http://ramadan.detik.com/read/2009/09/07/154343/1198429/631/bolehkah-perempuan-itikaf-di-masjid

Senin, 07/09/2009 15:43 WIB

Bolehkah Perempuan I'tikaf di Masjid?
Nograhany Widhi K - detikRamadan


(Foto: dok detikcom)

Jakarta -Sebentar lagi Ramadan akan memasuki 10 hari terakhir. Banyak umat 
Islam yang akan memanfaatkannya untuk beri'tikaf (berdiam diri dalam Masjid). 
Bagaimana dengan perempuan, bolehkah beri'tikaf di masjid?

"I'tikaf itu hukumnya sunah. Laki-laki di dalam masjid, wanita disunahkan untuk 
di rumah masing-masing. Pertimbangannya, wanita punya kewajiban, sebagai istri 
bagi suami dan ibu bagi anak-anaknya," ujar Ustad H Ahmad Zaky ketika 
berbincang dengan detikRamadan, Senin (7/9/2009).

Namun, Zaky mengatakan tidak mengapa perempuan ikut beri'tikaf di masjid, asal 
ada syaratnya. "Kalaupun seorang wanita i'tikaf dalam masjid, selama tidak 
menelantarkan kewajiban tidak jadi masalah. Karena banyak yang i'tikaf (di 
masjid) tapi lupa kewajibannya," jelasnya.

Inti dari i'tikaf itu sendiri, imbuhnya, adalah mengingat Allah SWT, berzikir. 
Seperti dicontohkan Rasulullah SAW, yang selalu mengevaluasi diri dalam bulan 
Ramadan.

"Bahwa yang bisa menenangkan hati dari perasaan resah dan gundah senantiasa 
mengembalikan hati kepada Allah. Sering menyebut asma Allah. Disunahkan 
Rasulullah agar dalam Ramadan punya sarana instropeksi diri sehingga ketika 
Ramadan berakhir, tidak sia-sia," tutur Zaky.

Jangan Tinggal Kewajiban

Mengenai waktu i'tikaf, Zaky mengatakan karena hukumnya sunah, maka sebaiknya 
dikerjakan kalau ada waktu senggang di bulan Ramadan. Hal ini karena jangan 
sampai i'tikaf mengganggu kewajiban dan tugas sehari-hari.

"Diartikan sunah kalau memang ada waktu senggang. Biasanya selama bulan puasa 
jam kerja dikurangi. Orang kerja atau anak kuliah yang biasanya ke mana dulu 
biasanya langsung pulang dan lebih banyak waktu luang. I'tikaf justru jangan 
meninggalkan kewajiban atau profesi, misalnya nggak kerja dulu atau bolos," 
katanya.

Dalam melaksanakan i'tikaf, jelas Zaky ada 2 pemahaman. Ada yang beri'tikaf 3-4 
hari di malam-malam ganjil pada 10 hari terakhir, ada pula yang beri'tikaf 
selama 10 hari penuh. 

"Kalau 10 hari penuh i'tikaf melepaskan semua kewajiban kerja ya nggak apa-apa 
dengan catatan sudah izin (pada atasan/kantor), tidak merugikan usahanya, 
sementara dia hidup dari usaha itu. Apalagi seperti PNS yang mengharuskan 
hadir. Ada lagi pemahaman i'tikaf yang penting dia rutin. Kan ada hadis yang 
mengatakan sebaik-baiknya amalan i'tikaf adalah amal yang sedikit tapi 
kontinyu. Sifatnya rutin, pasti meluangkan waktu untuk i'tikaf, tidak terusan," 
kata dia. 

Sedangkan waktunya, imbuh Zaky, karena disesuaikan dengan waktu luang, maka 
bisa dilakukan pagi, siang atau pun malam di mana ada waktu luang.

"Tapi memang yang baik sambil qiyamul lail atau salat malam. Itu waktu-waktu 
mustajab. Karena saraf-saraf manusia pada waktu itu kembali ke titik normal, 
saat bangun malam setelah tidur, untuk mengembalikan peredaran darah," jelas 
Zaky.
(nwk/yid) 

<<itikafDLM.jpg>>

Kirim email ke