Panwaslu Bali, Proses Kasus Penghitungan Awal Enam TPS di Bangli Denpasar - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali memastikan tetap akan memproses pelanggaran pemilu berupa penghitungan suara lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Berdasarkan data Panwaslu Bali pelanggaran penghitungan suara lebih cepat dari jadwal terjadi pada enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kintamani Kabupaten Bangli. Berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu Bali terdapat enam TPS di Kintamani, Kab. Bangli yang melakukan penghitungan lebih awal. Adapun penghitungan lebih awal ini dilakukan pada pukul 10.30 Wita. Penghitungan lebih cepat ini dilakukan dengan alasan seluruh pemilih di sekitar TPS telah menggunakan hak pilihnya. Saat ditemui Selebzone.com pada Kamis (9/7) siang, Ketua Panwaslu Bali, Wayan Djuana, menegaskan tindakan ini merupakan bentuk ketidaktaatan petugas pemilihan terhadap hukum. Apalagi tidak ada saksi yang jelas bagi pelanggaran terhadap kasus seperti ini. “Undang-undang tidak ada mengantur sanksi yang dikenakan kepada mereka, jadi itu ada keberanian untuk melakukan, sehingga pulang bisa lebih cepat, hasil lebih cepat karena konsekuensi tidak ada” tegas Wayan Djuana. Selain di Bangli, Djuana juga menyebutkan bahwa pihaknya juga menemukan jenis pelanggaran lain berupa pemilih yang tidak terdaftar tetapi menggunakan kartu A-7 (kartu pindah memilih) milik orang lain untuk memilih pasangan capresnya. Selain itu, juga terjadi pelanggaran adminitrasi lainnya seperti kekurangan surat suara di beberapa TPS, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.(Mul) http://selebzone.com/2009/07/09/panwaslu-bali-proses-kasus-penghitungan-awal-enam-tps-di-bangli.html
