Refeksi : Agaknya di daerah-daerah lain juga tidak berkurangan anggota-anggota DPRD model di kabupaten Bandung, cuma saja tidak terungkap oleh media publik. Sebenarnya para anggota DPRD ini menurut contoh perilaku DPRNKRI, pusat di Jakarta. Jadi masalahnya ibarat seperti kata pepapatah melayu kuno: "Guru kencing berdiri murid kencing berlari". Para amnggota DPRD ini tentu mewakili partai politik tertentu pencari rejeki pribadi atas nama rakyat. Barang tak keliru bila dikatakan bahwa Pemilu yang dilakukan atas nama demokrasi tidak berbeda dari 'beuaty constest' para pejahat penipu rakyat. Akibatnya rakyat t dibodohkan dan dimiskinkan oleh para penjahat tsb.
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=7917 2009-05-08 29 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Menjadi Tersangka [BANDUNG] Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006 kabupaten tersebut. "Rencananya mereka akan diperiksa pada pekan depan," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar AKBP Sony Sonjaya di Bandung, Kamis (7/5). Dari 29 anggota dewan itu, polisi baru mengumumkan 13 nama. Mereka adalah Agus Yasmin, Yuyus Yusron, Aa Umbara, Kusna Sunardi, Supriatna, Dadang Solihin, Gunawan Dadang, Asep Ahmad Suwardi, Oman Faturohman, Legimin Aries Putra, Asep Anwar, Mulyana, dan Edeng Wahyudin. "Mereka itu yang sudah mendapatkan surat perintah panggilan," ujarnya. Menurut Sony, pihaknya sudah mendapatkan kesepahaman hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial. "Nilai kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar," tuturnya. Pemeriksaan tidak akan dilakukan secara bersamaan karena jumlah penyidik yang terbatas. "Kami juga tengah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan terhadap 16 anggota dewan lainnya yang juga berstatus tersangka," tandasnya. Penyelidikan Dikatakan, pada saat awal-awal penyelidikan, polisi sudah pernah memeriksa anggota dewan yang terdaftar dalam panitia anggaran. Mereka adalah Romli (PPP), Arifin Sobari (PKS), Triska Hendrawan (PKS), M. Gunawan Dadang (Demokrat), Hilman Sukirman (Golkar), Saeful Hikmat (PAN), Asep Kusmara Ali (PKS), Agus Hariyadi (PDI-P), Asep Anwar Mahpudin (PBB), Deni Rukada Sahuri (Partai Golkar), dan Ahmad Nadjib Qudratulloh (PAN). Ditandaskan, dengan penetapan 29 tersangka anggota dewan itu berarti telah ada 31 tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan eksekutif. Mereka adalah mantan Kepala Bagian Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dadan Rohadi dan mantan Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bandung berinisial NP. Seperti diketahui, dana bantuan sosial dianggarkan untuk dikucurkan kepada warga masyarakat. Namun, realisasinya para anggota DPRD Kabupaten Bandung juga mendapat kucuran. Tujuannya untuk memberikan bantuan kepada anggota dewan. Awalnya, para anggota Dewan mendapat jatah senilai total Rp 510 juta, namun belakangan dinaikkan menjadi Rp 3,7 miliar. Kenaikan alokasi bantuan untuk anggota Dewan itu dilakukan tanpa prosedur Bupati Obar di ruangan Bupati dan di ruangan Sekretaris Daerah. [153]
