http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/09/03/Opini/krn.20090903.175678.id.html
Rekonstruksi Timor Timur 10 Tahun Lalu Saidi A. Xinnalecky, wartawan dan penulis Masih segar ingatan kita terhadap bekas provinsi Timor Timur yang baru sepuluh tahun silam terlepas. Kalau kita sudah tidak mengenangnya lagi, itu lebih karena kesengajaan tidak mau mengingat. Bekas provinsi termuda ini hanyalah sebuah catatan hitam dalam sejarah bangsa. NKRI, yang wajib kita pertahankan keutuhan wilayahnya, dipaksa lepas atas hasil sebuah referendum (jajak pendapat) pada 30 Agustus 1999 yang digelar oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Mission at East Timor (Unamet). Pengumuman hasil referendum pada 4 September 1999 menyatakan 78,5 persen atau 344.580 suara menolak tawaran otonomi khusus yang diperluas (special status with wide-ranging autonomy) dan 21,5 persen menerima. Kenyataan pahit ini sekaligus meniscayakan jatuhnya opsi kedua pemerintah Indonesia, yakni melepas Timor Timur, yang selanjutnya diatur oleh Misi PBB/UNTAET untuk membidani kelahirannya sebagai negara baru. Timor Timur meninggalkan Indonesia setelah 23 tahun bersama secara de facto. Dalam perspektif para penentang integrasi, posisi politik Indonesia hanya de facto berada di sana. Tidak pernah ada suksesi negara, yakni peralihan kekuasaan dari pihak Portugal. Pelepasan Timor Timur bagi mereka adalah sebuah pengembalian kedaulatan sebuah negara yang sempat diproklamasikan pada 28 November 1975. Orang Timor Leste tidak mengakui hari jajak pendapat, atau pengumuman hasilnya, sebagai hari kemerdekaan. Pandangan dari negara-negara lain, termasuk PBB, menganggap masuknya militer Indonesia ke wilayah itu pada 7 Desember 1975, disusul legalisasi integrasi itu pada 17 Juli 1976, sebagai tindakan aneksasi dengan kekerasan terhadap sebuah wilayah. Karena itu, ketika Timor Timur lepas dari wilayah Indonesia 1999, yang terjadi bukanlah suksesi negara, melainkan "pengembalian kedaulatan". Bagi perspektif Indonesia ini, rakyat Timor Timur sudah melaksanakan dekolonisasi dan menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan Resolusi PBB 1514 (XV) 1960 dan 1541 (XV) 1960 dengan integrasi. Karena itu, keluar Undang-Undang No. 7 Tahun 1976 tentang pembentukan Provinsi Timor Timur, dan pemerintahannya yang selanjutnya dikukuhkan dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1978. Finalisasi masalah Timor Timur seperti itu tidak membuat fora internasional menerima begitu saja. Portugal dan sejumlah negara menentang posisi itu dan mempertahankan solusi penyelesaiannya dalam agenda Sidang Umum PBB. Sepanjang tahun 1975-1982, masalah Timor Timur berhubungan dengan masalah dekolonisasi di Majelis Sidang Umum dan Dewan Keamanan PBB. Atas prakarsa Sekjen PBB Javier Perez de Cuellar pada 1983, masalah ini dibicarakan khusus dalam forum Dialog Segitiga. Dialog ini tidak didasarkan atas sebuah resolusi PBB, melainkan hanya atas dasar general mandate (wewenang umum) Sekretaris Jenderal PBB. Jadi, legitimasi terlepasnya Timor Timur dan menjadi sebuah negara bersumber dari mandat Sekjen PBB, bukan berdasarkan sebuah resolusi khusus untuk membentuk forum yang belakangan dikenal dengan Tripartit, yakni forum bersama yang berhasil membuat opsi-opsi penyelesaian masalah, seperti yang disepakati di New York, 5 Mei 1999. Kesepakatan antara Menteri Luar Negeri Indonesia, Menlu Portugal, dan Sekjen PBB berujung suksesi sebuah negara. Opsi yang pertama adalah tawaran pemberian otonomi yang diperluas (special status with wide-ranging autonomy) seperti dijelaskan Menlu Indonesia ke Sekjen PBB pada 18 Juni 1998. Pilihan ini suatu formula penyelesaian akhir, menyeluruh, dan adil terhadap masalah Timor Timur, yang menurut Menlu Ali Alatas adalah jalan tengah (middle ground) untuk mengakomodasi pihak-pihak yang menentang integrasi. Lalu, kejutan dari Presiden Habibie muncul. Usulan opsi pertama ini belum juga dilaksanakan, pada 27 Januari 1999 warning opsi kedua keluar. Bagi Habibie, rakyat Indonesia harus memikirkan alternatif lain untuk melepaskan Timor Timur karena masalah ini cukup menyulitkan posisi Indonesia di mata Internasional. Jadi orang Indonesia? Tak kuasa kita harus menelan empedu setelah "madu" yang diberikan tidak berhasil membuat dan membentuk sebuah rasa bertanah air satu dan berbangsa satu, bangsa Indonesia. Kita menyuguhkan rasa kebangsaan itu dengan pendudukan, penindasan, penangkapan, bahkan pembantaian massal, bukan penetrasi sebuah nation character building yang bertitik singgung dengan asas kekeluargaan bangsa Indonesia. Ada banyak faktor yang berpengaruh besar. Bukan sekadar soal politik, pertahanan, dan operasi militer yang terlalu berorientasi pada "menghabisi kaum anti-integrasi". Kenyataan bahwa sukar sekali membangun rasa nasionalisme Indonesia bagi orang Timor Timur, itu karena selama empat setengah abad kepada mereka diperkenalkan budaya Portugis. Ini adalah faktor yang praktis tidak mendapat perhatian utama pemerintah maupun militer. Orang-orang Timor Timur, terutama mereka yang berada di kota dan telah mengalami apa yang dinamakan "saranisasi" (Katolikisasi), serta memperoleh pendidikan Portugis, praktis telah menjadi orang "semi-Portugis". Ia sudah mengalami transmutasi dari budaya tradisionalnya menjadi "portuguesistas" (orang Portugis). Jangankan orang Jawa, Makassar, dan Sumatera, orang-orang serumpun suku bangsa, seperti Atambua, Atapupu, So'e, Kefa dan Kupang, serta Alor, pun mereka sudah dipandang sebagai orang lain. Mereka dipandang berbeda identitas secara religius maupun kultural. Kurangnya dukungan pihak Gereja Katolik terhadap integrasi itu membuat Indonesia mencoba memanjakan Gereja dan merayu Vatikan. Sebuah kebijakan yang terkadang menyulitkan agama lain. Dalam konteks ini bisa dipahami mengapa Jakarta mempersilakan Vatikan membentuk Diosis-nya di Dili, dengan Carlos Felipe Ximenes Belo sebagai uskup pertamanya. Jumlah orang Katolik yang hanya sekitar 240 ribu jiwa, saat penjajahan Portugis, membengkak menjadi hampir 70 persen dari seluruh rakyat Timor Timur. Artinya, saat pra-integrasi itu komposisi jumlah umat beragama di Timor Timur mayoritasnya adalah penganut animisme, belum beragama samawi. Seseorang yang telah menjadi Katolik di sana maka praktis dia telah menjadi semi-Portugis. Sendi-sendi kehidupan keagamaannya sangat dipengaruhi oleh Gereja, yang bermazhab Roma Katolik ala Portugis. Susah menjadikan orang Timor Timur sebagai orang Indonesia, sebagaimana orang Katolik di Atambua Belu. Sebab, religio-kulturalnya tidak ditemukan di Indonesia. Mereka merasa teralienasi dari kehidupan keagamaan di Indonesia, karena punya basis teologis tersendiri yang berada di Portugal. Orang Timor Timur telah menjadi orang lain, sejak berabad-abad. Karena itu, kita tidak perlu memberikan reaksi yang keras saat mereka melepaskan diri. Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengungkapkan keheranannya mengapa dalam Tap MPR No. V/1999 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap pelepasan Timor Timur tidak ada reaksi emosional atas kebijakan pemerintah yang mengakibatkan hilangnya sebuah wilayah. "Padahal itu menyangkut integritas wilayah Indonesia. Tetapi orang kok diam?" Hal itu dikatakan saat reaksi keras kalangan luas, khususnya para elite politik, yang menanggapi usulannya pada 20 Mei 2000 agar Tap MPRS XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dicabut demi kebebasan dan HAM. Artinya, secara umum rakyat Indonesia tampaknya tidak menghiraukan soal Timor Timur ini apakah penting menjadi bagian dari Indonesia atau tidak. Ada kejenuhan melihat persoalan yang berlarut dari tahun 1975 sampai akhirnya terlepas. *
