http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12248
2009-12-04 Makelar dan Calo Rahardi Ramelan Markus" atau makelar kasus menjadi istilah yang sangat populer dan ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Kali ini, bukan hanya bisik-bisik, fitnah atau ilusi, melainkan sudah menjadi kenyataan dan diakui oleh para penguasa hukum dan para pemimpin politik. Makelar sebetulnya pekerjaan atau profesi yang baik dan diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Tetapi, makelar yang satu ini, "markus", menjadi profesi dan pekerjaan yang sangat tidak terhormat dan ingin dilenyapkan dari bumi kita. Makelar, seperti halnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua Cetakan ketiga 1994, penerbitan Balai Pustaka, berarti: "perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual). Orang yang menjualkan barang dan mencarikan pembeli; pialang". Sedangkan, menurut Kamus Bahasa Indonesia, susunan WJS Poerwadarminta, cetakan XIII tahun 1993, makelar adalah: "pengantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli)". Dalam beberapa jenis usaha, mekelar juga dinamakan agen atau pialang. Jadi, sebenarnya makelar mempunyai fungsi yang sangat penting di dalam perekonomian. Untuk produk-produk industri dibutuhkan agen untuk memperluas jaringan konsumen dan memperlancar perdagangan. Agen juga pesat berkembang dalam bidang asuransi dan property. Lain halnya dalam bursa saham dan komoditas, serta lelang, peran perantara perdagangan disebut pialang. Makelar, agen, maupun pialang menyediakan jasanya dengan imbalan komisi. Tetapi, bagi masyarakat umum, perantara lebih dikenal dengan istilah calo. Calo, dalam beberapa kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai "orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya berdasarkan upah", tidak ada bedanya dengan makelar. Calo lebih dikenal dalam pekerjaan yang lebih sederhana, seperti calo tiket pesawat terbang, kapal laut, dan bus. Calo juga berkeliaran di tempat pelayanan publik, dengan birokrasinya yang dikenal berbelit, seperti urusan di pemda, kepolisian, imigrasi dan yang lainnya. Untuk mempermudah dan memperlancar berbagai urusan di kantor publik banyak warga menggunakan jasa calo. Sebab itu muncul istilah uang sogok, uang pelicin, sampai uang pengertian. Baik makelar maupun calo, selain mendapatkan komisi dan upah, sering berusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan cara menaikkan harga atau melakukan mark up. Selain "markus", yang menjadi pembicaraan masyarakat dan merupakan duri dalam kehidupan kita ada juga "marjab", atau makelar jabatan. "Marjab" banyak dikenal di kalangan pegawai negeri atau pejabat BUMN dalam memproses untuk menempati jabatan strategis, eselon tertentu atau direksi. "Marjab" berupaya memperkenalkan, mengusulkan, dan menyampaikan riwayat hidup kliennya kepada pejabat atau tim yang akan mengambil keputusan. Tentu pekerjaan ini dilakukan dengan imbalan. Mereka lebih senang disebut "pelobi", katanya lebih terhormat. Di dalam dunia bisnis kegiatan serupa dikenal sebagai head hunter, yang bekerja secara profesional. Proses Hukum Betapa hebat dan jahatnya "markus" ini, sampai presiden memerintahkan untuk memerangi dan menghabisinya. Tetapi bagaimana sebetulnya "markus" ini bekerja? Keberadaan "markus" dalam sistem peradilan kita, hanya dimungkinkan, karena proses hukum yang tidak transparan dan dipengaruhi oleh individu penegak hukum untuk menilai suatu kasus. Suasana demikianlah yang kemudian menciptakan mafia peradilan atau mafia hukum. Keterlibatan "markus", tidak hanya terbatas dalam konteks mafia peradilan, seperti diungkapkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu: "kelompok advokat yang menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang diminta mereka". Yang terjadi lebih parah dari itu, melibatkan semua pihak penegak hukum dalam proses, termasuk keterlibatan penyandang dana. Dengan tujuan tertentu, seorang "markus" dapat meniadakan yang ada, dan mengadakan yang tidak ada. Yang penting adalah ketersediaan uang yang cukup untuk memenuhi permintaan semua yang terlibat, sehingga skenario bisa berjalan lancar. Yang paling menyedihkan, justru dalam menangani kasus korupsi, "markus" dan mafia peradilan juga terjadi. Sepertinya mengadili koruptor dengan korupsi baru. Penegakan hukum yang terkorupsi ini, memang tidak merugikan keuangan negara, tetapi telah merugikan masyarakat, serta merusak tatanan kehidupan berbangsa. Kepercayaan masyarakat terhadap proses untuk mendapatkan keadilan menjadi luntur atau bahkan lenyap. Tampaknya pemerintah sudah hampir tidak berdaya mengatasi keberadaan calo dan "markus", serta makelar-makelar hitam lainnya yang sangat merugikan. Keberadaannya sudah menjadi penyakit kronis, bahkan lebih parah lagi dapat dikatakan sudah membudaya. Upaya presiden dan pemerintah untuk memerangi "markus", harus dikawal oleh masyarakat terutama pemimpin-pemimpin informal, cendekiawan dan budayawan. Kita harus bergegas dan menjadikannya sebagai gerakan budaya. Janganlah di negeri kita ini sampai terjadi apa yang dikatakan oleh Immanuel Kant: If justice goes, there is no longer any value in men's living on earth. Penulis adalah mantan Menperindag
