Refeksi :  Agaknya di daerah-daerah lain juga tidak berkurangan anggota-anggota 
 DPRD  model di kabupaten Bandung, cuma saja tidak terungkap oleh media publik. 
Sebenarnya para anggota DPRD ini  menurut  contoh perilaku  DPRNKRI,  pusat di 
Jakarta. Jadi masalahnya ibarat seperti kata pepapatah melayu kuno: "Guru 
kencing berdiri murid kencing berlari". Para amnggota DPRD ini tentu mewakili 
partai politik tertentu pencari rejeki pribadi atas nama rakyat.  Barang tak 
keliru bila dikatakan  bahwa  Pemilu yang dilakukan atas nama demokrasi tidak 
berbeda  dari 'beuaty constest'  para pejahat penipu rakyat. Akibatnya rakyat t 
dibodohkan dan dimiskinkan oleh para penjahat tsb.


http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=7917

2009-05-08 
29 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Menjadi Tersangka



[BANDUNG] Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 29 anggota 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung sebagai tersangka dalam 
kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
tahun 2005 dan 2006 kabupaten tersebut.

"Rencananya mereka akan diperiksa pada pekan depan," kata Kepala Satuan Tindak 
Pidana Korupsi Polda Jabar AKBP Sony Sonjaya di Bandung, Kamis (7/5).

Dari 29 anggota dewan itu, polisi baru mengumumkan 13 nama. Mereka adalah Agus 
Yasmin, Yuyus Yusron, Aa Umbara, Kusna Sunardi, Supriatna, Dadang Solihin, 
Gunawan Dadang, Asep Ahmad Suwardi, Oman Faturohman, Legimin Aries Putra, Asep 
Anwar, Mulyana, dan Edeng Wahyudin. "Mereka itu yang sudah mendapatkan surat 
perintah panggilan," ujarnya.

Menurut Sony, pihaknya sudah mendapatkan kesepahaman hasil audit investigasi 
dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang dugaan korupsi dana 
bantuan sosial. "Nilai kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar," tuturnya.

Pemeriksaan tidak akan dilakukan secara bersamaan karena jumlah penyidik yang 
terbatas. "Kami juga tengah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan terhadap 16 
anggota dewan lainnya yang juga berstatus tersangka," tandasnya.


Penyelidikan

Dikatakan, pada saat awal-awal penyelidikan, polisi sudah pernah memeriksa 
anggota dewan yang terdaftar dalam panitia anggaran. 

Mereka adalah Romli (PPP), Arifin Sobari (PKS), Triska Hendrawan (PKS), M. 
Gunawan Dadang (Demokrat), Hilman Sukirman (Golkar), Saeful Hikmat (PAN), Asep 
Kusmara Ali (PKS), Agus Hariyadi (PDI-P), Asep Anwar Mahpudin (PBB), Deni 
Rukada Sahuri (Partai Golkar), dan Ahmad Nadjib Qudratulloh (PAN).

Ditandaskan, dengan penetapan 29 tersangka anggota dewan itu berarti telah ada 
31 tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. 
Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan eksekutif. Mereka adalah mantan 
Kepala Bagian Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dadan Rohadi dan 
mantan Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten 
Bandung berinisial NP.

Seperti diketahui, dana bantuan sosial dianggarkan untuk dikucurkan kepada 
warga masyarakat. Namun, realisasinya para anggota DPRD Kabupaten Bandung juga 
mendapat kucuran. Tujuannya untuk memberikan bantuan kepada anggota dewan. 

Awalnya, para anggota Dewan mendapat jatah senilai total Rp 510 juta, namun 
belakangan dinaikkan menjadi Rp 3,7 miliar. Kenaikan alokasi bantuan untuk 
anggota Dewan itu dilakukan tanpa prosedur Bupati Obar di ruangan Bupati dan di 
ruangan Sekretaris Daerah. [153]


Kirim email ke