http://www.republika.co.id/berita/58235/Syekh_Al_Azhar_Burqa_Tidak_Wajib

Syekh Al-Azhar: Burqa Tidak Wajib
By Republika Newsroom
Rabu, 24 Juni 2009 pukul 16:59:00 

 
KAIRO--Pernyataan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy, soal pelarangan burqa 
menuai pro dan kontra. Para pemimpin Muslim di Inggris yang tergabung dalam 
Muslim Council of Britain (MCB), mengingatkan bahwa ucapan Sarkozy soal 
pelarangan burqa berisiko memicu permusuhan terhadap Islam. Sementara sebagian 
ulama justru menganggap kebijakan Sarkozy tersebut sebagai kewajaran dan itu 
merupakan haknya sebagai kepala negara.

Burqa merupakan pakain wanita yang terdiri dari gaun panjang yang membalut 
seluruh tubuh dan menutup seluruh wajah seorang wanita Muslim yang 
mengenakannya. Dari 5 juta Muslim yang ada di Perancis, sekitar 100 ribu 
perempuan Muslim mengenakan burqa.

"Burqa tak bisa diterima di Perancis karena tak sesuai dengan nilai-nilai 
Perancis." Demikian penegasan yang dilontarkan Presiden Perancis, Nicolas 
Sarkozy, kepada para anggota parlemen di Versailes, Senin (22/6).

''Di negara ini, kita tak bisa menerima perempuan terpenjara di balik sebuah 
layar, tersisih dari semua kehidupan sosial, dan tercerabut semua identitasnya. 
Burqa bukanlah simbol religius tapi penindasan,'' lanjut Sarkozy.

Menurut MCB, yang memayungi 500 lembaga Islam di Inggris, pernyataan Sarkozy 
bahwa burqa merupakan bentuk penindasan terhadap perempuan merupakan pernyataan 
ofensif. Lembaga ini juga berharap Sarkozy berhenti menjalankan politik yang 
memecah Muslim di Perancis.''

Berbeda dengan MCB, Grand Syekh Al-Azhar, Muhammad Sayyid Thanthawi, pemegang 
pucuk pimpinan tertinggi lembaga keislaman Al-Azhar Mesir justru mengatakan 
bahwa apa yang dikatakan Sarkozy merupakan haknya sebagai pemimpin sebuah 
negara, dan tidak ada hubungannya dengan orang-orang di luar negaranya.

"Itu adalah kebijakan dan urusan dalam negeri orang lain, dalam hal ini adalah 
Perancis. Dalam keadaan darurat dan tertentu, seorang Muslim dan Muslimah yang 
hidup di negeri Barat, misalnya, bolehlah bagi mereka untuk mengikuti 
undang-undang yang berlaku di negeri tersebut," demikian ungkap Thanthawi.

Para Muslimah yang memakai cadar di Perancis termasuk ke dalam kaidah tersebut. 
Mereka pun diperbolehkan untuk melepas cadarnya untuk mentaati undang-undang 
negara orang lain yang mereka tinggali.

Ditambahkan oleh Thanthawi, cadar dan burqa tidaklah termasuk ke dalam bab 
wajib bagi Muslimah. Hukum cadar dan burqa lebih kepada mubah. Jika mereka 
hendak mengenakan, maka kenakanlah, dan jika tidak, maka tak ada masalah. Hal 
ini berbeda dengan jilbab, yang hukumnya wajib bagi para Muslimah dan tidak 
boleh dilepas karena alasan apa pun.

Pendapat Thanthawi juga disepakati oleh Kementrian Wakaf Mesir, yang menetapkan 
pelarangan memakai cadar bagi para pegawai di lembaga tersebut.

Syekh Al-Azhar juga menekankan bahwa umat Islam yang berada di Perancis 
rata-rata merupakan pendatang (kebanyakan dari Arab dan Turki) di negeri 
tersebut, jadi mereka adalah tamu di sana. Sebagai tamu sudah selayaknya 
mengindahkan aturan-aturan yang dimiliki tuan rumah. Berbeda jika mereka hidup 
di Arab, di negeri dan rumah asal mereka sendiri. Sarkozy sendiri tidak masalah 
dengan pemakaian jilbab, ia bahkan membolehkan pihak Muslimah untuk 
mengenakannya.taq

<<20090624165753.jpg>>

Kirim email ke