Dear Pak Wahyu,
Saya Jb dari Manado. Sulawesi Utara, saya mau bertanya tentang masalah
warisan dari keluarga / sepasang suami istri yang tanpa keturunan.
Ceritanya begini :
Ada sepasang suami istri menikah tanpa anak. Semasa hidup mereka banyak
memberi harta baik tanah dan bangunan rumah. Kemudian suatu ketika sang
suami meninggal dan tinggal seorang istri. Dengan demikian semua harta
dalam penguasaan seorang istri. Selanjutnya sebelum istri ini meninggal
dunia dia meninggalkan surat wasiat kepada kakak beradiknya atas
sejumlah harta warisan yang masih ada.

Pertanyaan saya :

1. Apakah salah kalau istri ini hanya meninggalkan wasiat pembagian
harta tersebut kepada kakak beradiknya ?
2. Bagaimana dengan kakak beradik / keponakan dari bapak yang sudah
meninggal duluan; apakah berhak atas warisan tersebut ?
3. Apakah kakak beradik / ponakan dari bapak (suami) dapat menggugat si
istri ?
4. Apakah kakak beradik / keponakan dari Bapak seharusnya memiliki hak
atas tanah peninggalan ? karena suami istri ini tidak memiliki
keturunan ?

Catatan : selama ini selama suami istri itu hidup dari pihak keluarga
bapak (suami) tidak pernah dekat- dekat dengan suami istri ini.

Terima kasih atas bantuannya.

JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
1) Sebelum Menjawab salah tidaknya si Istri meninggalkan wasiat
pembagian harta peninggalan kepada kakak beradiknya, sebaiknya kita
bahas terlebih dahulu tentang hukum waris dan harta bersama dalam
perkawinan.
Pasal 830 KUHPerdata menyatakan, Pewarisan hanya terjadi karena
kematian.Pasal 832 KUHPerdata menegaskan, Menurut undang-undang, yang
berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut
undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri
yang hidup terlama.
Dari ke- 2 pasal di atas dapat diartikan bahwasanya berdasarkan hukum
waris hanya terjadi karena meninggalnya seseorang dan untuk menentukan
siapa ahli warisnya harus dilihat dari 2 dasar hubungan yakni hubungan
darah dan hubungan perkawinan. Jadi harta peninggalan harus terlebih
dahulu dibagi 2, yakni untuk ahli waris berdasarkan hubungan darah dan
ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan.
Pasal 126 KUHPerdata menyatakan bahwasanya Harta bersama bubar demi
hukum:
1°. karena kematian;2°. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami
atau isteri tidak ada;3°. karena perceraian;4°. karena pisah meja dan
ranjang;5°. karena pemisahan harta.
Pasal 128 KUHPerdata menegaskan, Setelah bubarnya harta bersama,
kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara
para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal
barang-barang itu. Artinya, mengingat si suami sudah meninggal dunia
terlebih dahulu, maka bagian harta bersama si suami harus dikeluarkan
terlebih dahulu sebelum pelaksanaan wasiat si istri.
Jadi, berdasarkan ketentuan hukum di atas, dapat dipastikan bahwasanya
adalah tindakan yang salah bilamana si istri hanya melakukan pembagian
harta kepada kakak dan adiknya saja sebelum bagian dari harta bersama
perkawinannya dikeluarkan terlebih dahulu.
2) Saudara dari si Bapak tetap berhak atas warisan bagian dari harta
bersama si bapak. Dasar hukumnya, Pasal 128 KUHPerdata yang menegaskan,
Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua
antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa
mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.
3) Pasal 834 KUHPerdata : Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk
memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas
seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas
hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan
besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila
ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada
ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan
apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta
segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi. Dalam Pasal 835
KUHPerdata ditegaskan : Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan
Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan hari terbukanya warisan
itu. Berdasarkan ketentuan di atas, kakak beradik / ponakan selaku ahli
waris dari bapak (suami) dapat menggugat ahli waris pihak si istri
4) lihat jawaban no. 1

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
9/04/2009 04:48:00 PM

Kirim email ke