Syariah Islam Benteng Korupsi Yang Terlindungi !!!
                                                    
Ajaran Islam mewajibkan semua mereka yang bukan Islam harus dipajaki, harus 
membayar pajak.  Artinya, semua umat Islam tidak boleh ditarik pajaknya.

Indonesia membebaskan pajak kepada umat Islam, juga membebaskan pajak kepada 
pegawai negeri dan ABRI.

Namun karena pengaruh sekuler, maka ada beberapa umat Islam yang juga ditarik 
pajaknya yang dalam hal ini belum ada ketegasan hukum perpajakan mengingat 
diadopsinya Syariah Islam menjadi bagian hukum negara.  Akibatnya, banyak umat 
Islam menolak membayar pajak.  Tetapi sejak negara ini baru berdiri, semua 
pegawai negeri dan ABRI sudah bebas pajak, tidak perlu bayar pajak.

Semua orang yang ingin berpergian keluar negeri diwajibkan membayar fiskal 
yaitu pajak penghasilan, kecuali mereka yang dibebaskan dari pembayaran fiskal 
ini antara lain mereka yang naik haji, mereka yang menggunakan pasport pegawai 
negeri, dan mereka yang bertitel ulama.

Padahal kalo kita bandingkan Amerika sendiri, ternyata presiden hingga pegawai 
negeri terrendah sekalipun membayar pajak.  Calon presiden akan dianulir 
apabila kedapatan melanggar pembayaran pajaknya.  Semua orang di Amerika ini 
wajib bayar pajak tidak ada pengecualiannya.  Bahkan orang miskin sekalipun 
meskipun tak punya uang, tak punya penghasilan, tetap wajib bayar pajak yang 
tentunya bukan berupa uang tetapi berupa laporan keuangannya dimana kalo tidak 
bisa bayar pajak malah dia diberi uang oleh kantor pajak.

Sebaliknya, negara syariah seperti Arab Saudia, tak ada satupun rakyatnya yang 
beragama Islam yang diwajibkan membayar pajak.  Kewajiban pajak hanya dikenakan 
kepada semua orang asing yang bukan Islam.  Dana pajak dinegara syariah bukan 
untuk negara, bukan untuk kepentingan rakyatnya melainkan untuk kepentingan 
Caliph-nya, untuk kepentingan rajanya.

Lebih dari 85% pembayar pajak di Indonesia berasal dari non-muslim, tetapi dana 
pajaknya ini justru digunakan untuk kepentingan umat Islam dan mengabaikan 
kepentingan non-muslim di Indonesia.  Ketimpangan inilah yang kemudian 
mendorong para pejabat yang beragama Islam juga mengkorupsi uang pajak dari 
perusahaan2 minyak Amerika dan luar negeri.

Corruption Watch di Indonesia baru2 ini menyatakan sumber utama korupsi di 
Indonesia adalah pelanggaran2 pajak yang dilakukan oleh para pejabat yang 
berkongkalikong dengan para investor.  Para ulama yang menjadi pejabat bukan 
cuma tidak membayar pajak tetapi juga mengutib pajak dari para investor asing 
yang bukan Islam ini dalam kaitan ini tidak dianggap oleh para ulama sebagai 
tindakan korupsi.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke