http://ramadan.detik.com/read/2009/09/07/154343/1198429/631/bolehkah-perempuan-itikaf-di-masjid
Senin, 07/09/2009 15:43 WIB Bolehkah Perempuan I'tikaf di Masjid? Nograhany Widhi K - detikRamadan (Foto: dok detikcom) Jakarta -Sebentar lagi Ramadan akan memasuki 10 hari terakhir. Banyak umat Islam yang akan memanfaatkannya untuk beri'tikaf (berdiam diri dalam Masjid). Bagaimana dengan perempuan, bolehkah beri'tikaf di masjid? "I'tikaf itu hukumnya sunah. Laki-laki di dalam masjid, wanita disunahkan untuk di rumah masing-masing. Pertimbangannya, wanita punya kewajiban, sebagai istri bagi suami dan ibu bagi anak-anaknya," ujar Ustad H Ahmad Zaky ketika berbincang dengan detikRamadan, Senin (7/9/2009). Namun, Zaky mengatakan tidak mengapa perempuan ikut beri'tikaf di masjid, asal ada syaratnya. "Kalaupun seorang wanita i'tikaf dalam masjid, selama tidak menelantarkan kewajiban tidak jadi masalah. Karena banyak yang i'tikaf (di masjid) tapi lupa kewajibannya," jelasnya. Inti dari i'tikaf itu sendiri, imbuhnya, adalah mengingat Allah SWT, berzikir. Seperti dicontohkan Rasulullah SAW, yang selalu mengevaluasi diri dalam bulan Ramadan. "Bahwa yang bisa menenangkan hati dari perasaan resah dan gundah senantiasa mengembalikan hati kepada Allah. Sering menyebut asma Allah. Disunahkan Rasulullah agar dalam Ramadan punya sarana instropeksi diri sehingga ketika Ramadan berakhir, tidak sia-sia," tutur Zaky. Jangan Tinggal Kewajiban Mengenai waktu i'tikaf, Zaky mengatakan karena hukumnya sunah, maka sebaiknya dikerjakan kalau ada waktu senggang di bulan Ramadan. Hal ini karena jangan sampai i'tikaf mengganggu kewajiban dan tugas sehari-hari. "Diartikan sunah kalau memang ada waktu senggang. Biasanya selama bulan puasa jam kerja dikurangi. Orang kerja atau anak kuliah yang biasanya ke mana dulu biasanya langsung pulang dan lebih banyak waktu luang. I'tikaf justru jangan meninggalkan kewajiban atau profesi, misalnya nggak kerja dulu atau bolos," katanya. Dalam melaksanakan i'tikaf, jelas Zaky ada 2 pemahaman. Ada yang beri'tikaf 3-4 hari di malam-malam ganjil pada 10 hari terakhir, ada pula yang beri'tikaf selama 10 hari penuh. "Kalau 10 hari penuh i'tikaf melepaskan semua kewajiban kerja ya nggak apa-apa dengan catatan sudah izin (pada atasan/kantor), tidak merugikan usahanya, sementara dia hidup dari usaha itu. Apalagi seperti PNS yang mengharuskan hadir. Ada lagi pemahaman i'tikaf yang penting dia rutin. Kan ada hadis yang mengatakan sebaik-baiknya amalan i'tikaf adalah amal yang sedikit tapi kontinyu. Sifatnya rutin, pasti meluangkan waktu untuk i'tikaf, tidak terusan," kata dia. Sedangkan waktunya, imbuh Zaky, karena disesuaikan dengan waktu luang, maka bisa dilakukan pagi, siang atau pun malam di mana ada waktu luang. "Tapi memang yang baik sambil qiyamul lail atau salat malam. Itu waktu-waktu mustajab. Karena saraf-saraf manusia pada waktu itu kembali ke titik normal, saat bangun malam setelah tidur, untuk mengembalikan peredaran darah," jelas Zaky. (nwk/yid)
<<itikafDLM.jpg>>
