Catatan La Luta: Tanggal 22 April dini hari, jam 10 pagi Solidaritas Masyarakat Korban Kisruh DPT (SMK2D) bersama PBHI, melakukan pengaduan serta melaporkan tentang kekisruhan Data Pemilih Tetap di Jakarta. ...kasus ini adalah salah satu bukti dari bentuk kecurangan pemilu, yang telah menunjukan posisi indenden KPU sebagai instansi untuk melayani Rakyat menggunakan hak pilihnya diragukan...lalu apakah hasil pemilu pil-leg sudah lejitim?
Untuk itu silahkan baca reportase berita di kompas.com, berjudul "SOLIDARITAS MASYARAKAT KORBAN DPT" dan pernyataan sikap dari SOLIDARITAS MASYARAKAT KORBAN KISRUH DPT (SMK2D) La Luta Continua! *** SOLIDARITAS MASYARAKAT KORBAN DPT Today at 7:01pm JAKARTA, KOMPAS.com- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Regional Jakarta dan 80 warga Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum dan Menteri Dalam Negeri. Namun, laporan tersebut ditolak Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terletak di lantai dua Gedung Bareskrim Mabes Polri. "Seperti yang kami duga, laporannya ditolak," ujar Chairperson PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait, saat keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (22/4 ). Pengacara PBHI Jakarta, Sandi Sitongkir, menjelaskan, laporan tentang daftar pemilih tetap itu bukan termasuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana. "Menurut mereka, ini tetap tidak masuk hukum pidana. Padahal kami telah menjelaskan tentang pelapor yang terdaftar dalam Pemilu 2004 dan Pilgub. Tapi di DPT tidak ada. Mereka bilang DPS dan DPT tidak berkaitan. Sangat tidak mungkin nama di DPS ada, DPT tidak ada," jelasnya. Gakumdu menyarankan, lanjut Sandi, agar PBHI mendiskusikan laporannya lebih lanjut. Tetapi tempat pelaporannya bukan di Mabes Polri, melainkan di Polda Metro Jaya. PBHI sempat meminta agar Mabes Polri mengarahkan tindak pidana pemilu yang kadaluarsa ke tindak pidana umum. Agar, kata Sandi, korban yang tidak mendapatkan hak pilih bisa mendapatkan keadilan hukum. Sumber: http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/22/1457215/pbhi.seperti.perkiraan.laporan.ditolak *** SOLIDARITAS MASYARAKAT KORBAN KISRUH DPT SMK2D Jalan Salemba I No 20 Jakarta Pusat Tlp:021-3106534/Fax: 021-3914738 _____________________________________________________________________________ PERNYATAAN SIKAP “Pemilu 2009 gagal membuat perbedaan yang berarti dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya sepanjang reformasi. Pemilu kali ini bahkan lebih buruk penyelenggaraannya daripada Pemilu 2004 dan 1999.” Bahaya Pembusukan Demokrasi Sejak reformasi bergulir, pemilu yang demokratis, jujur dan adil, adalah salah satu alat dari sistem demokrasi yang menjadi pilihan bersama. Namun pada pemilu 2009, publik malah dipertontonkan dengan realitas pembusukan terhadap demokrasi yang susah payah direbut. Politik uang misalnya, hadir kasat mata dengan sosok yang sangat vulgar. Politik uang mendominasi rekruitmen politik di semua partai politik. Politik uang mendominasi kompetisi politik. Jalan pintas manipulatif diambil dengan meiming-imingi uang serta bantuan-bantuan sosial untuk mendapatkan suara rakyat. Banyak kalangan yang diam dan seolah-olah memaklumi proses pembusukan ini dengan anggapan: “partai-partai politik masih membutuhkan waktu untuk berproses menjadi partai modern yang mandiri dan independen.” Kekuasaan benar-benar menjadi tujuan sehingga esensi berpolitik terpinggirkan. Proses politik yang tidak mengindahkan moralitas ini akhirnya berakibat buruk. Kesibukan merebut kekuasaan telah membuat para politisi lupa merawat demokrasi. Penyelenggaraan pemilu akhirnya menuai ketidakpuasan. Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT), menyebabkan banyak banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara masif, tertukarnya surat suara di berbagai daerah dengan daerah lain, sistem rekapitulasi suara elektronik yang amat rentan terjadinya manipulasi, dan ragam persoalan lainnya. Deretan persoalan tersebut, sesungguhnya dapat disederhanakan dengan satu kalimat saja: Penghilangan Hak-hak Politik Masyarakat Secara Masif. Menyelamatkan Demokrasi Kita Sangat disesalkan melihat respon yang tidak serius dari pemerintah dan KPU atas persoalan yang sangat serius ini: KPU dan Pemerintah justru saling tuding kesalahan. Padahal jelas dua lembaga ini merupakan representasi negara yang patut dimintai pertanggungjawabannya atas penghilangan hak politik masyarakat secara masif. Apalagi dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), penghilangan hak pilih warga negara merupakan pelanggaran Ham dalam domain hak sipil dan politik. Hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar menusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik. Landasan bagi pemilih dalam pemilu sebenarnya sudah dijamin dalam Undang-Undang 12 tahun 2005 menyangkut kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada pasal 25 UU tersebut disebutkan: hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya. Jelaslah merujuk pada pasal tersebut, banyaknya warga yang tidak bisa berpartisipasi dalam pemilu lantaran tidak terdaftar DPT merupakan bentuk pelanggaran HAM serius yang dilakukan negara dalam domain hak sipil politik. Ketidak mampuan negara dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan DPT merupakan cerminan pengabaian negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia seperti di atur dalam UndangUndang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terkait dengan uraian di atas , maka kami yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Korban Kisruh DPT (SMK2D) perlu menyatakan beberapa sikap sebagai berikut: 1.SMK2D menilai Pemilu 2009 gagal membuat perbedaan yang berarti dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu kali ini bahkan lebih buruk penyelenggaraannya daripada Pemilu 2004 dan 1999 2.SMK2D menganggap proses politik yang sedang berlangsung saat ini menanam bom waktu yang dapat meledak di kemudian hari. Krisis legitimasi telah menghadang pemerintahan baru yang akan dihasilkan oleh pemilu kali ini. SMK2D berpendapat agar semua pihak, baik para peserta pemilu, Pemerintah (Presiden dan Mendagri) serta KPU, kembali serius memikirkan terobosan-terobosan politik yang dapat diambil untuk menyelesaikan problem teknis yang telah menggerogoti legitimasi Pemilu Legislatif 2009 ini. 3.Secara khusus, SMK2D berpendapat, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono perlu mengambil langkah-langkah yang serius, konkret dan terukur untuk menyelamatkan Pemilu 2009. Langkah-langkah ini harus transparan dan tersosialisasi dengan baik di seluruh rakyat. Mendiamkan dan seolah cuci tangan dengan problem serius dan mendasar ini, hanya akan memancing semakin kuatnya dugaan yang mensinyalir kekisruhan DPT adalah upaya sistematis dan menguntungkan partai pimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Tak kalah penting, pengabaian terhadap penyelesaiaan persoalan kisruh DPT sama artinya bahwa negara telah melakukan pembiaran tehadap terjadinya praktek pelanggaran Ham. 4.SMK2D juga menyerukan kepada partai-partai politik yang ada agar meminggirkan untuk sementara hasrat kekuasaan dan bersama-sama mencari solusi atas problem mendasar hilangnya hak-hak politik rakyat. 5.SMK2D menyerukan kepada seluruh rakyat agar tetap setia menjaga dan merawat demokrasi politik yang telah susah payah kita perjuangkan bersama agar semakin berkualitas sebagai alat representasi dan saluran aspirasi rakyat. Jakarta, 22 April 2009 SMK2D Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://sastrapembebasan.wordpress.com/
