Panwaslu Bali, Proses Kasus Penghitungan Awal Enam TPS di Bangli
Denpasar - Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali memastikan tetap akan memproses
pelanggaran pemilu berupa penghitungan suara lebih cepat dari waktu
yang ditentukan.


Berdasarkan data Panwaslu Bali
pelanggaran penghitungan suara lebih cepat dari jadwal terjadi pada
enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kintamani Kabupaten Bangli.

Berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu
Bali terdapat enam TPS di Kintamani, Kab. Bangli yang melakukan
penghitungan lebih awal. Adapun penghitungan lebih awal ini dilakukan
pada pukul 10.30 Wita. Penghitungan lebih cepat ini dilakukan dengan
alasan seluruh pemilih di sekitar TPS telah menggunakan hak pilihnya.

Saat ditemui Selebzone.com
pada Kamis (9/7) siang, Ketua Panwaslu Bali, Wayan Djuana, menegaskan
tindakan ini merupakan bentuk ketidaktaatan petugas pemilihan terhadap
hukum. Apalagi tidak ada saksi yang jelas bagi pelanggaran terhadap
kasus seperti ini.

“Undang-undang tidak ada mengantur
sanksi yang dikenakan kepada mereka, jadi itu ada keberanian untuk
melakukan, sehingga pulang bisa lebih cepat, hasil lebih cepat karena
konsekuensi tidak ada” tegas Wayan Djuana.

Selain di Bangli, Djuana juga
menyebutkan bahwa pihaknya juga menemukan jenis pelanggaran lain berupa
pemilih yang tidak terdaftar tetapi menggunakan kartu A-7 (kartu pindah
memilih) milik orang lain untuk memilih pasangan capresnya.

Selain itu, juga terjadi pelanggaran
adminitrasi lainnya seperti kekurangan surat suara di beberapa TPS,
sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.(Mul)
http://selebzone.com/2009/07/09/panwaslu-bali-proses-kasus-penghitungan-awal-enam-tps-di-bangli.html




      

Kirim email ke