http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12248

2009-12-04 
Makelar dan Calo


Rahardi Ramelan



Markus" atau makelar kasus menjadi istilah yang sangat populer dan ramai 
dibicarakan akhir-akhir ini. Kali ini, bukan hanya bisik-bisik, fitnah atau 
ilusi, melainkan sudah menjadi kenyataan dan diakui oleh para penguasa hukum 
dan para pemimpin politik. Makelar sebetulnya pekerjaan atau profesi yang baik 
dan diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Tetapi, makelar yang satu ini, 
"markus", menjadi profesi dan pekerjaan yang sangat tidak terhormat dan ingin 
dilenyapkan dari bumi kita. 

Makelar, seperti halnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua Cetakan 
ketiga 1994, penerbitan Balai Pustaka, berarti: "perantara perdagangan (antara 
pembeli dan penjual). Orang yang menjualkan barang dan mencarikan pembeli; 
pialang". Sedangkan, menurut Kamus Bahasa Indonesia, susunan WJS 
Poerwadarminta, cetakan XIII tahun 1993, makelar adalah: "pengantara 
perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli)". 

Dalam beberapa jenis usaha, mekelar juga dinamakan agen atau pialang. Jadi, 
sebenarnya makelar mempunyai fungsi yang sangat penting di dalam perekonomian. 
Untuk produk-produk industri dibutuhkan agen untuk memperluas jaringan konsumen 
dan memperlancar perdagangan. Agen juga pesat berkembang dalam bidang asuransi 
dan property. Lain halnya dalam bursa saham dan komoditas, serta lelang, peran 
perantara perdagangan disebut pialang. Makelar, agen, maupun pialang 
menyediakan jasanya dengan imbalan komisi.

Tetapi, bagi masyarakat umum, perantara lebih dikenal dengan istilah calo. 
Calo, dalam beberapa kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai "orang yang 
menjadi perantara dan memberikan jasanya berdasarkan upah", tidak ada bedanya 
dengan makelar. Calo lebih dikenal dalam pekerjaan yang lebih sederhana, 
seperti calo tiket pesawat terbang, kapal laut, dan bus. Calo juga berkeliaran 
di tempat pelayanan publik, dengan birokrasinya yang dikenal berbelit, seperti 
urusan di pemda, kepolisian, imigrasi dan yang lainnya. Untuk mempermudah dan 
memperlancar berbagai urusan di kantor publik banyak warga menggunakan jasa 
calo. Sebab itu muncul istilah uang sogok, uang pelicin, sampai uang 
pengertian. Baik makelar maupun calo, selain mendapatkan komisi dan upah, 
sering berusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan cara menaikkan 
harga atau melakukan mark up. 

Selain "markus", yang menjadi pembicaraan masyarakat dan merupakan duri dalam 
kehidupan kita ada juga "marjab", atau makelar jabatan. "Marjab" banyak dikenal 
di kalangan pegawai negeri atau pejabat BUMN dalam memproses untuk menempati 
jabatan strategis, eselon tertentu atau direksi. "Marjab" berupaya 
memperkenalkan, mengusulkan, dan menyampaikan riwayat hidup kliennya kepada 
pejabat atau tim yang akan mengambil keputusan. Tentu pekerjaan ini dilakukan 
dengan imbalan. Mereka lebih senang disebut "pelobi", katanya lebih terhormat. 
Di dalam dunia bisnis kegiatan serupa dikenal sebagai head hunter, yang bekerja 
secara profesional. 


Proses Hukum 

Betapa hebat dan jahatnya "markus" ini, sampai presiden memerintahkan untuk 
memerangi dan menghabisinya. Tetapi bagaimana sebetulnya "markus" ini bekerja? 
Keberadaan "markus" dalam sistem peradilan kita, hanya dimungkinkan, karena 
proses hukum yang tidak transparan dan dipengaruhi oleh individu penegak hukum 
untuk menilai suatu kasus. Suasana demikianlah yang kemudian menciptakan mafia 
peradilan atau mafia hukum. 

Keterlibatan "markus", tidak hanya terbatas dalam konteks mafia peradilan, 
seperti diungkapkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu: "kelompok 
advokat yang menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan 
terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang 
diminta mereka". Yang terjadi lebih parah dari itu, melibatkan semua pihak 
penegak hukum dalam proses, termasuk keterlibatan penyandang dana. Dengan 
tujuan tertentu, seorang "markus" dapat meniadakan yang ada, dan mengadakan 
yang tidak ada. Yang penting adalah ketersediaan uang yang cukup untuk memenuhi 
permintaan semua yang terlibat, sehingga skenario bisa berjalan lancar. 

Yang paling menyedihkan, justru dalam menangani kasus korupsi, "markus" dan 
mafia peradilan juga terjadi. Sepertinya mengadili koruptor dengan korupsi 
baru. Penegakan hukum yang terkorupsi ini, memang tidak merugikan keuangan 
negara, tetapi telah merugikan masyarakat, serta merusak tatanan kehidupan 
berbangsa. Kepercayaan masyarakat terhadap proses untuk mendapatkan keadilan 
menjadi luntur atau bahkan lenyap. Tampaknya pemerintah sudah hampir tidak 
berdaya mengatasi keberadaan calo dan "markus", serta makelar-makelar hitam 
lainnya yang sangat merugikan. Keberadaannya sudah menjadi penyakit kronis, 
bahkan lebih parah lagi dapat dikatakan sudah membudaya. Upaya presiden dan 
pemerintah untuk memerangi "markus", harus dikawal oleh masyarakat terutama 
pemimpin-pemimpin informal, cendekiawan dan budayawan. Kita harus bergegas dan 
menjadikannya sebagai gerakan budaya. 

Janganlah di negeri kita ini sampai terjadi apa yang dikatakan oleh Immanuel 
Kant: If justice goes, there is no longer any value in men's living on earth.

Penulis adalah mantan Menperindag

Kirim email ke