=================================================
THE WAHANA DHARMA NUSA CENTER [WDN_Center]
Seri : "Membangun spirit, demokrasi, konservasi sumber daya,
nasionalisme, kebangsaan dan pruralisme Indonesia."
=================================================
[Spiritualism, Nationalism, Resources, Democration & Pruralism Indonesia
Quotient]
Menperingati 81 tahun semangat jiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
"Belajar menyelamatkan sumberdaya negara untuk kebaikan rakyat Indonesia."
Jika Buaya Pilek...
Rabu, 4 November 2009 | 02:39 WIB
Oleh: Mohamad Sobary
Seharusnya KPK tak perlu ada. Kita tahu kehadiran lembaga ini menimbulkan
suasana persaingan tak sehat di antara lembaga-lembaga penegak hukum.
Publik mengagung-agungkan KPK, yang dianggap lebih berani, lebih transparan,
lebih tegas. Perlakuan publik menunjukkan KPK sebagai pahlawan, sedangkan
Kejaksaan Agung dan jajarannya dipandang sebelah mata.
Ini tentu tak mengenakkan bagi lembaga penuntut umum itu. Jasanya, pada saat
sukses sekalipun, juga tak diakui. Inilah ”suasana hati” para petinggi di
Kejaksaan Agung saat Jaksa Agung dijabat Abdurrahman Saleh. Saya pernah
menemuinya, di kantornya, bersama beberapa teman, staf dari Partnership. Jaksa
Agung menerima kami, didampingi para jaksa agung muda. Pak Hendarman Supandji,
Jaksa Agung sekarang, saat itu juga hadir. Itulah keluhan mereka, yang merasa
tak dianggap - terutama oleh media - dan saya turut merasakan betapa tak enak
mendapat perlakuan publik seperti itu, pada saat yang lain dipuja-puja.
Kami datang bukan untuk mendiskusikan ”perasaan” seperti itu. Agenda kami
membahas langkah lebih lanjut menemukan cara-cara, strategi, atau pendekatan
untuk mewujudkan gagasan mereformasi Kejaksaan Agung yang belum pernah beranjak
meninggalkan dokumen resmi. Maksudnya, hingga hari ini, gagasan reformasi itu
masih tetap suci sebagai gagasan yang belum tersentuh apa pun.
Hasil pilihan sikap populis
Ketika KPK angkatan pertama dibentuk, Bang Dillon - Direktur Eksekutif
Partnership saat itu - ikut sibuk menangani banyak masalah dasar tentang akan
seperti apa KPK kelak, dengan agenda macam apa, dan bagaimana menjaring
koruptor yang memiskinkan rakyat. Jangan lupa, KPK ini lembaga yang lahir dari
Presiden Megawati Soekarnoputri, yang dengan tangan terbuka menerima aspirasi
publik untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program ”unggulan”. Kita
tahu, kehadiran KPK juga memberi Presiden SBY kredit amat besar, bila bukan
hampir tak terbatas.
KPK pimpinan Taufiequrachman Ruki itu berakhir saat saya menggantikan Dillon
sebagai Direktur Eksekutif Partnership. Seperti sebelumnya, untuk memilih
komisioner KPK yang baru, Presiden SBY mengeluarkan keppres, isinya menugaskan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menjadi ketua
panitia seleksi. Bersama sejumlah tenaga staf, saya mewakili Partnership
mendukung langkah ini dari nol.
Kami memilih tokoh-tokoh yang tak diragukan kredibilitasnya untuk menjadi
anggota panitia seleksi agar kelak menghasilkan komisioner profesional,
memiliki kompetensi teknis yang tinggi di bidang masing-masing, berpengetahuan
luas, berpengalaman menangani korupsi, terpercaya, teruji kejujurannya, dan
semua itu harus didukung data lengkap, dibuktikan lebih lanjut dalam rekam
jejak riil sepanjang karier mereka.
Tanpa mereka ketahui, kami menyelidiki diam-diam untuk mengetahui siapa
sebenarnya mereka. Kami mencari dukungan dari banyak pihak—terutama dari
LSM—untuk memperoleh informasi otentik tentang mereka. Data yang diperoleh
diuji lebih lanjut dengan wawancara mendalam, sistematis, dengan materi
pertanyaan melebihi usaha menjaring calon menteri.
Untuk memilih lima komisioner itu, panitia menyerahkan dua pasang susunan
komisioner sebanyak 10 orang kepada Presiden yang lalu meneruskan ke DPR.
Dipilihnya Antasari Azhar sebagai ketua oleh DPR saat itu menjadi problem
menjengkelkan. Orang bertanya, dengan marah, apa kepentingan politik DPR.
Model pengadilan tipikor
Sekali lagi, KPK seharusnya tak perlu ada. Ini adalah lembaga sementara, hadir
dalam situasi darurat, tak dimaksudkan untuk permanen. Kita memiliki banyak
komisi negara yang sifatnya sementara. Namun, KPK yang sementara bisa amat lama
karena lembaga penegak hukum lain, yang sebagian peran dan fungsinya diambil,
belum juga sembuh.
Komisi Kejaksaan - bertanggung jawab kepada presiden - memanggul mandat
mereformasi internal kejaksaan, tetapi hasilnya belum memadai. Ibaratnya,
kejaksaan belum tersentuh program reformasi. Kita memiliki Komisi Kepolisian
Nasional, juga bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang agak lebih baik
dan punya hasil yang patut dihargai. Di Mahkamah Agung malah ada cetak biru
reformasi, tetapi masih ”agak” macet. Mereka sibuk dengan urusan memperpanjang
masa pensiun, ”menyerang” Komisi Yudisial agar, jika bisa, komisi ini mandul.
Otomatis ini semua ”memberi” hak lebih besar dan legitimasi lebih kuat terhadap
kehadiran KPK. Tentu saja KPK tak mungkin lepas dari kekurangan. Namun, lembaga
yang dibentuk dengan harapan menutup kekurangan lembaga lain, KPK menunjukkan
hasil. Kehadirannya mengisyaratkan kita masih berhak berharap. Ada tanda-tanda,
suatu saat, pelan-pelan, koruptor kita ganyang. Semua kita kubur di dalam
lembaga-lembaga yang mau belajar menjadi bersih.
Tanda kita masih punya alasan berharap itu tampak pada cara kerja KPK dan
kelengkapan lembaganya, pengadilan tindak pidana korupsi, yang belum pernah
membiarkan koruptor lepas begitu saja. Para hakim merupakan warga negara yang
memiliki kepedulian tulus. Mereka tak terperangah melihat duit. Orang- orang
ini bekerja dengan kreatif, mengandalkan sikap profesional, jujur, dan memiliki
seni ”menjerat” koruptor yang diadili, dengan pertanyaan yang tak dimiliki
pengadilan lain.
Kemitraan memiliki catatan kinerja mereka, yang kemudian diteliti lagi oleh
peneliti LIPI, yang memperteguh agar pengadilan tipikor menjadi model bagi
pengadilan-pengadilan lain. Di sini jelas, KPK memberi kita alternatif
mengembangkan model pengadilan bersih dari mentalitas dan sikap korup.
Jika buaya pilek...
Negeri ini bukan milik pejabat, bukan pula milik pemerintah. Polisi milik kita,
seluruh rakyat Indonesia. Kejaksaan milik kita. Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan semua komisi negara milik kita. KPK mungkin betul hanya cicak.
Dan jika diterkam buaya, pasti tak berdaya.
Namun, cicak ini memberi presiden ”kredit” besar. Di dunia luar, gerak kita
melawan korupsi dicatat sebagai bagian ”kemuliaan” Presiden SBY dan kabinet
SBY. Kemitraan yang ikut gigih membentuk KPK. Jika kemitraan boleh mengklaim
ikut memiliki KPK, otomatis, KPK juga milik SBY.
Buaya menerkam cicak, apa bukan berarti buaya menerkam SBY? Tahukah
implikasinya bagi karier dan jabatan bila melawan rakyat, sekaligus melawan
presiden sendiri? Maka, patut dicatat, cicak dan buaya diciptakan Tuhan bukan
untuk saling berhadapan sebagai musuh. Mereka saudara serumpun, yang bisa
saling membantu. Bahkan, kalau buaya pilek, cicak pun bisa menggantikannya.
[Kompas, 4/11/09]
------
Melanjutkan semangat kepemimpinan dan keteladanan pemuda Indonesia bagi masa
depan bangsa.
Menuju Indonesia sejahtera, maju dan bermartabat.
Best Regards,
Retno Kintoko
Ikutilah :
Magnificat Choir Competition 2009 [MCC 2009]
The Flag
Air minum COLDA - Higienis n Fresh !
ERDBEBEN Alarm [ Alarm gempa ]
SONETA INDONESIA <www.soneta.org>
Retno Kintoko Hp. 0818-942644
Aminta Plaza Lt. 10
Jl. TB. Simatupang Kav. 10, Jakarta Selatan
Ph. 62 21-7511402-3