Refleksi : Kebenaran thesis tentang campur tangan negara ini bisa dilihat di Indonesia dimana para petinggi pemerintah antara lain SBY sebagai menteri Polkam dan Silalahi sebagai komandan Brawijaja tutut mensponsor pengiriman laskar Jihad yang menyebabkan puluhan ribu rakyat Sulawesi Tengah dan Maluku melayang jiwa. Hingga kini tidak ada pernyataan maaf dari mereka yang mensponsor kejadian berdarah ts.
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/intervensi-negara-terhadap-agama-tak-ciptakan-perdamaian/ Sabtu, 12 Desember 2009 11:58 Intervensi Negara terhadap Agama Tak Ciptakan Perdamaian Jakarta - Negara tidak boleh mengintervensi kebebasan warganya menjalankan agama atau keyakinan. Intervensi tidak boleh dilakukan meskipun keyakinan yang dijalankan itu bukanlah agama resmi yang diizinkan negara. Negara harus netral dalam menyikapi konflik horizontal antaragama. Campur tangan negara tidak akan menciptakan damai. Hal itu ditegaskan peneliti Norwegian Center for Human Rights, Tore Lindholm, pada diskusi buku Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh?, Jumat (11/12). "Tidak masalah ada 'polisi-polisi agama' seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang keberatan dengan sekte-sekte agama atau aliran kepercayaan. Hal itu baru akan jadi masalah kalau negara dimintai intervensi untuk melarang suatu aliran kepercayaan," tegasnya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dia menyesalkan, negara kerap mengalah dengan permintaan intervensi oleh lembaga-lembaga keagamaan. "Biarkan ada perdebatan, tapi negara tidak bisa memutuskan mana yang benar dan mana yang salah. Menganut suatu agama adalah hak asasi setiap orang, meskipun agama yang dianut itu bukan agama resmi negara," tuturnya. Tore mengungkapkan, ketika negara ikut campur dalam konflik horizontal bernuansa agama, itu berarti negara mengusik kebebasan beragama yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Motif Politik Keberadaan "polisi-polisi agama", lanjutnya, jangan sampai melanggar HAM seseorang untuk menganut atau tidak menganut suatu agama dan keyakinan. Dia melanjutkan, kebebasan beragama seseorang dilindungi hukum internasional. Direktur Intenasional Center for Islam dan Pluralism (ICIP) Syafii Anwar menyatakan, adanya pelanggaran kebebasan beragama disebabkan ketidaktegasan penegak hukum. Dia berujar, negara sering tidak dapat mengambil keputusan tegas soal hak beragama seseorang. "Komitmen kita pada UUD 1945 dan Pancasila. Itulah yang harus jadi pegangan pemerintah, jangan sampai negara bingung atas sikap yang harus dambilnya kalau ada kelompok agama yang keberatan dengan keberadaan kelompok agama lain," jelasnya. Soal penerapan hukum syariah di suatu daerah, Syafii mengatakan hal itu ditetapkan pemerintah daerah atas pertimbangan politik. Bukan kepatuhan terhadap suatu agama. "Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, gubernur dan bupati yang ingin menetapkan syariah di daerahnya itu karena alasan politik supaya mendapat dukungan. Beberapa dari mereka bahkan tidak mengerti maksud syariah itu," jelasnya. Dia menegaskan, konstitusi tidak dapat didasarkan pada syariah, mengingat Indonesia bukanlah negara agama. (deytri aritonang)
