Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat
merupakan hak seorang Narapidana, baik dewasa maupun anak, sebagai
warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan perolehan Remisi, asimilasi,
cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah No. 32
Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan
pemasyarakatan.

Berdasarkan ketentuannya, Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak
Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme,
narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara
dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Remisi diberikan oleh Menteri dalam
suatu ketetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Disamping memenuhi persyaratan diatas, persyaratan yang perlu
diperhatikan adalah bahwasanya Remisi diberikan kepada Narapidana dan
Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang
membantu kegiatan LAPAS.

Untuk Asimilasi, diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan setelah menjalani
masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak selama 6 (enam) bulan
pertama. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi oleh
Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Asimilasi dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan melanggar ketentuan Asimilasi.

Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Cuti
Tahanan. Cuti Tahanan ini meliputi:

a. Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
b. Cuti Menjelang Bebas.

Cuti Mengunjungi Keluarga tidak diberikan kepada Narapidana yang
dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan
hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya sedangkan Cuti Menjelang Bebas tidak berlaku bagi Anak Sipil.

Cuti Menjelang Bebas diberikan apabila telah memenuhi persyaratan
sebagai berikut:

a. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana,
dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga)
masa pidana; dan
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6
(enam) bulan.

Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan
Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17
(tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama
menjalani masa pembinaan.

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme,
narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara
dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas oleh Menteri
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana,
dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana;
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3
(tiga) bulan; dan
d. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pertimbangan ini wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban
umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Cuti Menjelang Bebas dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan melanggar ketentuan Cuti Menjelang Bebas yang ditetapkan.

Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil,
berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat diberikan
apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga)
masa pidana.

Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani
pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Bagi Narapidana yang
dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan
hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga),
dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga)
masa pidana; dan
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan
dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa
keadilan masyarakat.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pembebasan Bersyarat dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan melanggar ketentuan Pembebasan Bersyarat.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 9/10/2009 07:16:00
PM

Kirim email ke