Terkait dengan kasus pritamulyasari yang berdasarkan putusan Pengadilan
Tinggi Banten diperintahkan untuk dilanjutkan pemeriksaannya, beberapa
komunitas masyarakat mulai menggalang kembali dukungan terhadap
Pritamulyasari. Dukungan moral yang patut dipuji dan memang seharusnya
kita lakukan. Tidak hanya untuk pribadi Pritamulyasari, tapi juga untuk
“prita-prita” lain yang mungkin senasib. Kita berharap, kiranya dari
kasus Pritamulyasari, kebuntuan komunikasi dan arogansi para pelaku
usaha untuk memperhatikan kepentingan konsumen mencair. Ini harapan
khusus, harapan yang lebih besar adalah sudah saatnya kita dalam suatu
hubungan, apa pun bentuknya, baik hubungan diantara kita sebagai
anggota masyarakat atau masyarakat dengan Pemerintah untuk lebih
mementingkan transparansi – keterbukaan – kejujuran dibandingkan
menutup-nutupinya dengan rangkaian kebohongan.

Namun demikian, juga harus diingat bahwa dalam hubungan-hubungan yang
kita bangun, yang kita jalankan, ada aturan-aturan hukum yang
mengingkat dan mengatur hubungan tersebut. Hukum menjamin kita untuk
bebas berpendapat dalam bentuk apa pun termasuk juga mengeluarkan
pendapat tersebut didepan umum. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 23
UU NO 39 TAHUN 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA menyatakan :

1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui
media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Dalam kasus pritamulyasari, dimana isi email-nya jelas dan tegas berisi
kalimat-kalimat diskredit selain keluhan yang dikemukakannya, mau tidak
mau memang ada aturan hukum yang dilanggar oleh Ibu pritamulyasari.
Ingat, Hukum Pidana memiliki otoritas untuk memberikan penilaian atas
perbuatan yang dilakukan orang ke dalam kualifikasi perbuatan yang
diperbolehkan dan yang dilarang. Dalam menjalankan otoritasnya, hukum
pidana memberi kualifikasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan
menjatuhkan sanksi (pidana) dibatasi oleh beberapa prinsip (azas),
yaitu :

- Azas Legalitas
Tidak ada perbuatan pidana jika sebelumnya tidak ditentukan sebagai
demikian oleh ketentuan Undang-Undang. (Nullum delictum, nulla poena
sine praevie lege poenale)

- Azas Kesalahan
Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana hanya dapat dihukum
jika terdapat kesalahan. (actus non facit reum, nisi mens sit rea).

Jadi, suka tidak suka, kebebasan berpendapat di negeri ini memang ada
batasnya dan batasan tersebut tidak berarti negeri ini mengkriminalkan
kebebasan berpendapat.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 8/06/2009 07:57:00
PM

Kirim email ke