Ada Tiga Cara Menyelesaikan Batas Wilayah Ambalat
Pertama: melalui pengadilan Internasional ICJ
International Court Juridiction telah memutuskan kepulauan Sipadan-Ligitan
mutlak wilayah Malaysia atas dasar Soverign Occupation dan atas dasar kesaksian
bekas kedua penjajah yaitu Inggris dan Belanda.
Kedua: melalui referendum
Rakyat wilayah yang dipersengketakan diminta pendapatnya melalui referendum
yang dilakukan oleh pihak internasional atau dibawah pengawasan internasional.
Dalam hal ini, rakyat diwilayah Sipadan-Ligitan beserta para pelaut diperairan
Ambalat. Namun dalam kasus ini ternyata para lurah dan ketua RT/RW diseluruh
wilayah yang dipersengketakan ini sudah mendapatkan gaji bulanan dari pihak
Inggris sejak sebelum Indonesia belum lagi dilahirkan. Bahkan pihak Belanda
mengakui belum pernah mengeluarkan dana untuk wilayah administrasi
Sipadan-Ligitan beserta perairan Ambalat-nya.
Ketiga: melalui perang
Wilayah yang dipersengketakan ini belum pernah tercakup dalam perang
kemerdekaan RI. Dan pemerintah RI boleh coba2 merebut wilayah yang
dipersengketakan ini melalui perang. Tetapi dari perkiraan, kemungkinan
berhasil menang perang cuma 2% dan 98% dipastikan kalahnya, karena masalah
perang merebut wilayah diluar batas wilayah RI ditentukan oleh masalah
peralatan teknologi dimana Indonesia adalah negara miskin teknologi dan tuna
ilmu pengetahuan. Pesawat dan kapal laut tempur untuk merebut Ambalat
kemungkinan nyasar karena tidak ada peralatan yang memenuhi syarat yang
melengkapi kapal2 perang dan pesawat2 tempur RI ini sehingga akibatnya semua
pesawat dan kapal2 tempur RI cuma jatuh dilautan atau tenggelam dilautan karena
kecelakaan dan kehabisan supply dan amunisinya.
Pembuktikan batas2 wilayah RI-Malaysia bukanlah dengan pengukuran jiwa
nasionalisme-nya melainkan pengukuran dengan alat2 teknologi yang dilengkapi
dasar pengetahuan science yang tinggi.
Kenapa pemerintah RI tidak berani meminta Internasional Court untuk
mengadilinya ??? Jawabannya sudah ada, karena pemerintah RI menyadari bahwa
Internasional Court sudah memberi keputusannya yang pasti bahwa Ambalat adalah
wilayah Indonesia. Bahkan dari 17 jury ternyata 16 secara mutlak memutuskan
bahwa Ambalat adalah wilayah Malaysia bukan wilayah Indonesia.
Kesaksian Belanda bekas penjajah RI inipun memperkuat bukti2 bahwa Ambalat
milik Malaysia bukan RI.
Klaim tentang kedaulatan perairan Ambalat sebagai wilayah RI sebenarnya
bukanlah menyangkut Nasionalisme melainkan menyangkut KORUPSI, yaitu karena
pejabat2 RI telah menjual izin pemboran minyak di perairan Ambalat kepada
perusahaan minyak Italia "ENI". Akibatnya, ENI sekarang menuntut pengembalian
uangnya dari pemerintah RI, karena pemerintah RI telah menipunya dengan menjual
wilayah negara lain kepada perusahaannya.
Benar benar malu2-in, benar benar memalukan, menutupi masalah korupsi dengan
jiwa "Nasionalisme". Harusnya, para pejabat yang menandatangani kontrak
penjualan hak pemboran minyak diperairan Ambalat ini ditangkap dan dipenjara
bukan dijadikan pahlawan bangsa, bukan dijadikan pahlawan nasional karena
berani menantang Malaysia untuk berperang.
Pejabatnya yang korupsi janganlah rakyatnya yang ditipu dan dikorbankan untuk
berperang melawan Malaysia dengan alasan ancaman Nasionalisme dan kebangsaan.
> Scheherazade Scheher <scheherazade2...@...> wrote:
> Mus jangan bego2an,indonesia itu negara
> maritim, negara maritim itu pulaunya
> sudah pasti ribuan banyaknya,lautnya
> sudah pasti sangat luas,kamu ini makin
> lama makin dungu!saja nampaknya!
>
Yang pasti kamu itulah yang paling bego dan idiot, karena yang menyatakan
Ambalat itu bagian wilayah Malaysia itu bukanlah aku tetapi ICJ, yaitu
International Court Jury.
Malaysia sendiri setuju usul Indonesia untuk jangan memalukan Indonesia dengan
membawa masalah yang sudah diputuskan ICJ itu kembali ke ICJ, karena Malaysia
yakin bahwa tuntutan Indonesia itu terjadi karena ketidak tahuan, karena buta
teknologi, karena Indonesia tidak memiliki peralatan cukup untuk mengukur batas
wilayahnya, karena Indonesia tidak punya ahli yang bisa memastikan batas
wilayahnya.
Ambalat itu adalah perairan dimana dulu Gajah Mada enggak pernah mendudukinya.
Wilayah Indonesia yang diakui Internasional hanyalah sebatas yang dulu milik
Belanda bukan yang dulu milik Inggris. Dalam kesaksian Belanda dan Inggris
kepada ICJ membuktikan bahwa Belanda tidak pernah mengklaim perairan tersebut,
sebaliknya Inggris menyatakan bahwa Ambalat itu dulunya memang wilayah Inggris.
Pemerintah RI menyadari, bahwa menyelesaikan urusan kedaulatan Ambalat tidak
bisa menggunakan jiwa Nasionalisme melainkan harus menggunakan bantuan
teknology dan science.
Masalahnya hanya bisa diselesaikan apabila RI mengembalikan uang yang
dibayarkan ENI untuk pemboran Minyak di Ambalat. Malu2in banget lu.
Ny. Muslim binti Muskitawati.