http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/09/03/Opini/krn.20090903.175678.id.html

Rekonstruksi Timor Timur 10 Tahun Lalu
Saidi A. Xinnalecky, wartawan dan penulis 

Masih segar ingatan kita terhadap bekas provinsi Timor Timur yang baru sepuluh 
tahun silam terlepas. Kalau kita sudah tidak mengenangnya lagi, itu lebih 
karena kesengajaan tidak mau mengingat. Bekas provinsi termuda ini hanyalah 
sebuah catatan hitam dalam sejarah bangsa. NKRI, yang wajib kita pertahankan 
keutuhan wilayahnya, dipaksa lepas atas hasil sebuah referendum (jajak 
pendapat) pada 30 Agustus 1999 yang digelar oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa 
(PBB) melalui United Nations Mission at East Timor (Unamet). 

Pengumuman hasil referendum pada 4 September 1999 menyatakan 78,5 persen atau 
344.580 suara menolak tawaran otonomi khusus yang diperluas (special status 
with wide-ranging autonomy) dan 21,5 persen menerima. Kenyataan pahit ini 
sekaligus meniscayakan jatuhnya opsi kedua pemerintah Indonesia, yakni melepas 
Timor Timur, yang selanjutnya diatur oleh Misi PBB/UNTAET untuk membidani 
kelahirannya sebagai negara baru. Timor Timur meninggalkan Indonesia setelah 23 
tahun bersama secara de facto. 

Dalam perspektif para penentang integrasi, posisi politik Indonesia hanya de 
facto berada di sana. Tidak pernah ada suksesi negara, yakni peralihan 
kekuasaan dari pihak Portugal. Pelepasan Timor Timur bagi mereka adalah sebuah 
pengembalian kedaulatan sebuah negara yang sempat diproklamasikan pada 28 
November 1975. Orang Timor Leste tidak mengakui hari jajak pendapat, atau 
pengumuman hasilnya, sebagai hari kemerdekaan. 

Pandangan dari negara-negara lain, termasuk PBB, menganggap masuknya militer 
Indonesia ke wilayah itu pada 7 Desember 1975, disusul legalisasi integrasi itu 
pada 17 Juli 1976, sebagai tindakan aneksasi dengan kekerasan terhadap sebuah 
wilayah. Karena itu, ketika Timor Timur lepas dari wilayah Indonesia 1999, yang 
terjadi bukanlah suksesi negara, melainkan "pengembalian kedaulatan". 

Bagi perspektif Indonesia ini, rakyat Timor Timur sudah melaksanakan 
dekolonisasi dan menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan Resolusi PBB 1514 
(XV) 1960 dan 1541 (XV) 1960 dengan integrasi. Karena itu, keluar Undang-Undang 
No. 7 Tahun 1976 tentang pembentukan Provinsi Timor Timur, dan pemerintahannya 
yang selanjutnya dikukuhkan dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1978. 

Finalisasi masalah Timor Timur seperti itu tidak membuat fora internasional 
menerima begitu saja. Portugal dan sejumlah negara menentang posisi itu dan 
mempertahankan solusi penyelesaiannya dalam agenda Sidang Umum PBB. Sepanjang 
tahun 1975-1982, masalah Timor Timur berhubungan dengan masalah dekolonisasi di 
Majelis Sidang Umum dan Dewan Keamanan PBB. Atas prakarsa Sekjen PBB Javier 
Perez de Cuellar pada 1983, masalah ini dibicarakan khusus dalam forum Dialog 
Segitiga. Dialog ini tidak didasarkan atas sebuah resolusi PBB, melainkan hanya 
atas dasar general mandate (wewenang umum) Sekretaris Jenderal PBB. 

Jadi, legitimasi terlepasnya Timor Timur dan menjadi sebuah negara bersumber 
dari mandat Sekjen PBB, bukan berdasarkan sebuah resolusi khusus untuk 
membentuk forum yang belakangan dikenal dengan Tripartit, yakni forum bersama 
yang berhasil membuat opsi-opsi penyelesaian masalah, seperti yang disepakati 
di New York, 5 Mei 1999. Kesepakatan antara Menteri Luar Negeri Indonesia, 
Menlu Portugal, dan Sekjen PBB berujung suksesi sebuah negara. 

Opsi yang pertama adalah tawaran pemberian otonomi yang diperluas (special 
status with wide-ranging autonomy) seperti dijelaskan Menlu Indonesia ke Sekjen 
PBB pada 18 Juni 1998. Pilihan ini suatu formula penyelesaian akhir, 
menyeluruh, dan adil terhadap masalah Timor Timur, yang menurut Menlu Ali 
Alatas adalah jalan tengah (middle ground) untuk mengakomodasi pihak-pihak yang 
menentang integrasi. Lalu, kejutan dari Presiden Habibie muncul. Usulan opsi 
pertama ini belum juga dilaksanakan, pada 27 Januari 1999 warning opsi kedua 
keluar. Bagi Habibie, rakyat Indonesia harus memikirkan alternatif lain untuk 
melepaskan Timor Timur karena masalah ini cukup menyulitkan posisi Indonesia di 
mata Internasional. 

Jadi orang Indonesia? 

Tak kuasa kita harus menelan empedu setelah "madu" yang diberikan tidak 
berhasil membuat dan membentuk sebuah rasa bertanah air satu dan berbangsa 
satu, bangsa Indonesia. 

Kita menyuguhkan rasa kebangsaan itu dengan pendudukan, penindasan, 
penangkapan, bahkan pembantaian massal, bukan penetrasi sebuah nation character 
building yang bertitik singgung dengan asas kekeluargaan bangsa Indonesia. 

Ada banyak faktor yang berpengaruh besar. Bukan sekadar soal politik, 
pertahanan, dan operasi militer yang terlalu berorientasi pada "menghabisi kaum 
anti-integrasi". Kenyataan bahwa sukar sekali membangun rasa nasionalisme 
Indonesia bagi orang Timor Timur, itu karena selama empat setengah abad kepada 
mereka diperkenalkan budaya Portugis. Ini adalah faktor yang praktis tidak 
mendapat perhatian utama pemerintah maupun militer. 

Orang-orang Timor Timur, terutama mereka yang berada di kota dan telah 
mengalami apa yang dinamakan "saranisasi" (Katolikisasi), serta memperoleh 
pendidikan Portugis, praktis telah menjadi orang "semi-Portugis". Ia sudah 
mengalami transmutasi dari budaya tradisionalnya menjadi "portuguesistas" 
(orang Portugis). Jangankan orang Jawa, Makassar, dan Sumatera, orang-orang 
serumpun suku bangsa, seperti Atambua, Atapupu, So'e, Kefa dan Kupang, serta 
Alor, pun mereka sudah dipandang sebagai orang lain. Mereka dipandang berbeda 
identitas secara religius maupun kultural. 

Kurangnya dukungan pihak Gereja Katolik terhadap integrasi itu membuat 
Indonesia mencoba memanjakan Gereja dan merayu Vatikan. Sebuah kebijakan yang 
terkadang menyulitkan agama lain. Dalam konteks ini bisa dipahami mengapa 
Jakarta mempersilakan Vatikan membentuk Diosis-nya di Dili, dengan Carlos 
Felipe Ximenes Belo sebagai uskup pertamanya. Jumlah orang Katolik yang hanya 
sekitar 240 ribu jiwa, saat penjajahan Portugis, membengkak menjadi hampir 70 
persen dari seluruh rakyat Timor Timur. Artinya, saat pra-integrasi itu 
komposisi jumlah umat beragama di Timor Timur mayoritasnya adalah penganut 
animisme, belum beragama samawi. 

Seseorang yang telah menjadi Katolik di sana maka praktis dia telah menjadi 
semi-Portugis. Sendi-sendi kehidupan keagamaannya sangat dipengaruhi oleh 
Gereja, yang bermazhab Roma Katolik ala Portugis. Susah menjadikan orang Timor 
Timur sebagai orang Indonesia, sebagaimana orang Katolik di Atambua Belu. 
Sebab, religio-kulturalnya tidak ditemukan di Indonesia. Mereka merasa 
teralienasi dari kehidupan keagamaan di Indonesia, karena punya basis teologis 
tersendiri yang berada di Portugal. 

Orang Timor Timur telah menjadi orang lain, sejak berabad-abad. Karena itu, 
kita tidak perlu memberikan reaksi yang keras saat mereka melepaskan diri. 
Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengungkapkan keheranannya mengapa dalam Tap 
MPR No. V/1999 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap pelepasan Timor 
Timur tidak ada reaksi emosional atas kebijakan pemerintah yang mengakibatkan 
hilangnya sebuah wilayah. "Padahal itu menyangkut integritas wilayah Indonesia. 
Tetapi orang kok diam?" 

Hal itu dikatakan saat reaksi keras kalangan luas, khususnya para elite 
politik, yang menanggapi usulannya pada 20 Mei 2000 agar Tap MPRS XXV Tahun 
1966 tentang pelarangan PKI dicabut demi kebebasan dan HAM. Artinya, secara 
umum rakyat Indonesia tampaknya tidak menghiraukan soal Timor Timur ini apakah 
penting menjadi bagian dari Indonesia atau tidak. Ada kejenuhan melihat 
persoalan yang berlarut dari tahun 1975 sampai akhirnya terlepas. *

Kirim email ke