Berita ini merupakan bukti bahwa pelacuran bisa dengan mudah disamarkan 
praktek2nya melalui sebutan2 seperti kawin mutah, kawin kontrak, poligamy, dan 
lain sebagainya yang intinya tetap merupakan variasi praktek pelacuran.  Hal 
ini malah bisa dilindungi pemerintah melalui legitimasi kewajiban menjalankan 
Syariah Islam.

Kebetulan saja dalam kejadian ini sang isteri melapor kepada polisi karena 
merasa dipaksa.  Padahal jutaan umat Islam lainnya juga mempraktekan cara2 yang 
sama dimana suami menjadi perantara kawin kontrak isterinya dengan orang2 Arab. 
 Meskipun dinamakan "Nikah/Kawin", namun prakteknya tetap sebagai pelacuran.  
Apalagi, dalam agama Islam dijelaskan bahwa isteri harus tunduk kepada perintah 
suaminya yang bertanggung jawab dalam memberi nafkah.







--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
> http://regional.kompas.com/read/xml/2009/12/02/16220160/Derita.Istri.Dijual.Suami.Sudah.Ratusan.Lelaki.Meniduri.Saya
> 
> Derita Istri Dijual Suami: Sudah Ratusan Lelaki Meniduri Saya
> 
>  
> ilustrasiRabu, 2 Desember 2009 | 16:22 WIB
> SUKABUMI, KOMPAS.com - Gara-gara istrinya menolak dijual kepada lelaki 
> "hidung belang", seorang suami di Sukabumi, Jawa Barat, nekat melakukan KDRT.
> 
> Kejadian yang dilakukan oleh suami yang saat ini sudah menjadi tersangka di 
> Polsek Cibadak, Mucktar (45), warga Kampung Cibadang RT 03 RW 01, Desa 
> Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, sudah berlangsung sejak 
> Mei 2009.
> 
> Terungkapnya kasus tersebut setelah korban yang juga istrinya, sebut saja 
> Bunga (19), mengadu kepada pihak kepolisian setelah dipaksa oleh suaminya 
> untuk melayani para lelaki hidung belang setiap hari. Awal kejadian, suami 
> korban yang berstatus menganggur menyuruh istrinya untuk kawin kontrak dengan 
> orang Arab.
> 
> Korban yang baru dinikahi oleh suaminya tersebut menolak keras suruhan dari 
> suaminya tersebut. Namun, sang suami geram dan marah sampai mengancam akan 
> menceraikan si istri dan dituntut Rp 15 juta.
> 
> Karena korban datang dari keluarga yang tidak mampu dan pendidikannya rendah, 
> akhirnya korban mau saja disuruh suami tersebut untuk nikah kontrak dengan 
> orang Arab.
> 
> Ternyata, penderitaan korban tidak sampai di situ. Korban pun harus kembali 
> nikah kontrak dengan warga Arab lainnya dan harus tidur dengan lelaki hidung 
> belang setiap hari.
> 
> Bunga mengatakan, hampir setiap hari dia disuruh melayani para lelaki hidung 
> belang oleh suaminya. Selain itu, dirinya juga sudah dua kali dipaksa nikah 
> kontrak oleh suaminya tersebut.
> 
> "Kalau saya menolak, saya diancam akan diceraikan dan harus membayar kepada 
> suami saya sebesar Rp 15 juta. Suami saya juga tidak mau diceraikan oleh 
> saya," kata Bunga, Rabu (2/12).
> 
> Dia mengungkapkan, selain dipaksa melayani lelaki hidung belang dan nikah 
> kontrak, dirinya juga pernah dilempar asbak karena menolak suruhan suami 
> untuk melayani lelaki hidung belang di rumahnya.
> 
> "Sudah ratusan lelaki yang meniduri saya karena dipaksa oleh suami harus 
> berbuat begitu, alasannya untuk menafkahi saya," ungkapnya.
> 
> Suami korban, Muhtar, menuturkan, dirinya menjual istrinya tersebut karena 
> impitan ekonomi. Selain itu, dirinya memaksa istrinya untuk kawin kontrak 
> dengan lelaki lain karena dirinya ingin mendapatkan uang untuk menghidupi 
> dirinya yang berstatus sebagai penganggur.
> 
> "Setiap ada yang nikah kontrak dengan istri saya, saya dibayar sebesar Rp 4 
> juta dan Rp 2,5 juta. Saya juga menjual istri saya kepada para lelaki hidung 
> belang, dan uangnya itu saya gunakan untuk menghidupi kami," tuturnya.
> 
> Di tempat yang sama, Kapolsek Cibadak AKP Athena Rustandi menegaskan, 
> pihaknya sudah menjebloskan dua tersangka, yakni suami korban dan seorang 
> suami yang menikahkan korban dengan orang Arab tersebut.
> 
> Pihaknya juga menyita buku nikah yang akan dijadikan barang bukti nantinya. 
> "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 47 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang 
> Penghapusan KDRT dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari. Ancaman hukumannya di 
> atas 4 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
> 
> Athena menandaskan, kasus itu masuk ke dalam kasus KDRT walaupun tidak ada 
> unsur penganiyaan di dalam rumah tangga ini, tetapi korban mengalami 
> pemaksaan dan ancaman dari suami sehingga kasus ini adalah kasus KDRT.
> 
> Artikel Terkait: 
>   a.. Pelayanan Tak Memuaskan, Suami Pukuli Istri 
>   b.. Banyak Kasus KDRT Tidak Dilanjutkan 
>   c.. Empat Pengacara Dampingi Bocah "Tersangka KDRT" 
>   d.. Ingat, KDRT Itu Kejahatan Kemanusiaan!
>


Kirim email ke