Refleksi: Bagaimana kalau suap-menyuap dilegasikan sebagai suatu keharusan 
untuk jalan licin di NKRI?

Jawa Pos
[ Sabtu, 08 Agustus 2009 ] 


Menguji Dugaan Suap di KPK 
Oleh: Adnan Topan Husodo Wakil Koordinator ICW


Pertemuan jajaran kejaksaan dengan kepolisian beberapa waktu lalu membahas satu 
masalah yang sangat serius, yakni dugaan suap di KPK. Lengkapnya, salah seorang 
pimpinan KPK diduga menerima suap dari PT Masaro senilai lebih dari Rp 6 
miliar. Tujuannya tak lain adalah untuk menghentikan perkara dugaan korupsi 
yang melibatkan Anggoro, direktur PT Masaro, dalam proyek alat komunikasi 
(alkom) di Departemen Kehutanan (Dephut).

Kasus dugaan korupsi PT Masaro merupakan pengembangan dari kasus penyuapan 
dalam proyek alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan, yang 
melibatkan Yusuf Emir Faisal cs sebagai anggota DPR dari komisi IV. Dari 
pengakuan yang diterima KPK, dana yang mengalir ke Komisi IV DPR ternyata bukan 
hanya untuk proyek alih fungsi hutan lindung, melainkan juga dari PT Masaro.

Berdasar informasi itulah, KPK lantas menggeledah Dephut yang di kemudian hari 
banyak ditemukan data yang mendukung dugaan adanya korupsi dalam proyek 
pengadaan alat komunikasi di Dephut. PT Masaro merupakan rekanan Dephut yang 
sejak 1990-an menyuplai alkom. 

Entah bagaimana prosesnya, melalui tender atau tidak, yang pasti PT Masaro 
kerap mendapatkan proyek untuk menyediakan kebutuhan alkom bagi Dephut. Sudah 
tentu, kasus PT Masaro yang kini ditangani KPK akan menyeret pejabat di Dephut, 
mengingat proyek alkom berlangsung sejak lama.

Mempertanyakan Motif 

Kembali ke topik bahasan, dugaan suap di KPK ini informasinya dari mantan Ketua 
KPK Antasari Azhar (AA). Menurut versi kepolisian, berdasar pemeriksaan 
terhadap laptop AA, ditemukan berbagai informasi serta petunjuk mengenai 
indikasi penyuapan yang diduga dilakukan Anggoro, direktur PT Masaro, terhadap 
salah seorang pimpinan KPK. Disebut-sebut, pimpinan KPK itu adalah Muhammad 
Jasin.

Senada dengan informasi lain yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal 
oleh pimpinan KPK Chandra M. Hamzah yang kasusnya juga masih diperiksa 
kepolisian, sumber informasi atas kedua hal tersebut bisa jadi berasal dari 
orang yang sama, yakni AA.

Mengingat kronologi kejadian antara indikasi penyadapan ilegal dengan dugaan 
penyuapan berlangsung secara simultan, motif pengungkapan kasus-kasus tersebut 
menjadi patut dipertanyakan. Benarkah AA tidak ingin dirinya sendiri yang 
diseret dalam sebuah kasus, sehingga perlu ''mengajak'' pimpinan KPK yang lain?

Terkesan, pengungkapan dua kasus, yakni indikasi penyadapan ilegal dan dugaan 
penyuapan, sangat intens dilakukan kepolisian dengan berkoordinasi dengan 
kejaksaan tatkala KPK tengah gencar-gencarnya mengungkap berbagai kasus 
korupsi. Salah satu yang sebelumnya ditunggu publik luas adalah kasus dugaan 
penyuapan dalam pemilihan Miranda Goeltom. 

Oleh KPK pasca ditinggal AA, status kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. 
Karena yang mungkin terlibat dalam kasus Miranda Goeltom adalah elite politik 
di Senayan, pejabat BI, serta pihak-pihak tertentu yang sangat mungkin mendanai 
penyuapan tersebut, sangat mungkin proses hukum terhadap indikasi penyadapan 
ilegal dan dugaan penyuapan oleh salah seorang pimpinan KPK merupakan sebuah 
proses hukum yang sudah tidak steril. Kepentingannya sangat jelas. Yakni, ingin 
menghentikan proses hukum kasus korupsi oleh KPK.

Benarkah Ada Suap? 

Mengingat indikasi suap di KPK masih dalam tingkat penyelidikan oleh 
kepolisian, tentu bukan pada tempatnya menyimpulkan bahwa suap itu merupakan 
kasus yang direkayasa. Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum oleh kepolisian 
atas indikasi suap di KPK, penulis ingin mengungkapkan beberapa hal mendasar 
yang bisa mengungkap lebih jauh benar atau tidaknya suap tersebut.

Pertama, biasanya motif penyuapan dalam proses hukum dilakukan untuk 
menghentikan sebuah kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Istilah 
mafia peradilan merupakan hal yang tepat untuk menggambarkan praktik penyuapan 
dalam proses peradilan. Dengan berbagai cara, pihak yang sedang diproses hukum 
memiliki kepentingan untuk menghentikan kasusnya. Entah berujung pada SP3 atau 
penghentian penyelidikan. Demikian logikanya.

Masalahnya, dalam kaitan dengan kasus pengadaan alkom oleh PT Masaro, KPK 
bahkan meningkatkan status hukumnya ke tingkat penyidikan. Anggoro yang 
disebut-sebut merupakan pihak yang mengemukakan adanya suap tersebut sudah 
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan karena menyembunyikan diri, KPK 
telah menetapkan status buron terhadap diri Anggoro.

Dengan penetapan status hukum ke penyidikan dan penetapan status tersangka atas 
diri Anggoro oleh KPK, dugaan penyuapan terhadap salah seorang pimpinan KPK 
menjadi sulit dipercayai. Meski dapat diasumsikan bahwa penyuapan itu telah 
terjadi, pihak yang disuap tidak sanggup membendung keputusan di KPK. Tapi, hal 
itu juga perlu didukung oleh data dan fakta hukum yang memadai.

Pada aspek yang terakhir ini, kasus penyuapan di KPK menjadi sangat sumir. Data 
yang diperoleh ICW menunjukkan bahwa sumber informasi atas indikasi penyuapan 
berasal dari Anggoro. Namun, Anggoro tentu tidak bisa dijadikan saksi karena 
dua hal. Pertama, yang menyebutkan adanya suap tersebut hanya Anggoro seorang. 
Dalam logika hukum pidana, satu orang tidak bisa disebut sebagai saksi.

Kedua, adanya penyuapan yang diakui atau dikatakan oleh Anggoro ternyata tidak 
bersumber dari Anggoro sendiri. Maksudnya, Anggoro bukanlah pihak langsung yang 
menyuap orang KPK. Dia mendapatkan informasi adanya penyuapan itu dari pihak 
ketiga.

Tentu saja, jika informasi mengenai adanya penyuapan tersebut berasal dari 
pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, kita dapat 
mengembangkan beberapa spekulasi. Bisa jadi, Anggoro telah ditipu oleh 
pihak-pihak tertentu yang selama ini terkesan ingin membantu dia menyelesaikan 
kasus dengan berperan sebagai penghubung ke pihak KPK.

Padahal, sangat mungkin uang yang sudah diberikan Anggoro untuk menyuap tidak 
pernah disampaikan ke pihak yang berkepentingan. Atau, ada pihak-pihak tertentu 
yang mengaku sebagai orang KPK dan memanfaatkan situasi kepanikan untuk 
mendapatkan keuntungan pribadi. Dari penjelasan tersebut, kasus suap di KPK 
masih sulit diyakini kebenarannya. (*)

Adnan Topan Husodo, wakil koordinator ICW 

Kirim email ke