas negara, kalau
harus mengorbankan jiwa dan nyawa kaum yang lemah (dhuafa)? BNP2TKI
yang kelahirannya diharapkan mampu menjadi solusi dalam menangani
problem TKI, ternyata belum terlihat hasil kerjanya, kecuali angka
korban trafiking yang jumlahnya terus meningkat. Kenyataan tersebut
menunjukkan bahwa problem TKI belum dapat diselesaikan oleh pemerintah.


Advokasi Bersama Korban TKI

Ilustrasi problem TKI di
atas jika kita review dari hulu hingga ke hilir, problem terbesar
adalah saat di dalam negeri. Bisa ditelisik sejak rekruitmen, ditemukan
banyak indikasi pelanggaran terhadap aturan. Ketidaktahuan masyarakat
mengenai prosedur TKI dimanfaatkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta
(PPTKIS) untuk melakukan pemerasan terhadap calon TKI dan
pemberangkatan secara illegal. Beberapa kasus di antaranya pemalsuan
dokumen, permainan calo, Pembekalan Akhir sebelum Pemberangkatan (PAP)
yang tidak disesuaikan dengan standar negara tujuan, dan sertifikasi
PAP yang cenderung simbolik, kontrak kerja bodong, kontrak kerja yang
tidak diketahui isinya oleh calon tenaga kerja dan lain-lain. Ketika di
tempat penampungan, banyak ditemukan PPTKIS yang tidak menyediakan
penampungan sesuai standar Permenakertrans dibiarkan beroperasi. Begitu
juga ketika pemulangan di terminal 3, meskipun sudah ada BNP2TKI tetapi
aroma pemerasan masih terasa bahkan dalam bentuk yang lebih rapih. 
 
Oleh
karena itu, ke depan mari kita melakukan advokasi bersama untuk
memperbaiki sistem perlindungan TKI yang komprehensif. Dengan nurani
yang jernih kita analisis kembali sistem hukum (system of law) TKI
kita. Dari isi hukumnya (content of law), dengan jujur para pembuat
hukum dan pengambil kebijakan mereview, merumuskan dan menetapkan
kembali sistem perlindungan dan pengawasan yang berpihak pada TKI. Dari
sisi tata laksana hukum (structure of law), dengan jujur dan penuh
empati semua perangkat kelembagaan, termasuk polisi dan aparat penegak
hukum dan para pelaksana ketenagakerjaan melaksanakan semua hukum dan
aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi penipuan dan
pemerasan terhadap TKI. Dari sisi budaya hukum (culture of law), calon
TKI dan keluarganya serta masyarakat harus memahami segala aturan,
tunduk dan patuh pada hukum yang telah ditetapkan agar tidak terjebak
pada pelanggaran yang sesungguhnya hanya akan merugikan diri sendiri.
 
Dalam
buku Fiqih Anti Trafiking (Faqihuddin dkk: 2006, 142-150) menjelaskan
dalam perspektif fiqih kasus perdagangan manusia (traficking) yang
berkedok pekerjaan merupakan pelanggaran dan perbuatan yang diharamkan
karena mengandung unsur-unsur eksploitasi, pemalsuan yang berakibat
buruk pada martabat kemanusiaan. Dalam sebuah teks Hadis Qudsi yang
diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Allah swt. berfirman: “Ada tiga
kelompok orang yang kelak di hari kiamat akan menjadi musuh-Ku; orang
yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, orang yang memperdagangkan
orang yang merdeka, dan orang yang mempekerjakan seseorang tetapi tidak
memberikan upahnya ketika ia telah selesai menunaikan pekerjaannya”.
(Sahih Bukhari no. 2227 dan 2270).
 
Ancaman ini tentu saja jauh
lebih dalam, daripada sekedar dosa atau maksiat. Pesan dan ancaman ini
seharusnya menjadi dorongan kuat untuk mencegah segala bentuk tindakan
yang mengarah pada kejahatan trafiking, dan pada saat yang sama
melakukan upaya-upaya perlindungan, pemberdayaan dan bantuan hukum
terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan ini. Baik perlindungan
yang praktis dibutuhkan langsung oleh korban, maupun perlindungan yang
strategis dengan melahirkan kebijakan-kebijakan jangka panjang yang
memberikan jaminan seluruh warga dari segala kemungkinan yang
menistakan kemanusiaannya.Hanya dengan nurani dan kejujuran Insya Allah
semua problem TKI dan trafiking dapat diatasi.

Link : http://fahmina.or.id/id/content/view/516/1/

Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://sastrapembebasan.wordpress.com/
 


      

Kirim email ke