Tidak Ada Namanya Dalam DPT, Bukan Disebut Golput
                                          
Mereka yang namanya tidak tercantum dalam DPT, bukanlah pemilih dan tidak bisa 
disebut pemilih, dan juga bukan "Golput".  Mereka justru tidak boleh memilih, 
tidak pada tempatnya untuk hadir menuntut untuk dianggap juga sebagai pemilih.  
Kehadiran orang2 seperti ini ilegal, tidak syah dan melanggar hukum.  Mereka 
inilah pengacau2 dari partai2 gurem yang ingin mengacaukan pemilu karena tidak 
punya harapan bisa dipilih oleh masyarakat yang berhak memilih.

Wong kagak tercantum namanya dalam DPT artinya tidaklah berhak memilih, dan 
enggak bisa memaksakan diri untuk menjadi pemilih.  Semua nama yang tercantum 
dalam DPT itu khan berasal dari kelurahan karena kelurahan itulah yang lebih 
tahu siapa2 yang jadi warganya.

Kalo misalnya seseorang sudah pindah keluar dari rumah keluarganya karena 
menikah diseberang pulo, maka namanya harus tercantum dalam DPT dimana KTP ybs 
berasal.  Enggak bisa memaksakan untuk memilih dikampung asal mulanya.

Kalo seseorang tidak punya KTP yang syah tetapi punya KTP palsu, maka namanya 
juga tidak tercantum dalam DPT, dan mereka ini bukan pemilih dan juga bukan 
suara "Golput".

Memang, sekarang ini banyak ulama maupun anggauta2 partai2 Islam gurem yang 
mengambil kesempatan untuk mengacaukan pemilu agar bisa calon2nya mendapat 
bangku di legislatif.  Mereka tinggal dikampung A, tetapi sering shalat Jum'at 
dimesjid yang ada dikampung B, maka namanya cuma ada didalam DPT yang 
dikeluarkan oleh kampung A, namun sengaja dia menuntut agar namanya juga 
dicantumkan dalam DPT yang ada dikampung B.  Karena lurahnya menolak, maka dia 
menuduh namanya sengaja tidak dicantumkan dikampung B sehingga dia menganggap 
suaranya jadi suara "Golput".  Yang begini ini tidak benar, dan bukan yang 
disebut "Golput".

Kalo memang namanya tidak tercantum sebagai pemilih, maka tidak bisa dinamakan 
"Golput".

Mereka yang tidak berhak memilih, otomatis tidak tercantum namanya sebagai 
memilih dan mereka bukan yang termasuk sebagai suara "Golput".

Golput itu adalah mereka yang berhak memilih tetapi memilih secara tidak syah 
misalnya dengan mencontreng dua atau lebih partai atau mencontreng tidak pada 
tempatnya.

Issue Golput ini sebenarnya hanyalah di-besar2kan kelompok yang kalah untuk 
mengacaukan pemilu.

Ny. Muslim binti Muskitawati.


Kirim email ke